Enam Terdakwa Korupsi KUR-Kupedes BRI Kisaran Dituntut 5–5,5 Tahun, Kerugian Negara Rp430 Juta
Sabila JP•
Hukrim
Salah satu kantor cabang Bank BRI. Foto: Dok. Bank BRI
Suarapantura.com - Dugaan penyimpangan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan Kredit Umum Pedesaan (Kupedes) di Bank BRI Unit Imam Bonjol, Kisaran, Kabupaten Asahan, memasuki babak tuntutan. Enam terdakwa dalam perkara ini dituntut pidana penjara antara lima hingga lima setengah tahun.
Dalam sidang di Ruang Cakra 6 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Senin (26/10/2026), jaksa mengungkap dugaan penggunaan identitas orang lain untuk mengajukan kredit yang disebut-sebut berkaitan dengan kepentingan usaha pribadi.
Perkara ini melibatkan tiga terdakwa dari pihak eksternal, yakni Bambang Andrianto, Suriyani, dan Supiadi, serta tiga mantri BRI Unit Imam Bonjol, yaitu Muhammad Husni Hasibuan, Nur Juniah Sari Malawat, dan Susi Febriyanti.
Jaksa menilai penyaluran kredit tersebut tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya hingga berujung pada kredit macet. Total kerugian keuangan negara yang disebut dalam persidangan mencapai Rp430.980.636.
Bambang Dituntut 5,5 Tahun, Uang Pengganti Rp420,8 Juta
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Asahan, Chandra Syahputra yang didampingi Gerald Badia Febian, menuntut Bambang Andrianto dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan dan denda Rp300 juta. Apabila denda tidak dibayar, jaksa meminta agar diganti dengan kurungan selama 180 hari.
Bambang juga dituntut membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp420.880.636.
Dalam tuntutannya, jaksa meminta agar apabila uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu yang ditentukan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang. Jika harta benda tidak mencukupi, kekurangannya diganti dengan pidana penjara selama empat tahun.
Jaksa menyatakan para terdakwa memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana dakwaan primair, yakni Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto ketentuan uang pengganti dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam uraian tuntutannya, jaksa menyebut perbuatan para terdakwa sebagai tindakan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi dan merugikan keuangan negara.
Dua Terdakwa Eksternal Dituntut Lima Tahun
Suriyani dan Supiadi masing-masing dituntut pidana penjara selama lima tahun serta denda Rp300 juta, dengan ketentuan pengganti denda berupa kurungan selama 90 hari.
Keduanya juga dituntut membayar uang pengganti. Suriyani sebesar Rp4,8 juta, sedangkan Supiadi sebesar Rp3,7 juta. Jika tidak dibayarkan, masing-masing dituntut menjalani pidana penjara pengganti selama 2,5 tahun.
Sementara itu, tiga mantri BRI Unit Imam Bonjol, Muhammad Husni Hasibuan, Nur Juniah Sari Malawat, dan Susi Febriyanti, masing-masing dituntut lima tahun penjara dengan denda Rp300 juta subsider 90 hari kurungan.
Ketiganya juga dituntut membayar uang pengganti masing-masing sebesar Rp400 ribu. Jika tidak dibayar, tuntutan pidana penggantinya adalah penjara selama 2,5 tahun.
Perbedaan tuntutan terhadap para terdakwa menunjukkan bahwa jaksa menetapkan tuntutan berdasarkan peran dan pertanggungjawaban yang didakwakan kepada masing-masing pihak. Penilaian akhir tetap berada di tangan majelis hakim.
Kredit Rp600 Juta Diduga Berawal dari Kepentingan Usaha Pribadi
Dalam dakwaan, Bambang Andrianto disebut menjadi pemrakarsa penggunaan fasilitas kredit karena membutuhkan dana untuk usaha pribadi, antara lain usaha batu bata dan jual beli bunga.
Jaksa menduga Bambang dibantu Suriyani dan Supiadi untuk meminta identitas orang lain agar seolah-olah menjadi calon debitur KUR Mikro dan Kupedes.
Identitas tersebut kemudian diteruskan kepada tiga terdakwa yang bekerja sebagai mantri bank. Jaksa menduga proses verifikasi calon debitur tidak dilakukan sebagaimana mestinya sehingga fasilitas kredit dapat dicairkan dan kemudian bermasalah.
Dalam konstruksi perkara yang diuraikan sebelumnya, total kredit terdiri atas KUR Mikro sebesar Rp400 juta dan Kupedes sebesar Rp200 juta, sehingga keseluruhannya mencapai Rp600 juta.
KUR Mikro pada dasarnya diperuntukkan bagi pelaku usaha produktif dan layak yang memenuhi persyaratan program. Sementara Kupedes merupakan fasilitas kredit dengan ketentuan tersendiri, termasuk persyaratan agunan.
Jika dugaan penggunaan identitas orang lain dan penyimpangan verifikasi terbukti, perkara ini menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana proses pengajuan dan persetujuan kredit dapat berlangsung tanpa pemeriksaan yang memadai.
Kerugian Negara Rp430,9 Juta, Pemulihan Disebut Belum Ada
Dalam tuntutan, jaksa menyebut kerugian keuangan negara mencapai Rp430.980.636. Jaksa juga menyatakan belum ada pengembalian atau penyelamatan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.
Bambang menjadi pihak yang dituntut membayar uang pengganti terbesar, yakni Rp420.880.636. Sementara uang pengganti yang dibebankan kepada lima terdakwa lainnya jauh lebih kecil sesuai tuntutan masing-masing.
Rincian tersebut menjadi bagian penting untuk melihat bagaimana jaksa menguraikan tanggung jawab keuangan setiap terdakwa. Namun, nilai uang pengganti dalam tuntutan tidak boleh langsung disamakan dengan keseluruhan kerugian negara karena pembebanannya ditentukan berdasarkan konstruksi perkara dan pertanggungjawaban masing-masing pihak.
Pekan Depan Masuk Agenda Pledoi
Setelah pembacaan tuntutan, majelis hakim yang diketuai M Kasim menjadwalkan persidangan berikutnya pada pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari penasihat hukum maupun para terdakwa secara pribadi.
Pledoi menjadi kesempatan bagi para terdakwa untuk menanggapi tuntutan jaksa, menyampaikan bantahan, serta mengajukan argumentasi berdasarkan fakta persidangan.
Dengan demikian, tuntutan lima hingga lima setengah tahun penjara tersebut belum merupakan putusan akhir. Majelis hakim masih harus mempertimbangkan tuntutan jaksa, pembelaan para terdakwa, dan seluruh alat bukti sebelum menjatuhkan putusan.
Keenam terdakwa tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai perkara diputus oleh pengadilan dan memperoleh kekuatan hukum tetap.