Memuat...IDR/USD 16.285▼ 0.12%IHSG 7.842,11▲ 0.64%Emas Rp 1.384.000/grJakarta 29°C ☁

Korupsi KUR Rp83,9 Miliar di Kampar Meluas, Empat Tersangka Ditahan, Irwan Saputra Mangkir

Sabila JP•
Hukrim

Mantan Anggota DPRD Kampar Mangkir, 4 Tersangka Korupsi KUR Ditahan

Suarapantura.com - Penyidikan dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada salah satu bank BUMN di wilayah Bangkinang, Kabupaten Kampar, Riau, memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar menetapkan lima tersangka baru, tetapi satu di antaranya, mantan anggota DPRD Kampar Irwan Saputra, belum memenuhi panggilan penyidik.

Sementara Irwan belum hadir, empat tersangka lainnya berinisial AN, AZ, NS, dan DP telah ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.

Perkara yang berkaitan dengan penyaluran KUR periode 2019–2023 ini ditaksir menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp83,9 miliar. Penambahan lima tersangka menunjukkan penyidikan tidak berhenti pada jajaran internal perbankan yang sebelumnya telah diadili.

Kepala Kejari Kampar Dwianto Prihartono melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Atmariadi mengatakan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan pengembangan penyidikan perkara tersebut.

"Hari ini telah dilaksanakan penetapan tersangka dalam perkara turut serta melakukan penyelewengan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada salah satu bank BUMN Kantor Cabang Pembantu Bangkinang periode 2019–2023," ujar Atmariadi, Rabu, 28 Oktober 2026.

Empat Tersangka Masuk Lapas, Irwan Belum Hadir

Dari lima tersangka yang baru ditetapkan pada Selasa, 27 Oktober 2026, Irwan Saputra menjadi satu-satunya yang belum memenuhi panggilan penyidik.

Atmariadi mengatakan, penyidik masih menunggu kehadiran mantan legislator tersebut untuk menjalani pemeriksaan sesuai ketentuan hukum.

"Akan tetapi, saudara IW (Irwan Saputra, red) sampai dengan saat ini belum bisa hadir atas panggilan dari penyidik Kejaksaan Negeri Kampar," tegasnya.

KPK Geledah Djarum dan Bea Cukai Kudus, Dugaan Uang Pelicin Pita Rokok Dibongkar!
Baca Juga · Hukrim
KPK Geledah Djarum dan Bea Cukai Kudus, Dugaan Uang Pelicin Pita Rokok Dibongkar!

Kejari Kampar mengingatkan Irwan agar kooperatif. Jika kembali tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang sah, penyidik membuka kemungkinan melakukan upaya pencarian hingga penjemputan paksa sesuai prosedur hukum.

Namun, ketidakhadiran dalam satu panggilan tidak dengan sendirinya membuktikan seseorang bersalah. Alasan ketidakhadiran dan langkah berikutnya tetap menjadi bagian dari proses yang harus dijalankan sesuai ketentuan.

Berbeda dengan Irwan, AN, AZ, NS, dan DP telah memenuhi panggilan penyidik dan langsung menjalani penahanan.

Keempatnya dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bangkinang selama 20 hari, terhitung sejak 27 Oktober hingga 15 November 2026.

Peran Tersangka Berbeda-beda

Penyidik menduga para tersangka memiliki peran berbeda dalam proses penyaluran KUR di sejumlah wilayah Kabupaten Kampar.

AN disebut sebagai tim pengumpul untuk wilayah Kecamatan XIII Koto Kampar dan Kecamatan Koto Kampar Hulu. AZ disebut menjadi tim pengumpul di Kecamatan XIII Koto Kampar, sedangkan NS bertugas di Kecamatan Koto Kampar Hulu.

Adapun DP diketahui merupakan Kepala Desa Gunung Bungsu yang menjabat pada periode 2018–2026.

Terdakwa Korupsi Tabungan BTN Minta Keringanan, Uang Nasabah OKI Sudah Kembali?
Baca Juga · Hukrim
Terdakwa Korupsi Tabungan BTN Minta Keringanan, Uang Nasabah OKI Sudah Kembali?

Keterlibatan dan tanggung jawab masing-masing tersangka masih harus dibuktikan melalui penyidikan dan proses peradilan. Kejari Kampar masih mendalami bagaimana peran mereka berkaitan dengan dugaan penyimpangan penyaluran kredit.

Pertanyaan penting dalam pengembangan perkara ini adalah bagaimana proses pengajuan dan pencairan KUR berlangsung, siapa yang mengumpulkan atau mengusulkan calon debitur, serta apakah prosedur penyaluran kredit telah dijalankan sebagaimana mestinya.

KUR pada dasarnya ditujukan untuk membantu pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah memperoleh akses pembiayaan. Karena itu, dugaan penyimpangan dalam penyalurannya perlu ditelusuri agar terang siapa yang bertanggung jawab dan bagaimana kerugian negara terjadi.

Lima Terdakwa dari Lingkungan Bank Sudah Divonis

Sebelum penetapan lima tersangka baru, perkara ini telah menyeret lima orang dari lingkungan perbankan ke meja hijau.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru sebelumnya menjatuhkan hukuman penjara kepada kelima terdakwa, dengan vonis tertinggi sembilan tahun.

Andika Habli, pimpinan bank KCP Bangkinang periode 2021–2025, dan Unsiska Bahrul, penyelia pemasaran periode 2017–2023, masing-masing dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara.

Sapianto Akmal, analis kredit standar periode 2020–2025, divonis enam tahun tujuh bulan penjara. Sementara Adim Pambudhi Moulwi Diapari dan Fendra Pratama masing-masing dijatuhi hukuman enam tahun penjara.

Kredit Diduga Fiktif, BPR Bontang Terancam Terseret Kasus Korupsi: Aset Anjlok, Modal Tertekan
Baca Juga · Hukrim
Kredit Diduga Fiktif, BPR Bontang Terancam Terseret Kasus Korupsi: Aset Anjlok, Modal Tertekan

Kelima terdakwa juga dijatuhi denda masing-masing Rp500 juta.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Putusan terhadap lima terdakwa tersebut menjadi bagian dari perkembangan perkara. Namun, pertanggungjawaban pidana para tersangka baru tetap harus dibuktikan secara tersendiri berdasarkan alat bukti dan proses peradilan.

Kerugian Rp83,9 Miliar, Sejauh Mana Aliran Dana Ditelusuri?

Nilai kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp83,9 miliar membuat penelusuran aliran dana menjadi bagian penting dalam pengembangan kasus ini.

Penyidikan tidak hanya perlu mengungkap siapa yang terlibat dalam proses pengajuan kredit, tetapi juga bagaimana dana disalurkan, siapa yang menerima manfaat, dan apakah terdapat penyimpangan dalam penggunaan fasilitas KUR tersebut.

Sejumlah pertanyaan masih perlu dijawab melalui proses hukum: berapa jumlah debitur yang terdampak, bagaimana mekanisme pencairan kredit berlangsung, serta bagaimana kerugian negara dihitung dan dikaitkan dengan perbuatan masing-masing pihak.

Kejari Kampar masih mendalami perkara ini setelah menetapkan lima tersangka baru. Di tengah proses tersebut, kehadiran Irwan Saputra untuk memenuhi panggilan penyidik masih dinantikan.

Perkembangan berikutnya akan menentukan bagaimana peran masing-masing tersangka terungkap dan sejauh mana penyidikan dapat menjelaskan konstruksi perkara dugaan korupsi KUR yang ditaksir merugikan negara Rp83,9 miliar tersebut.

Seluruh tersangka tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Tags:
#Korupsi#KUR#Bank BUMN
Bagikan:Facebook𝕏 / TwitterWhatsApp

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar

Memuat verifikasi keamanan…