Memuat...IDR/USD 16.285▼ 0.12%IHSG 7.842,11▲ 0.64%Emas Rp 1.384.000/grJakarta 29°C ☁

Tagihan BCA Diklaim Membengkak dari Rp7,3 Miliar Jadi Rp20 Miliar, Rencana Lelang Agunan Digugat

Sabila JP•
Hukrim

Gedung BCA. Foto: Shutterstock

Suarapantura.com - Rencana pelelangan sejumlah aset jaminan milik debitur PT Bank Central Asia (BCA) Tbk di Kota Palu, Sulawesi Tengah, menuai keberatan. Persoalan ini bukan hanya menyangkut rencana eksekusi agunan, tetapi juga perhitungan utang yang dipersoalkan karena disebut melonjak dari sekitar Rp7,3 miliar menjadi lebih dari Rp20 miliar.

Melalui tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Ishak Adam & Partners, para debitur mengajukan surat keberatan kepada Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palu. Mereka meminta proses pelelangan ditinjau karena nilai kewajiban yang ditagihkan BCA dinilai belum jelas dan objek agunan sedang menjadi perkara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Palu.

Kuasa hukum debitur, Ishak P. Adam dan Moh. Rizky Hiola, menyebut kenaikan tagihan tersebut berkaitan dengan bunga dan denda sejak kredit dinyatakan macet pada 2020 hingga 2026.

Menurut Ishak, perhitungan yang disampaikan BCA tidak sinkron dengan data dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Perbedaan itu dinilai perlu dijelaskan karena berpengaruh terhadap besaran kewajiban debitur dan penetapan nilai limit lelang.

"Kami juga menyoroti adanya cacat prosedur dalam penerbitan Surat Peringatan (SP) yang terkesan tergesa-gesa, sehingga mengabaikan asas kepatutan serta iktikad baik. Tindakan membiarkan utang berlarut-larut tanpa eksekusi tepat waktu demi memupuk denda, kami nilai sebagai bentuk pembiaran beriktikad buruk (bad faith)," ujar Ishak kepada awak media di kantornya, Jalan Tavanjuka Mas, Palu, Sabtu (31/10/2026).

Keberatan tersebut diajukan untuk memperjuangkan kepentingan tiga klien, yakni Fellicia Chandra, Irwan Chandra, dan Villia Charissia.

Objek Agunan Masih Digugat di PN Palu

Persoalan semakin rumit karena aset yang direncanakan dilelang disebut sedang menjadi objek gugatan perbuatan melawan hukum di PN Palu dengan nomor perkara 57/Pdt.G/2026/PN Pal.

33 Nota Emas Diduga Dipalsukan untuk Kredit Rp5,7 Miliar di BNI Malang, Polisi Didesak Bongkar Rantai Pengajuan
Baca Juga · Hukrim
33 Nota Emas Diduga Dipalsukan untuk Kredit Rp5,7 Miliar di BNI Malang, Polisi Didesak Bongkar Rantai Pengajuan

Dalam perkara tersebut, ketiga debitur tercatat sebagai penggugat dengan BCA sebagai tergugat. Perkara itu terdaftar pada 31 Maret 2026 berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Palu.

Aset yang dipersoalkan terdiri atas sejumlah bidang tanah dan bangunan, termasuk gudang serta rumah toko (ruko) yang berada di Kota Palu.

Menurut Ishak, BCA Kantor Wilayah IV Makassar tetap mengajukan permohonan lelang kepada KPKNL Palu meskipun mengetahui objek agunan tersebut sedang disengketakan di pengadilan.

"Proses lelang seharusnya tidak dilanjutkan. Kenapa? Karena hak tanggungan atas objek tersebut sedang digugat melalui perkara perbuatan melawan hukum," terang Ishak, didampingi Moh. Rizky dan salah seorang debitur, Irwan Chandra.

Ia juga mempertanyakan langkah BCA yang tetap mengajukan permohonan lelang ketika perkara atas objek jaminan belum selesai diperiksa pengadilan.

"Ini sangat aneh. BCA tetap bermohon untuk melelang agunan. Problem hukum yang serius adalah kenapa BCA berani sekali melakukan permohonan lelang ke KPKNL, sementara mereka tahu bahwa objek yang dimohonkan lelang adalah objek sengketa?" tambahnya.

Apakah Gugatan Otomatis Menghentikan Lelang?

Lydia Suciono Dipanggil KPK, Direktur Keuangan Summarecon Didalami soal Dugaan Suap HGB
Baca Juga · Hukrim
Lydia Suciono Dipanggil KPK, Direktur Keuangan Summarecon Didalami soal Dugaan Suap HGB

Di tengah keberatan tersebut, terdapat ketentuan hukum yang perlu diperhatikan. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang tidak menyatakan bahwa setiap gugatan perdata otomatis menghentikan proses lelang hak tanggungan.

Pasal 34 PMK tersebut mengatur bahwa lelang eksekusi hak tanggungan tidak dapat dilaksanakan apabila terdapat gugatan dari pihak lain selain debitur atau pemilik jaminan dan suami atau istrinya, sepanjang gugatan tersebut berkaitan dengan kepemilikan objek yang akan dilelang dan memenuhi kategori yang ditentukan dalam aturan.

Kategori tersebut antara lain ahli waris yang memiliki dasar gugatan terkait pembebanan hak tanggungan setelah pewaris meninggal dunia, pihak lain yang memiliki dokumen kepemilikan berbeda, serta pihak yang telah memiliki perikatan jual beli notariil sebelum hak tanggungan diberikan.

Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Purwokerto melalui penjelasan DJKN pada 29 September 2026 juga menerangkan bahwa gugatan yang diajukan debitur atau pemilik jaminan pada prinsipnya tidak serta-merta menunda atau membatalkan lelang eksekusi hak tanggungan.

Namun, hal itu bukan berarti seluruh proses lelang dapat berjalan tanpa pemeriksaan. Legalitas formal subjek dan objek, kelengkapan dokumen, perhitungan kewajiban, serta prosedur penetapan nilai limit tetap harus dipenuhi.

Karena itu, pokok keberatan debitur BCA di Palu perlu diuji berdasarkan dokumen kredit, perincian utang, dokumen hak tanggungan, proses permohonan lelang, dan perkembangan perkara di pengadilan.

Kuasa Hukum Minta OJK Beri Sanksi

Rp721,6 Miliar Diduga Raib dalam Kasus KPR BTN, Kejari Karawang Didesak Bongkar Aktor di Baliknya
Baca Juga · Hukrim
Rp721,6 Miliar Diduga Raib dalam Kasus KPR BTN, Kejari Karawang Didesak Bongkar Aktor di Baliknya

Atas sejumlah persoalan tersebut, tim kuasa hukum meminta KPKNL Palu mencermati keberatan yang diajukan sebelum melanjutkan tahapan lelang. Mereka juga meminta OJK melakukan pemeriksaan terhadap BCA terkait dugaan ketidaksesuaian perhitungan tagihan dan proses penanganan kredit.

Ishak bahkan meminta OJK memberikan sanksi apabila ditemukan pelanggaran dalam proses tersebut.

"Oleh karena itu, melalui kesempatan ini kami memohon kepada OJK agar memberikan punishment (sanksi) terhadap BCA dan juga KPKNL. Karena mereka ini sementara kita gugat di pengadilan," pinta Ishak.

Di sisi lain, persoalan ini masih membutuhkan penjelasan dari BCA dan KPKNL Palu. Perhitungan utang yang dipersoalkan, dasar pengenaan bunga dan denda, serta alasan pengajuan lelang ketika gugatan perdata berlangsung perlu dijawab secara terbuka.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari BCA maupun KPKNL Palu mengenai keberatan yang disampaikan tim kuasa hukum debitur.

Dengan nilai tagihan yang diklaim telah melampaui Rp20 miliar, persoalan ini tidak cukup hanya dilihat sebagai sengketa pembayaran kredit. Transparansi perhitungan kewajiban dan kepastian prosedur lelang menjadi hal penting agar hak kreditur maupun debitur tetap terlindungi selama proses hukum berjalan.

Sumber:

Tags:
#BCA#Nasabah#OJK#Lelang
Bagikan:Facebook𝕏 / TwitterWhatsApp

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar

Memuat verifikasi keamanan…