Memuat...IDR/USD 16.285▼ 0.12%IHSG 7.842,11▲ 0.64%Emas Rp 1.384.000/grJakarta 29°C ☁

33 Nota Emas Diduga Dipalsukan untuk Kredit Rp5,7 Miliar di BNI Malang, Polisi Didesak Bongkar Rantai Pengajuan

Sabila JP•
Hukrim

ilustrasi gedung bni malang. foto: Ist

Suarapantura.com - Dugaan pemalsuan 33 nota transaksi emas untuk pengajuan kredit sekitar Rp5,7 miliar di salah satu kantor Bank Negara Indonesia (BNI) di Kota Malang memunculkan pertanyaan serius. Bagaimana puluhan dokumen yang keasliannya dipersoalkan dapat digunakan dalam proses pengajuan kredit bernilai miliaran rupiah atas nama pemilik usaha yang mengaku tidak pernah mengajukan pinjaman?

Persoalan tersebut kini menjadi perhatian setelah kuasa hukum seorang perempuan berinisial A mendesak Polresta Malang Kota mengusut seluruh pihak yang diduga terlibat. Tidak hanya mencari siapa pembuat dokumen, penyidik juga diminta menelusuri pihak yang menyerahkan, menerima, hingga memasukkan dokumen tersebut ke dalam administrasi pengajuan kredit.

Kuasa hukum A, Hasrul Azwar Hasibuan, S.H., dari Kantor Hukum Asrul Hasibuan, S.H. & Partner, menjelaskan bahwa persoalan ini diketahui setelah kliennya menerima konfirmasi dari pihak BNI mengenai pengajuan kredit pada 9 September 2026 di kantor BNI Jalan Basuki Rahmat, Kota Malang.

Namun, menurut Hasrul, kliennya justru terkejut karena mengaku tidak pernah mengajukan maupun memberikan persetujuan atas fasilitas kredit tersebut.

"Klien kami tidak pernah merasa mengajukan kredit tersebut. Setelah mendapatkan konfirmasi dari pihak bank, klien kami langsung memberikan klarifikasi bahwa tidak pernah mengajukan permohonan kredit sebagaimana yang dimaksud," ungkap Hasrul.

33 Nota Emas Dipersoalkan, Tanda Tangan dan Stempel Disebut Berbeda

Dari penelusuran awal, pihak pengadu menemukan 33 nota transaksi emas beserta laporan keuangan yang diduga bukan dokumen asli milik A. Dokumen tersebut disebut digunakan sebagai persyaratan administrasi pengajuan kredit.

Hasrul menyatakan pihaknya memiliki dokumen pembanding berupa nota transaksi asli milik kliennya. Ia mengklaim terdapat perbedaan pada stempel usaha, karakter tulisan tangan, hingga tanda tangan pemilik usaha.

"Dokumen asli milik klien kami seharusnya memiliki stempel dan tulisan tangan dari klien dan pegawai toko kami sendiri. Namun, terhadap dokumen yang digunakan dalam pengajuan kredit tersebut, tidak ditemukan stempel maupun tulisan tangan klien kami. Tanda tangannya juga bukan tanda tangan klien kami," tegasnya.

Perbedaan tersebut menjadi dasar kuasa hukum mempertanyakan keaslian dokumen yang digunakan dalam proses pengajuan kredit.

Namun, dugaan pemalsuan belum dapat dianggap terbukti hanya berdasarkan perbandingan awal. Keaslian 33 nota tersebut tetap perlu diuji melalui pemeriksaan dokumen, pencocokan dengan dokumen pembanding, serta pemeriksaan forensik apabila diperlukan.

Kredit Rp5,7 Miliar, Bagaimana Proses Verifikasinya?

Nilai fasilitas kredit yang dipersoalkan mencapai sekitar Rp5,7 miliar. Besaran tersebut membuat proses pengajuan dan pemeriksaan dokumen menjadi salah satu aspek penting yang perlu ditelusuri.

Ada sejumlah pertanyaan yang layak dijawab: siapa yang mengajukan permohonan kredit, siapa yang menandatangani dokumen persetujuan, bagaimana identitas calon debitur diverifikasi, dan apakah pemilik usaha pernah dikonfirmasi secara langsung?

Tagihan BCA Diklaim Membengkak dari Rp7,3 Miliar Jadi Rp20 Miliar, Rencana Lelang Agunan Digugat
Baca Juga · Hukrim
Tagihan BCA Diklaim Membengkak dari Rp7,3 Miliar Jadi Rp20 Miliar, Rencana Lelang Agunan Digugat

Selain itu, perlu diketahui bagaimana 33 nota transaksi emas dan laporan keuangan tersebut diperiksa sebelum digunakan sebagai dokumen pendukung pengajuan.

Apabila dokumen tersebut memang tidak autentik, penyidik perlu menelusuri bagaimana dokumen itu diperoleh dan siapa saja yang mengetahui atau menggunakannya.

Meski demikian, keberadaan dokumen yang dipersoalkan dalam proses administrasi belum otomatis membuktikan adanya keterlibatan atau pelanggaran oleh pegawai maupun manajemen BNI. Hal tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan alat bukti yang sah.

Nama RDN dan MAR Disebut dalam Keterangan Kuasa Hukum

Dalam keterangannya, Hasrul menyebut adanya dugaan keterlibatan seseorang berinisial RDN yang disebut sebagai orang dekat kliennya. Selain itu, muncul nama perempuan berinisial MAR (33), yang menurut keterangan kuasa hukum disebut sebagai pegawai BNI di Kota Malang.

Keduanya disebut dalam dugaan terkait proses penyerahan maupun penggunaan dokumen untuk pengajuan kredit tersebut.

"Kami menduga ada peran RDN yang merupakan orang terdekat klien kami, serta dibantu oleh saudara MAR yang disebut sebagai pegawai Bank BNI di Kota Malang. Tetapi tentu saja, dugaan ini harus didalami dan dibuktikan melalui proses hukum," jelas Hasrul.

Penyebutan RDN dan MAR masih merupakan keterangan serta dugaan dari pihak kuasa hukum. Belum ada kesimpulan penyidik ataupun putusan pengadilan yang membuktikan keterlibatan keduanya.

Karena itu, pemeriksaan harus dilakukan secara objektif. Penyidik perlu menelusuri asal-usul dokumen, pihak yang menyusun, pihak yang menyerahkan, penerima dokumen, hingga pihak yang memprosesnya dalam sistem pengajuan kredit.

Dugaan Pemalsuan Surat hingga Penyalahgunaan Data Pribadi

Dari sisi hukum, dugaan penggunaan dokumen tidak autentik untuk mengajukan kredit dapat ditelaah berdasarkan sejumlah ketentuan pidana.

Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur tindak pidana pemalsuan surat, termasuk penggunaan surat yang isinya tidak benar atau dipalsukan seolah-olah benar, apabila penggunaannya dapat menimbulkan kerugian.

Ancaman pidananya berupa penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak kategori VI.

Lydia Suciono Dipanggil KPK, Direktur Keuangan Summarecon Didalami soal Dugaan Suap HGB
Baca Juga · Hukrim
Lydia Suciono Dipanggil KPK, Direktur Keuangan Summarecon Didalami soal Dugaan Suap HGB

Selain itu, apabila ditemukan penggunaan data pribadi milik A secara melawan hukum tanpa hak, penyidik dapat menelaah ketentuan Pasal 65 ayat (3) juncto Pasal 67 ayat (3) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Ketentuan tersebut mengatur larangan penggunaan data pribadi yang bukan miliknya secara melawan hukum, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.

Pasal 492 KUHP juga dapat dipertimbangkan apabila ditemukan rangkaian tipu muslihat atau kebohongan dengan maksud memperoleh keuntungan secara melawan hukum melalui pemberian utang atau fasilitas kredit.

Namun, penerapan pasal-pasal tersebut bergantung pada hasil penyidikan dan pembuktian seluruh unsur tindak pidana. Penyebutan ketentuan hukum ini bukan berarti pihak yang disebut dalam pengaduan telah terbukti melakukan kejahatan.

Prinsip Kehati-hatian BNI Ikut Dipertanyakan

Perkara ini juga menyentuh aspek tata kelola dan pengendalian internal perbankan.

Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 mewajibkan bank memelihara tingkat kesehatan dan menjalankan kegiatan usaha sesuai prinsip kehati-hatian.

Sementara Pasal 29 ayat (3) mengatur kewajiban bank menempuh cara-cara yang tidak merugikan bank maupun kepentingan nasabah yang mempercayakan dananya kepada bank.

Ketentuan tersebut diperkuat melalui POJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum, yang mencakup penguatan manajemen risiko, fungsi kepatuhan, pengendalian internal, serta strategi anti-fraud.

Dalam konteks ini, BNI perlu memberikan penjelasan mengenai prosedur verifikasi yang dilakukan terhadap dokumen pengajuan kredit. Apakah identitas dan persetujuan calon debitur telah diperiksa? Apakah tanda tangan serta dokumen usaha dicocokkan dengan sumber aslinya? Siapa yang memeriksa dan memberikan otorisasi terhadap berkas tersebut?

Pertanyaan itu penting untuk memastikan apakah mekanisme pengendalian internal telah berjalan sebagaimana mestinya. Namun, pemeriksaan tersebut tidak boleh langsung ditafsirkan sebagai bukti bahwa bank atau pegawainya terlibat dalam dugaan pemalsuan.

Belum Dicairkan, Kuasa Hukum Minta Polisi Tidak Mengabaikan Pengaduan

Hasrul menyebut fasilitas kredit sekitar Rp5,7 miliar tersebut belum dicairkan. Dengan demikian, menurut keterangan kuasa hukum, belum terdapat kerugian finansial langsung akibat pencairan kredit.

Meski begitu, pihaknya menilai dugaan penggunaan dokumen dan identitas tanpa persetujuan pemilik tetap harus ditangani secara serius.

Rp721,6 Miliar Diduga Raib dalam Kasus KPR BTN, Kejari Karawang Didesak Bongkar Aktor di Baliknya
Baca Juga · Hukrim
Rp721,6 Miliar Diduga Raib dalam Kasus KPR BTN, Kejari Karawang Didesak Bongkar Aktor di Baliknya

Pengaduan telah disampaikan ke SPKT Polresta Malang Kota pada 20 Oktober 2026 dengan nomor STTPM/2141/X/RESKRIM/2026.

Berdasarkan keterangan Hasrul, perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan. Ia mengaku belum memperoleh informasi perkembangan maupun tindak lanjut pemeriksaan dari penyidik.

"Kami berharap rekan-rekan penyidik memberikan perhatian dan atensi terhadap laporan klien kami. Sampai saat ini belum ada perkembangan maupun tindak lanjut yang disampaikan kepada kami terkait pengaduan tersebut," ungkapnya.

Pihak kuasa hukum berharap penyidik menelusuri seluruh dokumen yang dipersoalkan, meminta keterangan pihak-pihak terkait, dan melakukan pemeriksaan forensik jika diperlukan.

"Untuk pemeriksaan teknis, kami menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik. Apabila diperlukan pemeriksaan forensik atau uji keaslian dokumen, kami berharap hal tersebut dapat dilakukan agar persoalannya menjadi terang," tambah Hasrul.

BNI Diminta Buka Penjelasan, Polisi Didorong Telusuri Seluruh Pihak

Kasus ini menyisakan dua persoalan yang perlu dijawab. Pertama, siapa yang bertanggung jawab apabila 33 nota transaksi emas tersebut terbukti dipalsukan dan digunakan untuk pengajuan kredit? Kedua, bagaimana dokumen itu dapat masuk ke proses administrasi kredit tanpa persetujuan pemilik usaha sebagaimana disampaikan kuasa hukumnya?

Kedua pertanyaan tersebut membutuhkan pemeriksaan berbasis bukti, bukan sekadar saling membantah.

Polresta Malang Kota diharapkan memberikan kejelasan mengenai tindak lanjut pengaduan, sementara BNI perlu menjelaskan mekanisme verifikasi dan hasil pemeriksaan internal sesuai kewenangannya.

Hingga berita ini disusun, redaksi belum memperoleh keterangan resmi dari RDN, MAR, maupun manajemen BNI terkait dugaan tersebut.

Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi seluruh pihak yang disebutkan. Seluruh dugaan dalam pemberitaan ini masih harus dibuktikan melalui proses hukum. Asas praduga tak bersalah tetap wajib dihormati.

Sumber dan regulasi:

Tags:
#BNI#Nasabah#RDN#OJK
Bagikan:Facebook𝕏 / TwitterWhatsApp

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar

Memuat verifikasi keamanan…