Memuat...IDR/USD 16.285▼ 0.12%IHSG 7.842,11▲ 0.64%Emas Rp 1.384.000/grJakarta 29°C ☁

KTP Warga Dijadikan Kedok, Kredit BRI Rp4,29 Miliar Diduga Dijarah Lewat Modus Topengan dan Tempilan

Sabila JP•
Hukrim

ilustrasi gedung bri. Dok. BRI

Suarapantura.com - Dugaan permainan kredit di tubuh BRI Unit Batu Merah, Branch Office Ambon, berujung penetapan tiga tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku. Modus yang terungkap bukan sekadar pengajuan pinjaman bermasalah, melainkan penggunaan identitas warga lain hingga penggelembungan plafon kredit.

Dalam perkara dugaan korupsi fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR), Kredit Usaha Pedesaan Rakyat (KUPRA), dan Kredit Kemitraan periode 2022–2024 tersebut, negara disebut mengalami kerugian mencapai Rp4.290.594.327 atau sekitar Rp4,29 miliar.

Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka pada Senin, 2 November 2026. Mereka masing-masing berinisial SRP, yang merupakan Mantri atau petugas kredit BRI Unit Batu Merah, serta SJ dan MRW yang diduga berperan sebagai calo atau perantara.

Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku memeriksa ketiganya dan mengantongi dua alat bukti yang dinilai cukup.

Identitas Warga Diduga Dijadikan Kedok Kredit Fiktif

Penyidikan mengungkap dua modus yang digunakan dalam perkara ini, yakni kredit dengan identitas orang lain atau dikenal sebagai modus "topengan" dan pengajuan kredit dengan plafon yang diduga dinaikkan melebihi jumlah sebenarnya yang diajukan debitur atau disebut "tempilan".

Dalam modus topengan, para calo diduga mencari warga yang bersedia menyerahkan KTP dan Kartu Keluarga untuk digunakan sebagai persyaratan pengajuan kredit. Warga tersebut disebut memperoleh imbalan atau fee atas penggunaan identitasnya.

Tidak berhenti di situ, penyidik menemukan dugaan pembuatan Surat Keterangan Usaha (SKU) fiktif yang disesuaikan dengan nominal pinjaman.

Calon debitur juga diduga diarahkan untuk berfoto seolah-olah memiliki usaha. Foto tersebut kemudian digunakan sebagai bagian dari persyaratan pengajuan kredit di bank.

BANK BUMN DIDUGA JADI LADANG BANCAKAN! Kredit Fiktif Rp3,52 Miliar, Marketing dan Calo Ditahan Kejari Brebes
Baca Juga · Hukrim
BANK BUMN DIDUGA JADI LADANG BANCAKAN! Kredit Fiktif Rp3,52 Miliar, Marketing dan Calo Ditahan Kejari Brebes

Sementara dalam modus tempilan, plafon kredit diduga dinaikkan melebihi nilai pinjaman yang sebenarnya diajukan debitur.

Praktik tersebut memperlihatkan bagaimana persyaratan administrasi dan data calon debitur diduga dimanipulasi untuk meloloskan pencairan fasilitas kredit.

Mantri BRI Diduga Jadi Pengendali Pengajuan

Peran SRP sebagai petugas kredit menjadi sorotan dalam perkara ini.

Menurut hasil penyidikan Kejati Maluku, SRP diduga aktif mengoordinasikan para calo, menentukan jenis dan usulan plafon kredit, serta memasukkan omzet usaha fiktif ke dalam analisis dan evaluasi aplikasi bank.

SRP juga diduga mengarahkan calon debitur mengenai jawaban yang harus diberikan ketika menjalani proses verifikasi.

Lebih jauh, penyidik menduga SRP menguasai seluruh dana pencairan kredit yang menggunakan identitas orang lain. Ia juga diduga menguasai sebagian dana dari kredit yang plafonnya telah digelembungkan.

Dengan dugaan keterlibatan petugas internal tersebut, perkara ini tidak hanya menyoroti perilaku para perantara, tetapi juga mempertanyakan bagaimana proses analisis dan verifikasi kredit dapat dilalui meskipun dokumen usaha dan identitas debitur diduga tidak sesuai keadaan sebenarnya.

33 Nota Emas Diduga Dipalsukan untuk Kredit Rp5,7 Miliar di BNI Malang, Polisi Didesak Bongkar Rantai Pengajuan
Baca Juga · Hukrim
33 Nota Emas Diduga Dipalsukan untuk Kredit Rp5,7 Miliar di BNI Malang, Polisi Didesak Bongkar Rantai Pengajuan

Kredit Macet, Kerugian Negara Rp4,29 Miliar

Penyidik menyebut fasilitas kredit yang dicairkan melalui skema tersebut tidak pernah dibayar angsurannya sehingga berstatus macet.

Besaran kerugian keuangan negara didasarkan pada Laporan Hasil Pemeriksaan Audit Investigatif Penghitungan Kerugian Negara oleh BPK RI Nomor 56/SR/LHP/DJPI/PKN.01/10/2026 tertanggal 1 Oktober 2026.

Dalam laporan tersebut, kerugian dihitung dari pencairan kredit yang tidak sesuai ketentuan, dikurangi pembayaran pokok, kemudian ditambah tunggakan bunga hingga 28 September 2026.

Total kerugian yang dicatat mencapai Rp4.290.594.327.

Angka tersebut menjadi salah satu titik penting dalam pengusutan perkara karena menunjukkan besarnya dampak dugaan penyalahgunaan fasilitas kredit terhadap keuangan negara pada bank pelat merah tersebut.

Tiga Tersangka Langsung Ditahan

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari, terhitung sejak 2 November hingga 21 November 2026.

SRP ditahan di Rutan Kelas IIA Ambon. Sementara SJ dan MRW ditahan di Lapas Perempuan Kelas III Ambon, sebagaimana tercantum dalam surat perintah penahanan Kejati Maluku.

Tagihan BCA Diklaim Membengkak dari Rp7,3 Miliar Jadi Rp20 Miliar, Rencana Lelang Agunan Digugat
Baca Juga · Hukrim
Tagihan BCA Diklaim Membengkak dari Rp7,3 Miliar Jadi Rp20 Miliar, Rencana Lelang Agunan Digugat

Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana berlapis.

Pada dakwaan primair, penyidik menerapkan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023.

Sementara dakwaan subsidiair menggunakan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023.

Terungkapnya perkara ini kembali menempatkan pengawasan penyaluran kredit sebagai persoalan penting bagi perbankan. Sebab, fasilitas yang seharusnya membantu masyarakat dan pelaku usaha justru diduga disalahgunakan melalui manipulasi identitas, dokumen usaha, dan plafon pinjaman.

Kini, penyidikan Kejati Maluku menjadi perhatian untuk mengungkap lebih jauh aliran dana pencairan kredit, pihak-pihak yang menikmati hasilnya, serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Para tersangka tetap harus dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Tags:
#BRI#Nasabah#Korupsi#Kredit
Bagikan:Facebook𝕏 / TwitterWhatsApp

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar

Memuat verifikasi keamanan…