Memuat...IDR/USD 16.285▼ 0.12%IHSG 7.842,11▲ 0.64%Emas Rp 1.384.000/grJakarta 29°C ☁

BANK BUMN DIDUGA JADI LADANG BANCAKAN! Kredit Fiktif Rp3,52 Miliar, Marketing dan Calo Ditahan Kejari Brebes

Sabila JP•
Hukrim

ilustrasi logo bank plat merah. Foto: ist

Suarapantura.com - Kredit mikro yang seharusnya membantu masyarakat mengembangkan usaha justru diduga dijadikan ladang bancakan. Praktik manipulasi data penghasilan, penggunaan foto tempat usaha milik orang lain, hingga pencairan kredit melalui jaringan percaloan kini menyeret dua orang ke tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes.

Dua tersangka masing-masing berinisial MYD (38), yang bekerja sebagai bagian marketing, dan AM (40), pihak ketiga atau perantara. Keduanya diduga terlibat dalam penyalahgunaan fasilitas kredit mikro pada salah satu bank pelat merah di Kabupaten Brebes.

Akibat praktik tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian keuangan mencapai Rp3.528.880.000 atau sekitar Rp3,52 miliar.

Penetapan tersangka sekaligus penahanan dilakukan pada Senin, 2 November 2026. Keduanya ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 2 hingga 21 November 2026 di Rumah Tahanan Negara Brebes.

Data Penghasilan Diakali, Foto Usaha Orang Lain Dipakai

Modus yang terungkap dalam penyidikan memperlihatkan dugaan manipulasi dalam proses pengajuan kredit.

Tersangka MYD diduga mengisi formulir analisis dan evaluasi kredit menggunakan data yang tidak benar. Data penghasilan calon nasabah juga diduga dimanipulasi agar pengajuan pinjaman dapat diproses.

Tidak hanya itu, dokumen pendukung berupa foto tempat usaha yang bukan milik nasabah turut dilampirkan dalam pengajuan kredit.

Dengan demikian, persyaratan yang seharusnya menggambarkan kondisi ekonomi dan kegiatan usaha calon debitur diduga direkayasa untuk mendukung pencairan pinjaman.

KTP Warga Dijadikan Kedok, Kredit BRI Rp4,29 Miliar Diduga Dijarah Lewat Modus Topengan dan Tempilan
Baca Juga · Hukrim
KTP Warga Dijadikan Kedok, Kredit BRI Rp4,29 Miliar Diduga Dijarah Lewat Modus Topengan dan Tempilan

Sementara itu, tersangka AM diduga berperan sebagai perantara atau calo yang membantu proses pencairan kredit.

Lebih jauh, penyidik menduga dana kredit yang dicairkan tidak digunakan untuk kebutuhan usaha sebagaimana tujuan fasilitas pembiayaan. Uang tersebut justru diduga dikuasai bersama oleh kedua tersangka.

Praktik itu disebut berlangsung selama tiga tahun, yakni pada 2022, 2023, dan 2024.

Kerugian Negara Tembus Rp3,52 Miliar

Kejari Brebes menyebut penghitungan kerugian keuangan negara mengacu pada hasil audit BPKP Provinsi Jawa Tengah Nomor PE.03.03/SR/LHP-350/PW11/5.2/2026 tertanggal 8 September 2026.

Hasil audit tersebut mencatat kerugian mencapai Rp3.528.880.000.

Penyidikan perkara ini sendiri telah berjalan sejak Maret 2026 setelah adanya laporan masyarakat.

Besarnya kerugian tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai bagaimana proses analisis, pemeriksaan dokumen, dan pencairan kredit dapat berlangsung ketika data penghasilan serta bukti tempat usaha diduga tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

33 Nota Emas Diduga Dipalsukan untuk Kredit Rp5,7 Miliar di BNI Malang, Polisi Didesak Bongkar Rantai Pengajuan
Baca Juga · Hukrim
33 Nota Emas Diduga Dipalsukan untuk Kredit Rp5,7 Miliar di BNI Malang, Polisi Didesak Bongkar Rantai Pengajuan

Apalagi, perkara ini diduga melibatkan pihak yang bekerja di bagian marketing bank dan seorang perantara dari luar.

Jika dugaan tersebut terbukti di persidangan, kasus ini memperlihatkan adanya persoalan serius dalam pengawasan penyaluran kredit mikro, terutama ketika pihak yang seharusnya menjalankan proses verifikasi justru diduga terlibat dalam manipulasi pengajuan.

Marketing Bank dan Calo Sama-sama Ditahan

Kepala Kejaksaan Negeri Brebes, Muhammad Indra Muda Nasution, memimpin langsung kegiatan penetapan dan penahanan tersangka bersama jajaran Seksi Tindak Pidana Khusus.

Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Ancaman pidana dalam pasal yang disangkakan tersebut mencapai 20 tahun penjara.

Kejari Brebes menyatakan penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan, termasuk mengantisipasi risiko tersangka melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti.

Kajari Brebes menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen kejaksaan dalam memberantas korupsi, khususnya praktik yang berdampak langsung terhadap masyarakat.

Tagihan BCA Diklaim Membengkak dari Rp7,3 Miliar Jadi Rp20 Miliar, Rencana Lelang Agunan Digugat
Baca Juga · Hukrim
Tagihan BCA Diklaim Membengkak dari Rp7,3 Miliar Jadi Rp20 Miliar, Rencana Lelang Agunan Digugat

Siapa Lagi yang Terlibat?

Penyidikan perkara ini masih berjalan. Kejari Brebes menyatakan akan terus mengungkap fakta hukum serta memanggil pihak-pihak yang diduga memiliki keterlibatan.

Perhatian kini tertuju pada kemungkinan adanya pihak lain yang mengetahui atau terlibat dalam proses pengajuan, analisis, hingga pencairan kredit tersebut.

Bagaimana kredit dengan data penghasilan yang diduga tidak benar dapat lolos dari proses pemeriksaan? Sejauh mana peran perantara dalam mengatur pencairan? Dan apakah seluruh aliran dana Rp3,52 miliar telah ditelusuri?

Pertanyaan-pertanyaan itu penting dijawab agar pengusutan tidak berhenti hanya pada dua tersangka, apabila penyidik menemukan bukti keterlibatan pihak lain.

Kasus ini juga menjadi peringatan bahwa fasilitas kredit mikro yang ditujukan untuk membantu masyarakat tidak boleh disalahgunakan menjadi sarana memperkaya pihak tertentu.

Hingga proses hukum berjalan, MYD dan AM masih berstatus tersangka dan tetap harus dianggap tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Tags:
#Korupsi#Bank Plat Merah#BPKP#Nasabah
Bagikan:Facebook𝕏 / TwitterWhatsApp

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar

Memuat verifikasi keamanan…