Memuat...IDR/USD 16.285▼ 0.12%IHSG 7.842,11▲ 0.64%Emas Rp 1.384.000/grJakarta 29°C ☁

Audit Kerugian Negara Rp4 Miliar Kasus KUR Fiktif BRI Dipersoalkan, Auditor Kejati Akui Tak Datangi Kantor BRI!

Sabila JP•
Hukrim

Gedung BRI. Foto: Dok. BRI

Suarapantura.com - Penghitungan kerugian negara sebesar Rp4,077 miliar dalam perkara dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif BRI di Tanjungpinang mulai mendapat sorotan tajam di persidangan.

Lima kuasa hukum terdakwa mempersoalkan independensi auditor internal Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri), Wilmar Mahera, yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai ahli dalam sidang lanjutan, Senin (2/11/2026).

Keberatan tersebut bukan tanpa alasan. Dalam persidangan, Wilmar mengungkapkan bahwa proses audit dilakukan di ruang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kepri. Tim auditor juga mengakui tidak mendatangi kantor BRI untuk melakukan pemeriksaan secara langsung.

Keterangan itu kemudian menjadi salah satu titik yang dipersoalkan pihak pembela. Mereka mempertanyakan bagaimana penghitungan kerugian negara dilakukan, sementara auditor berasal dari institusi yang sama dengan penyidik dan penuntut umum dalam perkara tersebut.

Tak hanya soal independensi, kuasa hukum juga menyoroti pembayaran klaim asuransi dari Jamkrindo dan Askrindo yang tidak diperhitungkan sebagai pengurang kerugian negara.

Auditor Akui Pemeriksaan Dilakukan di Ruang Pidsus

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Wilmar Mahera menjelaskan bahwa proses penghitungan kerugian negara berlangsung sejak 12 Maret hingga 5 Mei 2026.

Ia mengungkapkan, dokumen yang digunakan dalam audit diperoleh dari penyidik, termasuk Surat Keterangan Usaha (SKU) dan data nasabah lainnya.

Ketika ditanya apakah tim auditor mendatangi kantor BRI untuk melakukan pemeriksaan, Wilmar memberikan jawaban bahwa hal tersebut tidak dilakukan.

“Tidak ada datang ke BRI, tetapi kami melakukan audit di ruangan Pidsus Kejati Kepri. Audit tertentu untuk menghitung kerugian negara,” ucap Wilmar.

Pengakuan tersebut menjadi perhatian kuasa hukum karena pemeriksaan dilakukan berdasarkan dokumen yang diperoleh dari penyidik, bukan melalui kunjungan langsung ke kantor bank.

BANK BUMN DIDUGA JADI LADANG BANCAKAN! Kredit Fiktif Rp3,52 Miliar, Marketing dan Calo Ditahan Kejari Brebes
Baca Juga · Hukrim
BANK BUMN DIDUGA JADI LADANG BANCAKAN! Kredit Fiktif Rp3,52 Miliar, Marketing dan Calo Ditahan Kejari Brebes

Wilmar juga mengaku tidak mengingat secara pasti jumlah debitur yang diperiksa, meskipun perkara tersebut berkaitan dengan 51 debitur.

Ia menjelaskan, pemeriksaan jaminan dilakukan dengan mencocokkan dokumen dan kondisi fisik objek jaminan. Namun, ketika ditanya mengenai pihak yang diklarifikasi, ia menyebut nama Putri Anyelir, Zulfahmi, dan Zaki.

“Total kerugian negara Rp4.077.000.000. Seingat saya yang diklarifikasi terdakwa Putri Anyelir, Zulfahmi dan Zaki,” jelasnya.

Kuasa Hukum Pertanyakan Independensi Auditor Kejaksaan

Keterangan Wilmar langsung mendapat tanggapan dari kuasa hukum terdakwa Putri Anyelir, M. Sukaryono.

Ia menyatakan keberatan terhadap auditor internal Kejati Kepri yang dihadirkan sebagai ahli untuk menjelaskan penghitungan kerugian negara.

Menurut Sukaryono, posisi auditor yang berada dalam lingkungan institusi yang sama dengan penyidik dan penuntut umum perlu diuji dari sisi independensi dan objektivitas.

“Faktanya ahli yang dihadirkan adalah seorang auditor internal dari lingkup Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau. Itu yang mendasari kami merasa keberatan, karena di situlah kami mempertanyakan independensinya,” ungkap Sukaryono.

Ia juga mempertanyakan bagaimana tim auditor dapat memastikan objektivitas hasil pemeriksaan ketika proses audit dilakukan dalam lingkungan institusi Kejaksaan sendiri.

“Walaupun ahli sendiri menyatakan bahwa mereka independen, tetapi kami sebagai advokat dalam hal ini sangat keberatan dengan perhitungan yang dilakukan. Bagaimana ahli melaksanakan audit yang dilaksanakan oleh timnya sendiri?” ujarnya.

KTP Warga Dijadikan Kedok, Kredit BRI Rp4,29 Miliar Diduga Dijarah Lewat Modus Topengan dan Tempilan
Baca Juga · Hukrim
KTP Warga Dijadikan Kedok, Kredit BRI Rp4,29 Miliar Diduga Dijarah Lewat Modus Topengan dan Tempilan

Kuasa hukum turut mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang menurut mereka berkaitan dengan kewenangan lembaga dalam menentukan kerugian negara.

“ Tetapi faktanya ahli sendiri yang melakukan perhitungan sekaligus seorang auditor tanpa melaporkan ke BPK,” kata Sukaryono.

Keberatan tersebut menjadi bagian dari argumentasi pembela yang selanjutnya perlu diuji berdasarkan ketentuan hukum, kewenangan auditor, serta alat bukti yang diajukan dalam persidangan.

Klaim Asuransi Dibayar Sebelum Audit, Mengapa Tidak Diperhitungkan?

Persoalan lain yang tak kalah penting adalah pembayaran klaim asuransi dari Jamkrindo dan Askrindo.

Di hadapan majelis hakim, Wilmar menegaskan bahwa pembayaran klaim dari kedua lembaga penjaminan tersebut tidak dimasukkan sebagai pengurang kerugian negara.

“Pembayaran klaim asuransi tidak kami masukkan sebagai pengurangan kerugian negara. Dan tidak menjadi faktor pengurang,” kata Wilmar.

Pernyataan itu dipersoalkan kuasa hukum karena pembayaran klaim disebut telah dilakukan pada November 2025, sedangkan proses audit kerugian negara baru berlangsung pada Maret hingga Mei 2026.

Sukaryono menyebut, berdasarkan keterangan saksi dari lembaga penjaminan dalam persidangan sebelumnya, pembayaran klaim dilakukan melalui mekanisme pengajuan pertanggungan ketika kredit nasabah mengalami kemacetan.

Menurutnya, pembayaran yang telah diterima sebelum penghitungan kerugian negara seharusnya dijelaskan secara rinci dalam laporan audit.

33 Nota Emas Diduga Dipalsukan untuk Kredit Rp5,7 Miliar di BNI Malang, Polisi Didesak Bongkar Rantai Pengajuan
Baca Juga · Hukrim
33 Nota Emas Diduga Dipalsukan untuk Kredit Rp5,7 Miliar di BNI Malang, Polisi Didesak Bongkar Rantai Pengajuan

Ia memperkirakan nilai klaim yang perlu dipertimbangkan mencapai sekitar Rp200 juta.

“Sekitar Rp200 jutaan seharusnya itu sudah dikurangi dalam kerugian negara. Kalau lembaga penjaminan minta dikembalikan, itu berbeda lagi. Itulah yang menjadi piutang subrogasi (hak tagih kepada debitur yang membayar kembali kreditnya),” tutupnya.

Perbedaan pandangan tersebut membuka ruang perdebatan mengenai bagaimana pembayaran klaim asuransi harus diperlakukan dalam penghitungan kerugian negara, termasuk apakah pembayaran tersebut mengurangi kerugian atau justru menimbulkan hak tagih subrogasi terhadap debitur.

Lima Terdakwa, Kerugian Negara Dihitung Rp4,077 Miliar

Dalam perkara dugaan korupsi penyaluran KUR fiktif BRI Tanjungpinang, Kejati Kepri telah menetapkan lima orang sebagai terdakwa.

Tiga di antaranya merupakan pihak internal BRI, yakni Putri Anyelir, Muhammad Zaki Fahmi, dan Hari Susanto. Ketiganya disebut pernah bertugas sebagai tenaga pemasaran atau mantri BRI.

Sementara dua terdakwa lainnya, Zulfahmi dan Khaidir, merupakan warga sipil yang didakwa berperan sebagai pihak ketiga atau perantara dalam mencari calon nasabah KUR.

Selain kelima terdakwa, nama Riyan Wahyu Kurniadi juga muncul dalam perkara tersebut. Ia diketahui berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Dengan penghitungan kerugian negara sebesar Rp4,077 miliar yang kini dipersoalkan, persidangan menjadi ruang penting untuk menguji metode audit, sumber dokumen, perlakuan terhadap pembayaran klaim asuransi, serta independensi ahli yang dihadirkan JPU.

Pada akhirnya, majelis hakim akan menilai seluruh keterangan ahli, saksi, dokumen, dan bukti lain sebelum mengambil keputusan.

Pertanyaan yang kini mengemuka bukan hanya berapa nilai kerugian negara dalam perkara KUR fiktif tersebut, tetapi juga seberapa kuat dasar penghitungan Rp4,077 miliar itu ketika metode dan komponennya dipersoalkan oleh pihak terdakwa.

Tags:
#Bank BRI#Korupsi#KUR#Nasabah
Bagikan:Facebook𝕏 / TwitterWhatsApp

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar

Memuat verifikasi keamanan…