Kantor Kejati Kaltara. Foto: Ist
Penyidikan dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit investasi PT Bank Raya Agroniaga Tbk kepada PT Sebaung Sawit Plantation (PT SSP) memasuki babak lanjutan. Setelah menetapkan dan menahan dua tersangka, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Utara (Kaltara) bergerak ke Jakarta untuk menggeledah sejumlah lokasi yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Penggeledahan dilakukan selama empat hari berturut-turut, mulai 26 hingga 29 Oktober 2026. Sedikitnya empat lokasi menjadi sasaran tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus), termasuk kantor Bank Raya dan kantor PT SSP.
Kasi Penkum Kejati Kaltara, Andi Sugandi D., menjelaskan penggeledahan tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyidikan setelah dua orang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
“Penggeledahan ini merupakan rangkaian penyidikan yang terus dilakukan setelah sebelumnya penyidik menetapkan dan menahan dua orang tersangka,” ujarnya, Rabu (4/11/2026).
Dua tersangka yang dimaksud masing-masing berinisial TKSD (65), Direktur Utama PT SSP, serta BF (58), yang disebut menjabat Group Head PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk atau PT Bank Raya Agroniaga Tbk.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan perbuatan melawan hukum dalam pemberian fasilitas kredit investasi dari Bank Raya kepada PT SSP. Penyidik menelusuri proses pemberian kredit yang berlangsung sejak 2017 hingga 2025 dan diduga menimbulkan kerugian keuangan negara.
Empat lokasi yang digeledah meliputi kediaman tersangka TKSD, kantor PT SSP, kantor Bank Raya Agroniaga, serta satu lokasi lain di kawasan Puri Kembangan, Jakarta.
Menurut Andi, penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengamankan alat bukti maupun barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Ini berjalan sejak tahun 2017 hingga 2025 yang diduga kuat telah menimbulkan kerugian keuangan negara,” sebutnya.
Dari rangkaian penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen serta aset milik tersangka TKSD. Barang-barang tersebut akan digunakan untuk menambah dan memperkuat pembuktian dalam proses penyidikan.
Penyitaan dokumen dari kantor perusahaan dan perbankan menjadi bagian penting untuk menelusuri bagaimana fasilitas kredit diajukan, dianalisis, disetujui, hingga dicairkan. Namun, hasil penggeledahan tersebut belum dengan sendirinya membuktikan adanya keterlibatan pihak lain di luar dua tersangka.
Dengan penggeledahan yang menjangkau kantor Bank Raya dan PT SSP, penyidikan kini diarahkan untuk memperkuat rangkaian bukti terkait proses pemberian fasilitas kredit selama periode 2017–2025.
Publik masih menunggu penjelasan lebih lanjut mengenai nilai fasilitas kredit, besaran kerugian negara, serta konstruksi dugaan penyimpangan yang menjadi dasar penetapan kedua tersangka. Perkembangan penyidikan juga akan menentukan apakah terdapat pihak lain yang memiliki peran berdasarkan bukti yang ditemukan.