Memuat...IDR/USD 16.285▼ 0.12%IHSG 7.842,11▲ 0.64%Emas Rp 1.384.000/grJakarta 29°C ☁

Nama Ahmad Dhani Muncul di Sidang Bea Cukai, KPK Dalami Kasus Cukai Triliunan Rupiah

Sabila JP•
Hukrim

Tampilan Ahmad Dhani (Foto: bintang)

Nama musisi sekaligus anggota DPR RI Ahmad Dhani mencuat dalam persidangan perkara dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Kemunculan nama tersebut terjadi ketika terdakwa Budiman Bayu Prasojo mengungkap pernah dihubungi seseorang yang mengaku sebagai Ahmad Dhani untuk meminta bantuan terkait barang milik saudaranya yang diamankan petugas.

Di saat bersamaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengembangkan penyidikan lain yang berkaitan dengan dugaan korupsi penerimaan negara dari sektor cukai rokok. Perkara baru ini turut menyeret perhatian publik setelah penyidik menggeledah kantor PT Djarum dan sejumlah perusahaan yang terafiliasi dengannya di Kudus, Jawa Tengah.

Dua perkembangan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana KPK akan menelusuri pihak-pihak yang disebut dalam persidangan maupun pihak yang berkaitan dengan penyidikan sektor cukai.

Nama Ahmad Dhani Muncul dalam Persidangan

Nama Ahmad Dhani disebut dalam persidangan terdakwa Budiman Bayu Prasojo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (2/11/2026).

Dalam pemeriksaan tersebut, jaksa mengonfirmasi keterangan Budiman mengenai komunikasi dengan seseorang yang mengaku bernama Ahmad Dhani. Komunikasi itu berkaitan dengan barang milik seseorang bernama Huda yang diamankan petugas Bea Cukai karena diduga salah peruntukan.

Jaksa kemudian mengonfirmasi ucapan yang disampaikan orang tersebut kepada Budiman.

“Ini saudara saya, Mas, tolong dibantu-bantu,” demikian kalimat yang dibacakan jaksa dalam persidangan.

Budiman mengakui pernah menerima komunikasi tersebut. Namun, ia menyebut hanya satu kali dihubungi dan tidak mengetahui secara langsung sejumlah hal lain yang turut disinggung jaksa.

Jaksa juga mengungkap adanya percakapan antara Ahmad Dhani dan mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Rizal, mengenai rencana pemberian tiket gratis untuk menonton sebuah band. Budiman mengaku tidak mengetahui persoalan tiket tersebut.

Kasus Penyadapan Prabowo Seret Jenderal Keempat, Slamet Uliandi Diduga Izinkan Hapus Data
Baca Juga · Hukrim
Kasus Penyadapan Prabowo Seret Jenderal Keempat, Slamet Uliandi Diduga Izinkan Hapus Data

Menanggapi kemunculan namanya dalam persidangan, Ahmad Dhani membenarkan pernah menghubungi pihak Bea Cukai. Namun, ia menjelaskan bahwa barang yang dimaksud merupakan dupa atau wewangian kiriman saudaranya dari luar negeri.

Dhani juga menyatakan peristiwa tersebut sudah lama terjadi dan dirinya tidak pernah bertemu langsung dengan Budiman Bayu Prasojo.

“Iya. Barang dupa (wangi-wangian). Bukan barang impor, kiriman dari saudara dari LN,” ujar Dhani kepada detikcom.

Pernyataan tersebut menjadi bagian penting untuk memberikan konteks atas komunikasi yang dibicarakan dalam persidangan. Penyebutan nama Ahmad Dhani sendiri tidak otomatis menunjukkan keterlibatan dalam tindak pidana korupsi ataupun menjadikannya tersangka.

KPK Buka Peluang Hadirkan Ahmad Dhani sebagai Saksi

Komisi Pemberantasan Korupsi membuka kemungkinan menghadirkan Ahmad Dhani sebagai saksi apabila keterangannya diperlukan dalam proses pembuktian.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan setiap fakta yang muncul dalam persidangan akan dianalisis oleh jaksa penuntut umum untuk memperjelas kronologi dan konstruksi perkara.

“Jika nanti majelis hakim memerintahkan agar JPU (jaksa penuntut umum) menghadirkan yang bersangkutan sebagai saksi dalam suatu sidang, maka semua terbuka kemungkinan,” kata Budi, Selasa (3/11/2026).

Menurut Budi, keterangan para saksi memiliki peran penting dalam mengungkap rangkaian peristiwa yang sedang diperiksa majelis hakim.

Eks Pimpinan Bank di Sleman Jadi Tersangka Korupsi Rp6,74 Miliar, Uang Diduga Ludes untuk Judol
Baca Juga · Hukrim
Eks Pimpinan Bank di Sleman Jadi Tersangka Korupsi Rp6,74 Miliar, Uang Diduga Ludes untuk Judol

“Setiap fakta yang muncul dalam persidangan tentunya akan dianalisis oleh JPU untuk membantu menerangkan suatu kronologi peristiwa ataupun konstruksi perkaranya di hadapan majelis hakim,” ujarnya.

Dengan demikian, kemungkinan pemanggilan Ahmad Dhani masih bergantung pada kebutuhan pembuktian dan arahan majelis hakim, bukan karena status hukum tertentu yang telah ditetapkan KPK.

Pengusutan Bea Cukai Meluas ke Dugaan Korupsi Cukai Rokok

Di luar perkara yang menyeret Budiman Bayu Prasojo, KPK juga mengembangkan penyidikan terkait dugaan korupsi penerimaan negara dari sektor cukai.

Pengembangan tersebut ditandai dengan penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) umum pada September 2026. Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan penyidikan telah dipersiapkan sebelum rangkaian penggeledahan dilakukan pada akhir Oktober.

Pada Rabu (28/10/2026), penyidik menggeledah Kantor Bea Cukai Kudus dan kantor PT Djarum di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.

Sehari kemudian, penggeledahan berlanjut ke enam perusahaan yang diduga terafiliasi dengan PT Djarum. Penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik untuk dianalisis lebih lanjut.

KPK menyebut penyidikan baru tersebut berfokus pada dugaan penyimpangan dalam proses pengurusan pita cukai rokok. Penyidik juga mendalami kemungkinan adanya pemberian uang atau kickback dari pihak perusahaan kepada oknum di lingkungan Bea Cukai.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan perkiraan awal potensi kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai triliunan rupiah.

Aliran Dana Bank BJB ke Lisa Mariana Diusut, KPK Telusuri Sosok di Balik Nomine
Baca Juga · Hukrim
Aliran Dana Bank BJB ke Lisa Mariana Diusut, KPK Telusuri Sosok di Balik Nomine

Namun, KPK belum mengumumkan tersangka dalam penyidikan baru terkait sektor cukai tersebut hingga 3 November 2026.

PT Djarum sendiri telah memberikan tanggapan atas penggeledahan kantornya. Melalui Corporate Communication Manager Budi Darmawan, perusahaan menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami menghormati proses hukum,” ujarnya.

Dua Perkara Berbeda, Publik Menunggu Hasil Penyidikan

Perlu dibedakan bahwa penyebutan Ahmad Dhani dalam persidangan Budiman Bayu Prasojo berkaitan dengan komunikasi mengenai barang yang diamankan Bea Cukai. Sementara itu, penggeledahan PT Djarum merupakan bagian dari penyidikan baru mengenai dugaan penyimpangan penerimaan negara dari sektor cukai rokok.

Belum ada keterangan resmi yang menghubungkan Ahmad Dhani dengan penyidikan baru terkait PT Djarum maupun dugaan kerugian negara triliunan rupiah tersebut.

Karena itu, perkembangan kedua perkara perlu dicermati berdasarkan konstruksi hukum dan bukti masing-masing. KPK masih harus mengurai dugaan aliran uang, mekanisme pengurusan pita cukai, serta pihak-pihak yang diduga memiliki peran dalam penyimpangan penerimaan negara.

Sementara dalam perkara yang telah bergulir di pengadilan, fakta mengenai komunikasi Ahmad Dhani masih dapat didalami melalui keterangan pihak-pihak terkait apabila dibutuhkan untuk pembuktian.

Publik kini menunggu apakah jaksa akan meminta keterangan Ahmad Dhani di persidangan serta sejauh mana penyidikan KPK atas dugaan korupsi cukai rokok dapat mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Tags:
#KPK#Ahmad Dhani#PT Djarum#Korupsi
Bagikan:Facebook𝕏 / TwitterWhatsApp

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar

Memuat verifikasi keamanan…