Memuat...IDR/USD 16.285▼ 0.12%IHSG 7.842,11▲ 0.64%Emas Rp 1.384.000/grJakarta 29°C ☁

Eks Pimpinan Bank di Sleman Jadi Tersangka Korupsi Rp6,74 Miliar, Uang Diduga Ludes untuk Judol

Sabila JP•
Hukrim

Ilustrasi: Gedung BPD DIY. (Foto: istimewa)

Suarapantura.com - Penyalahgunaan kewenangan di lingkungan perbankan kembali terungkap. Mantan pimpinan cabang pembantu sebuah bank pelat merah berinisial HSU ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp6.740.100.000.

Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY) mengungkap, uang yang diduga berasal dari penyalahgunaan dana internal bank tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari hingga judi online (judol).

Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY Langgeng Prabowo mengatakan, penetapan HSU sebagai tersangka dilakukan pada Rabu (4/11/2026). Sebelumnya, HSU diperiksa dalam perkara tersebut dengan status sebagai saksi.

“Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati DIY telah meningkatkan status seorang saksi atas nama inisial HSU menjadi Tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-693/M.4/Fd.1/11/2026,” ujar Langgeng dalam keterangannya, Kamis (5/11/2026).

Diduga Selewengkan Dana Sejak 2021

Berdasarkan hasil penyidikan, dugaan penyimpangan tersebut berlangsung sejak 2021 hingga Mei 2026. Dalam rentang waktu sekitar lima tahun itu, HSU diduga menyalahgunakan kewenangan ketika masih bekerja sebagai account officer junior hingga menduduki jabatan pimpinan cabang pembantu di wilayah Sleman.

Kasus Penyadapan Prabowo Seret Jenderal Keempat, Slamet Uliandi Diduga Izinkan Hapus Data
Baca Juga · Hukrim
Kasus Penyadapan Prabowo Seret Jenderal Keempat, Slamet Uliandi Diduga Izinkan Hapus Data

Penyidik mengungkap dugaan modus dengan mengambil dana milik bank yang tersimpan dalam rekening kelonggaran tarik. Untuk menjalankan aksinya, tersangka diduga memalsukan tanda tangan pada bukti penarikan serta membuat cap palsu.

Perbuatan tersebut disebut dilakukan seorang diri. Akibatnya, bank harus mengeluarkan dana internal untuk menutup kerugian yang ditimbulkan.

Yang menjadi perhatian, uang hasil dugaan korupsi itu tidak hanya digunakan untuk kebutuhan pribadi, tetapi juga diduga mengalir ke aktivitas judi online.

“Perbuatan tersangka HSU dilakukan secara sendiri dan uang hasil tindak pidana korupsi tersebut digunakan untuk keperluan sehari-hari serta judi online,” beber Langgeng.

Kejati Periksa 29 Saksi, Sita 130 Dokumen

Aliran Dana Bank BJB ke Lisa Mariana Diusut, KPK Telusuri Sosok di Balik Nomine
Baca Juga · Hukrim
Aliran Dana Bank BJB ke Lisa Mariana Diusut, KPK Telusuri Sosok di Balik Nomine

Untuk membongkar perkara tersebut, penyidik Kejati DIY telah memeriksa 29 saksi yang terdiri atas karyawan bank dan nasabah. Penyidik juga meminta keterangan seorang ahli pidana.

Selain pemeriksaan saksi dan ahli, tim penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah tempat serta menyita sekitar 130 dokumen dan barang bukti yang berkaitan dengan perkara.

Berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara Nomor 13816A/PW 0102 tertanggal 2 November 2026, nilai kerugian dalam perkara tersebut mencapai Rp6.740.100.000.

Angka tersebut menjadi gambaran besarnya dampak dugaan penyalahgunaan kewenangan terhadap keuangan bank. Penyidik menyebut tindakan tersangka bertentangan dengan sejumlah ketentuan di sektor jasa keuangan, termasuk POJK Nomor 42/POJK.03/2017 tentang Kewajiban Penyusunan dan Pelaksanaan Kebijakan Perkreditan atau Pembiayaan Bank bagi Bank Umum serta POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

HSU Ditahan Selama 20 Hari

Nama Ahmad Dhani Muncul di Sidang Bea Cukai, KPK Dalami Kasus Cukai Triliunan Rupiah
Baca Juga · Hukrim
Nama Ahmad Dhani Muncul di Sidang Bea Cukai, KPK Dalami Kasus Cukai Triliunan Rupiah

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, HSU langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan. Kejati DIY menyebut penahanan dilakukan guna mengantisipasi kemungkinan tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

HSU dititipkan di Lapas Kelas IIA Yogyakarta selama 20 hari, terhitung sejak 5 November hingga 24 November 2026.

Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagai dakwaan primer atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c sebagai dakwaan subsidiair. Keduanya dikombinasikan dengan Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Kasus ini kembali menyoroti pentingnya pengawasan internal perbankan, terutama terhadap kewenangan pegawai yang dapat mengakses dan memproses transaksi keuangan.

Meski penyidik menyebut dugaan perbuatan dilakukan seorang diri, mekanisme pengawasan, sistem verifikasi penarikan, serta pengendalian penggunaan cap dan dokumen transaksi tetap menjadi aspek penting untuk dicermati.

Proses hukum selanjutnya akan menguji seluruh alat bukti dan pertanggungjawaban pidana tersangka. Hingga terdapat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, HSU tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah.

Tags:
#Kejati DIY#korupsi#nasabah#Bank Plat Merah
Bagikan:Facebook𝕏 / TwitterWhatsApp

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar

Memuat verifikasi keamanan…