Irjen Pol Slamet Uliandi, S.I.K.
Suarapantura.com - Pengusutan dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto kembali menyeret perwira tinggi Polri. Bareskrim Polri menetapkan Irjen Pol Slamet Uliandi sebagai tersangka keempat dalam perkara yang diduga melibatkan sejumlah pejabat kepolisian tersebut.
Penetapan Slamet diumumkan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Suhermanto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/11/2026).
Sebelumnya, Slamet berstatus sebagai saksi. Namun, setelah penyidik melakukan gelar perkara, statusnya dinaikkan menjadi tersangka karena dinilai telah memenuhi unsur dugaan perbuatan melawan hukum.
"Peningkatan status tersangka dengan inisial SU (Slamet Uliandi)," ujar Suhermanto.
Diduga Beri Izin Penyadapan dan Penghapusan Data
Dalam penjelasan penyidik, Slamet memiliki posisi sebagai Dewan Pembina Monitoring Center (MC) Bareskrim Polri. Ia juga pernah menjabat sebagai Kepala Bagian Monitoring Bareskrim Polri pada periode 2010 hingga 2019.
Penyidik mengungkapkan, dua tersangka lain, yakni Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso, harus mendapatkan izin dari Slamet apabila hendak melakukan provisioning atau penyadapan.
Peran Slamet juga disorot dalam dugaan penghapusan berkas elektronik hasil penyadapan.
Menurut Suhermanto, pada awal Oktober 2026, Ahrie Sonta meminta izin kepada Slamet untuk menghapus berkas hasil penyadapan. Permintaan tersebut kemudian disetujui.
"Pada awal Oktober 2026, tersangka AS meminta izin untuk melakukan penghapusan hasil penyadapan kepada SU, dan tersangka SU meng-ACC melakukan penghapusan terhadap file hasil penyadapan selama ini," ungkap Suhermanto.
Dugaan keterlibatan tersebut menjadi salah satu dasar penyidik menaikkan status Slamet dari saksi menjadi tersangka.
Belum Ditahan karena Sakit Pasc stroke
Meski telah berstatus tersangka, Slamet belum menjalani penahanan. Polri menyebut kondisi kesehatannya masih menjadi pertimbangan karena yang bersangkutan sedang dalam pemulihan setelah mengalami stroke.
"Sampai saat ini jumlah tersangka dalam perkara ini empat orang, tiga dilakukan penahanan di Mako Brimob dan untuk tersangka SU saat ini belum bisa dilakukan penahanan karena dalam kondisi sakit pascastroke," kata Suhermanto.
Sementara itu, tiga tersangka lainnya telah ditahan di Rutan Mako Brimob.
Empat Jenderal dalam Perkara Penyadapan Presiden
Dengan penetapan Slamet Uliandi, jumlah tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo menjadi empat orang.
Mereka adalah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, Irjen Eko Hadi Santoso, dan Irjen Slamet Uliandi.
Penyidik menduga aktivitas penyadapan berlangsung pada periode 2025 hingga 2026 dan menyasar sejumlah nomor telepon, termasuk milik Presiden Prabowo serta sejumlah pihak lainnya.
Polri masih mendalami rangkaian peristiwa tersebut, termasuk dugaan penggunaan perangkat penyadapan di luar prosedur yang berlaku dan penghapusan data elektronik hasil intersepsi.
Penetapan tersangka terhadap Slamet menambah perkembangan penting dalam perkara ini. Namun, seluruh dugaan peran para tersangka tetap harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan persidangan.