Skandal KUR BNI Rp83,9 Miliar di Kampar: Empat Tersangka Ditahan, Eks Anggota DPRD Belum Hadir
Sabila JP•
Hukrim
Foto: Dok: BNI
Suarapantura.com - Pengusutan dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di BNI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bangkinang, Kabupaten Kampar, Riau, terus berkembang. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar menetapkan lima tersangka baru dalam perkara periode 2019–2023 yang ditaksir menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp83,9 miliar.
Dari lima tersangka tersebut, empat orang telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bangkinang. Sementara seorang lainnya, mantan anggota DPRD Kabupaten Kampar, Irwan Saputra, belum memenuhi panggilan penyidik.
Empat tersangka yang ditahan masing-masing berinisial AN, AZ, NS, dan DP. Penahanan dilakukan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kampar, Atmariadi, membenarkan penahanan tersebut pada Kamis (29/10/2026).
"Para tersangka dititipkan di Lapas Kelas IIA Bangkinang sampai dengan 20 hari ke depan," ujar Atmariadi.
Penetapan lima tersangka itu dilakukan pada 27 Oktober 2026. Berdasarkan keterangan penyidik, AN diduga bertugas mengumpulkan calon debitur di Kecamatan XIII Koto Kampar dan Koto Kampar Hulu. AZ menjalankan peran serupa di Kecamatan XIII Koto Kampar, sedangkan NS mengumpulkan calon debitur di Koto Kampar Hulu.
Adapun DP merupakan Kepala Desa Gunung Bungsu periode 2018–2026.
Nama Irwan Saputra ikut terseret dalam pengembangan perkara ini. Mantan anggota DPRD Kabupaten Kampar tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi belum hadir memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik.
Atmariadi menyebut Irwan menjadi satu-satunya tersangka dari kelompok tersebut yang belum memenuhi panggilan kejaksaan.
"Akan tetapi, saudara IW (Irwan Saputra) sampai dengan saat ini belum bisa hadir atas panggilan dari penyidik Kejaksaan Negeri Kampar," katanya.
Kejari Kampar meminta Irwan bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik. Jika kembali tidak hadir tanpa alasan yang dapat diterima, kejaksaan membuka kemungkinan mengambil langkah hukum lanjutan, termasuk pencarian dan penjemputan paksa sesuai ketentuan.
Namun, langkah tersebut masih berupa kemungkinan yang disampaikan penyidik. Kejaksaan belum mengumumkan keputusan maupun jadwal tindakan paksa terhadap Irwan.
Dugaan Penyimpangan dari Pengumpulan Debitur hingga Pencairan
Dalam penyidikan, Irwan diduga memiliki peran dalam mengumpulkan calon debitur KUR yang tidak memenuhi persyaratan. Ia juga disebut sebagai nasabah prioritas BNI.
Penyidik turut mendalami dugaan penyimpangan pada tahapan administrasi dan verifikasi pengajuan kredit. Sejumlah proses yang menjadi perhatian antara lain validasi data calon debitur, pemeriksaan lokasi kebun, serta pengecekan pemasok dan pelanggan.
Dokumen call memo juga diduga hanya dibuat untuk memenuhi kelengkapan administrasi pengajuan kredit tanpa disertai pemeriksaan lapangan yang memadai.
Dugaan penyimpangan tidak berhenti pada proses pengajuan. Penyidik juga menelusuri pembukaan rekening, penarikan dana pencairan KUR, hingga pembayaran angsuran.
Dalam sejumlah transaksi, nasabah diduga diarahkan melakukan transaksi tanpa kehadiran langsung. Pengawasan terhadap penggunaan dana setelah kredit dicairkan juga diduga tidak berjalan sesuai prosedur.
Rangkaian dugaan tersebut kini menjadi bagian dari pendalaman penyidik untuk mengungkap aliran dana serta peran masing-masing pihak dalam perkara yang ditaksir merugikan negara Rp83,9 miliar.
Lima Terdakwa dari Lingkungan BNI Telah Divonis
Sebelum penetapan lima tersangka baru, perkara dugaan korupsi KUR BNI KCP Bangkinang telah lebih dahulu menyeret lima orang dari lingkungan perbankan ke persidangan.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan hukuman penjara kepada kelima terdakwa. Vonis tertinggi mencapai sembilan tahun penjara.
Dua terdakwa, yakni Andika Habli selaku mantan Pimpinan BNI KCP Bangkinang periode 2021–2025 dan Unsiska Bahrul, mantan Penyelia Pemasaran periode 2017–2023, masing-masing dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara.
Sementara Sapianto Akmal, mantan Analis Kredit Standar BNI KCP Bangkinang periode 2020–2025, divonis enam tahun tujuh bulan penjara.
Dua terdakwa lainnya, Adim Pambudhi Moulwi Diapari dan Fendra Pratama, masing-masing dijatuhi hukuman enam tahun penjara.
Selain pidana penjara, kelima terdakwa juga dikenai denda masing-masing Rp500 juta.
Majelis hakim menyatakan mereka terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dengan vonis terhadap lima terdakwa dari lingkungan perbankan dan penetapan lima tersangka baru, pengusutan perkara KUR BNI KCP Bangkinang masih berlanjut.
Kejari Kampar kini mendalami dugaan keterlibatan para tersangka baru, termasuk menelusuri peran Irwan Saputra yang belum memenuhi panggilan pemeriksaan. Penyidikan diharapkan dapat mengungkap secara utuh bagaimana dugaan penyimpangan penyaluran KUR tersebut terjadi hingga menimbulkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp83,9 miliar.