Suarapantura.com - Kasus dugaan penipuan yang menimpa sejumlah nasabah pensiunan Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto kini mendapat perhatian serius dari DPR RI.
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Adisatrya Suryo Sulisto menyatakan akan turun langsung mengawal penyelesaian kasus yang menyebabkan kerugian para pensiunan hingga sekitar Rp2 miliar tersebut.
Politikus PDI Perjuangan itu menegaskan tidak ingin persoalan yang menimpa para pensiunan dibiarkan berlarut-larut. Menurutnya, para korban yang sebagian besar merupakan penerima dana pensiun harus mendapatkan perlindungan dan kepastian atas hak-hak mereka.
Sebagai langkah awal, Adisatrya mengaku akan segera berkoordinasi dengan jajaran pimpinan PT Bank Mandiri Taspen untuk meminta penanganan cepat terhadap kasus yang tengah menjadi perhatian publik tersebut.
“Saya akan segera menghubungi Dirut Bank Mandiri Taspen untuk meminta agar persoalan ini segera ditangani. Kasihan banyak pensiunan yang sudah menjadi korban dugaan penipuan,” ujar Adi, Minggu (31/5/2026).
Kasus yang mencuat di Purwokerto itu sebelumnya dilaporkan melibatkan seorang oknum pegawai bank berinisial D. Sejumlah nasabah pensiunan mengaku mengalami kerugian setelah mengikuti program yang ditawarkan oleh oknum tersebut. Nilai kerugian yang dilaporkan sementara diperkirakan mencapai sekitar Rp2 miliar.
Sebagai anggota Komisi VI DPR RI yang membidangi urusan perdagangan, investasi, BUMN, dan sektor perbankan, Adisatrya menegaskan akan mengawasi perkembangan kasus tersebut hingga tuntas. Ia menilai pemulihan hak-hak korban harus menjadi prioritas utama dalam penyelesaian perkara.
Menurut legislator dari daerah pemilihan Banyumas dan Cilacap itu, koordinasi dengan manajemen Bank Mandiri Taspen diperlukan untuk memastikan para korban memperoleh kembali hak-haknya serta mendapatkan kepastian penyelesaian secara adil.
“Koordinasi yang akan saya lakukan dengan Mandiri Taspen melalui Dirut yaitu untuk mengawal pemulihan dan pengembalian hak-hak pensiun dari para korban,” tegas wakil rakyat dari Dapil Banyumas dan Cilacap itu.
Sementara itu, pihak Bank Mandiri Taspen mengaku telah mengambil langkah internal terhadap pegawai yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Kepala Cabang Bank Mandiri Taspen Purwokerto, Puguh Setiaris Wicaksono, mengonfirmasi bahwa karyawan berinisial D sudah tidak lagi bekerja di perusahaan sejak awal Mei 2026.
Menurut Puguh, keputusan tersebut diambil setelah hasil pemeriksaan internal menemukan adanya persoalan yang berdampak terhadap nasabah.
“Sudah diberhentikan per 1 Mei 2026, karena terkait dengan persoalan yang membuat gaduh terhadap nasabah,” ujar Puguh, Minggu (31/5/2026).
Pihak manajemen juga mengungkapkan bahwa investigasi internal menemukan adanya dugaan penyalahgunaan aturan dan prosedur yang berlaku di lingkungan perbankan. Temuan tersebut menjadi dasar bagi perusahaan untuk menjatuhkan sanksi tegas kepada yang bersangkutan.
“Awalnya adalah dugaan fraud. Faktanya memang ada tindakan yang menyalahgunakan aturan perbankan kami sendiri,” katanya.
Meski demikian, manajemen Bank Mandiri Taspen menegaskan tidak akan mengabaikan para nasabah yang terdampak. Pihak bank mengaku saat ini masih melakukan pendampingan dan komunikasi dengan para korban sembari melanjutkan proses investigasi.
Puguh yang baru menjabat sebagai Kepala Cabang Mandiri Taspen Purwokerto juga memastikan perusahaan tetap berupaya mencari solusi terbaik bagi para nasabah yang merasa dirugikan.
“Kami tidak lepas tangan, kami lakukan pendampingan. Dan kami sampaikan empati dan turut prihatin terhadap nasabah yang bersangkutan,” tambahnya.
Selain melakukan investigasi internal, pihak bank juga membuka peluang untuk membawa persoalan tersebut ke jalur hukum apabila ditemukan unsur pidana dalam kasus yang sedang didalami.
“Mungkin nanti ke depan akan kita lakukan ke jalur hukum,” ujarnya.
Hingga saat ini, sedikitnya 13 nasabah telah tercatat sebagai korban dengan total kerugian yang diperkirakan mencapai sekitar Rp2 miliar. Namun demikian, angka tersebut masih bersifat sementara karena proses investigasi dan pendataan korban masih terus berlangsung.
Di sisi lain, kuasa hukum para korban, H. Djoko Susanto, SH, menilai kasus tersebut tidak bisa semata-mata dipandang sebagai tindakan individu. Menurutnya, sistem perbankan memiliki mekanisme berlapis yang seharusnya dapat mencegah terjadinya penyimpangan apabila berjalan sesuai prosedur.
Karena itu, Djoko berpendapat bahwa kasus tersebut perlu dibedah secara menyeluruh untuk mengetahui apakah terdapat persoalan yang lebih luas daripada sekadar tindakan personal seorang pegawai.
“Bagi kami, sepengetahuan atau tidak sepengetahuan, yang namanya kredit itu adalah sistem. Harus melalui tahap 1, 2, 3. Ini masuk kejahatan korporasi. Hukumnya harus dibongkar,” tegas Djoko.
Lebih lanjut, ia menyatakan pihaknya bersama tim advokat dan klinik bantuan hukum Peradi siap memberikan pendampingan kepada para pensiunan yang merasa dirugikan. Menurutnya, langkah tersebut diperlukan untuk memastikan para korban memperoleh keadilan dan perlindungan hukum.
“Kita siap mengawal. Ini berarti kita harus berperang dengan Mandiri Taspen dan OJK juga, untuk menyelamatkan para nasabah,” pungkasnya.
Kasus ini kini menjadi perhatian berbagai pihak karena melibatkan dana dan hak pensiun masyarakat yang seharusnya mendapatkan perlindungan maksimal. Selain menunggu hasil investigasi internal pihak bank, para korban juga berharap adanya langkah konkret dari manajemen, regulator, serta aparat penegak hukum agar kerugian yang mereka alami dapat dipulihkan dan kasus serupa tidak kembali terjadi di kemudian hari.