Suarapantura.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Demak menangkap seorang pria asal Kota Semarang berinisial SR (33) yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu dengan modus berjualan es teh di Jalur Pantura Sayung, Kabupaten Demak.
Pelaku memanfaatkan kemacetan yang kerap terjadi di kawasan tersebut untuk melakukan transaksi dengan pembeli secara langsung atau cash on delivery (COD).
Pelaku diamankan petugas saat hendak melakukan transaksi berkedok berjualan es teh di depan Polytron, Jalur Pantura Sayung, pada Senin (8/6/2026) sekitar pukul 02.00 WIB. Dari tangan tersangka, polisi menemukan barang bukti sabu-sabu seberat 0,5 gram yang disimpan di dalam saku celananya.
Kasat Resnarkoba Polres Demak, Iptu Yusup, mengungkapkan bahwa tersangka memanfaatkan kepadatan arus lalu lintas di wilayah Sayung untuk menyamarkan aktivitas peredaran narkotika yang dijalankannya.
"Di Sayung itu dia modus berjualan es teh di median jalan karena kan Sayung itu sering macet tuh ya, sering macet dijadikan seperti itu," kata Yusup saat konferensi pers di Mapolres Demak, Jumat (12/6/2026).
"Saat dia jualan es teh itu dia juga di sakunya ada barang buktinya (sabu-sabu), karena memang sudah ada calon pembeli seperti itu, COD (cash on delivery)," tambahnya.
Menurut Yusup, SR sebenarnya telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak akhir tahun 2025. Setelah melakukan pencarian selama hampir enam bulan, petugas akhirnya berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti sabu-sabu yang dibawanya.
"SR sendiri ini sebenarnya DPO dari tersangka kita pada akhir tahun 2025. Kemudian setelah kita cari-cari hampir 6 bulan, kita amankan dan didapati barang bukti di sakunya itu ada narkotika jenis sabu-sabu sebesar sebanyak 0,5 (gram)," beber Yusup.
Setelah menangkap pelaku, polisi melakukan pengembangan ke rumah tersangka yang berada di wilayah Barutikung, Kota Semarang. Dari penggeledahan tersebut, petugas menemukan sabu-sabu yang disembunyikan di dalam sebuah kotak susu.
"Kita berhasil menemukan satu boks kardus susu ini yang ternyata di dalamnya isinya sabu-sabu ini. Kalau ini sesuai timbangan dari labfor (laboratorium forensik) jumlahnya total 7 gram," ungkap Yusup.
Polisi menduga barang haram tersebut diperoleh tersangka dari seorang rekannya yang berada di wilayah Kabupaten Banyumas. Namun, saat dilakukan penelusuran, orang yang dimaksud sudah tidak berada di lokasi.
"Yang bersangkutan mendapatkan barang informasinya dia dari rekannya yang ada di Banyumas. Namun demikian setelah kita ke Banyumas ternyata orang tersebut tidak ada di tempat," kata Yusup.
"Memang informasi dari warga, dia sudah tidak ada di tempat sebelum lebaran sudah meninggalkan kampungnya," tambahnya.
Lebih lanjut, Yusup menjelaskan bahwa tersangka nekat menjalankan bisnis haram tersebut karena alasan ekonomi. SR diketahui telah berkeluarga dan memiliki anak.
"Motifnya ekonomi sih, makanya dia enggak bekerja, dia lebih suka berjualan sabu mungkin dengan hasil yang meyakinkan. Punya (keluarga), pada saat kita amankan juga ada anak istrinya juga," tutur Yusup.
Saat ini, SR telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Demak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjeratnya dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Tersangka ini kita jerat dengan menggunakan pasal Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 kita jerat dengan pasal 114. Namun demikian kita juga menggunakan subsider dengan pasal 609 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun minimal 5 tahun penjara," pungkas Yusup.