Suarapantura.com - Kuliner legendaris Kota Semarang, Gule Bustaman, resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WBTbI) 2026 oleh Kementerian Kebudayaan. Penetapan ini menjadi pengakuan nasional atas kekhasan cita rasa dan nilai sejarah yang melekat pada hidangan tersebut.
Gule Bustaman menjadi salah satu dari 21 warisan budaya asal Jawa Tengah yang ditetapkan sebagai WBTbI pada 2026. Penetapan tahap ini dilakukan pada September 2026, setelah pada Juli 2026 sebanyak 38 warisan budaya Jawa Tengah lebih dulu ditetapkan.
Dengan tambahan 21 warisan budaya tersebut, jumlah keseluruhan WBTbI asal Jawa Tengah mencapai 281 sejak pencatatan dimulai pada 2013. Jumlah itu masih berpotensi bertambah karena 27 warisan budaya asal Jawa Tengah masih menjalani proses penelaahan untuk penetapan tahap ketiga.
Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif Jawa Tengah, Hanung Triyono, menyampaikan bahwa penetapan WBTbI dapat menjadi daya tarik wisata yang dikaitkan dengan kebudayaan lokal, pariwisata, dan ekonomi kreatif di Jawa Tengah. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada para maestro dan pelaku budaya yang menjaga kelestarian warisan tersebut.
Menurut Hanung, pengetahuan dan praktik kebudayaan perlu terus diwariskan agar tetap hidup di tengah perkembangan teknologi yang semakin pesat. Harapan itu relevan bagi Gule Bustaman, yang resep dan cara pengolahannya diwariskan secara turun-temurun di Kampung Bustaman, Semarang.
Ciri khas Gule Bustaman terletak pada kuahnya yang tidak menggunakan santan. Daging kambing beserta jeroannya dimasak dengan racikan rempah, menghasilkan kuah yang gurih dan berwarna kecokelatan. Hidangan ini biasanya disajikan bersama nasi, sambal, kecap, dan perasan jeruk nipis.
Kampung Bustaman sendiri dikenal sebagai kampung lama di Kota Semarang yang lekat dengan aktivitas perdagangan dan pengolahan daging kambing. Dari kampung inilah Gule Bustaman tumbuh menjadi kuliner yang dikenal luas, sekaligus menjadi bagian dari identitas kuliner Kota Semarang.
Selain Gule Bustaman, Kota Semarang juga menyumbang Sesaji Rewanda dalam daftar WBTbI 2026. Sementara itu, warisan budaya lain yang ditetapkan pada tahap yang sama antara lain Batik Gumelem dari Banjarnegara, Kothekan Lesung Lengkong dari Cilacap, Tayub Grobogan dari Grobogan, Sate Ambal Kebumen dari Kebumen, Lentog Tanjung dari Kudus, Kerajinan Kuningan Juwana dari Pati, Dawet Ireng dari Purworejo, serta Blangkon dan Asal Usul Nama Kota Solo dari Surakarta.
Penetapan sebagai WBTbI diharapkan tidak hanya menjadi kebanggaan, tetapi juga mendorong upaya pelestarian yang lebih sistematis. Bagi para pelaku usaha kuliner di Kampung Bustaman, status tersebut menjadi momentum untuk menjaga kualitas rasa, kebersihan, dan keberlanjutan usaha.
Bagi wisatawan, Gule Bustaman kini memiliki daya tarik tambahan. Menikmati semangkuk gule di kawasan Kampung Bustaman bukan sekadar urusan rasa, melainkan juga cara mengenal sejarah dan budaya Kota Semarang melalui kulinernya.
Sumber: ANTARA, Radio Idola Semarang, Harian Muria.