Suarapantura.com - Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta menyatakan siap mendukung penerapan kebijakan Zero Over Dimension Over Loading (ODOL) yang ditargetkan berlaku pada 2027. Dukungan tersebut disampaikan bersamaan dengan penegasan bahwa pengawasan terhadap kendaraan angkutan barang yang tidak terdaftar secara jelas masih menjadi tantangan utama.
Sikap itu disampaikan Ketua Umum Aptrindo, Gemilang Tarigan, di sela Aptrindo Truck Expo 2026 di Hotel Patra, Semarang, pada Rabu, 14 Oktober 2026 malam. Menurut dia, perusahaan angkutan yang beroperasi secara resmi dan berbadan hukum sudah siap menjalankan aturan tersebut karena mereka bergerak sebagai pengangkut logistik nasional.
Gemilang menekankan bahwa kebijakan Zero ODOL perlu diberlakukan secara konsisten kepada seluruh kendaraan angkutan barang. Tanpa penegakan yang merata, pelaku usaha yang patuh justru berpotensi dirugikan oleh persaingan yang tidak seimbang dengan kendaraan yang beroperasi di luar pengawasan.
Persoalan terbesar terletak pada kendaraan yang tidak terdata atau tidak beroperasi melalui perusahaan angkutan resmi. Armada semacam itu sulit dipantau, sehingga penegakan aturan menjadi tidak mudah meski regulasi sudah ditetapkan.
Gemilang memperkirakan jumlah truk di Indonesia mencapai sekitar 6,5 juta unit. Dari jumlah tersebut, sekitar 30 persen merupakan armada pengusaha angkutan resmi, sedangkan sekitar 70 persen lainnya belum masuk kategori yang dapat dipantau dengan jelas oleh organisasinya.
Karena itu, Aptrindo berharap penerapan sistem pengawasan berbasis teknologi dapat membantu pemerintah memantau kendaraan angkutan barang secara berkelanjutan. Pengawasan tidak cukup hanya mengandalkan pemeriksaan langsung di jalan, melainkan membutuhkan sistem yang mampu mengidentifikasi pelanggaran secara konsisten agar kendaraan yang melanggar tidak lolos dari penindakan.
Harapan terhadap pengawasan berbasis teknologi sejalan dengan langkah pemerintah yang menyiapkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Hub untuk merekam pelanggaran dimensi dan muatan berlebih. Dalam masa uji coba selama sekitar satu bulan di 51 titik pantau, sistem tersebut merekam puluhan ribu deteksi pelanggaran.
Kebijakan Zero ODOL sendiri bertujuan meniadakan praktik kendaraan angkutan barang yang beroperasi dengan dimensi atau muatan melebihi ketentuan. Kendaraan yang kelebihan muatan dinilai meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas sekaligus mempercepat kerusakan jalan dan jembatan.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sebelumnya juga menyatakan dukungan terhadap penerapan Zero ODOL 2027. Dukungan itu antara lain disampaikan Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi saat menerima audiensi jajaran pemerintah pusat di Semarang pada Mei 2026, dengan penekanan pada sosialisasi yang masif sebelum penegakan hukum dilakukan.
Dengan dukungan dari pelaku usaha dan pemerintah daerah, penerapan Zero ODOL pada 2027 diharapkan berjalan lebih siap. Meski demikian, Aptrindo menilai keberhasilan kebijakan tersebut akan sangat ditentukan oleh sejauh mana pengawasan dapat menjangkau seluruh kendaraan angkutan, termasuk yang selama ini beroperasi di luar pendataan resmi.
Sumber: ANTARA News dan beritajateng.tv.