Suarapantura.com - Kepolisian Resor Demak mengungkap kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang pemuda berusia 24 tahun di tepi jalur Pantura Kudus–Demak. Korban ditemukan meninggal dunia di wilayah Desa Trengguli, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak, pada Selasa (13/10/2026) malam.
Kasat Reskrim Polres Demak AKP Arlan Budi Kusuma menyampaikan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan penemuan korban di tepi jalan. Petugas Satreskrim bersama Unit Resmob kemudian melakukan penyelidikan di sepanjang jalur Pantura Demak. Dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian diketahui, polisi mengamankan tiga orang yang diduga terlibat.
Ketiga orang yang diamankan masing-masing berinisial BF (22), MFZ (22), dan DRP (17). Polisi menyebut ketiganya berprofesi sebagai pengamen. Karena salah satu di antaranya masih berusia 17 tahun, penanganannya dilakukan dengan memperhatikan ketentuan peradilan pidana anak dan prinsip perlindungan anak yang berhadapan dengan hukum.
Berdasarkan keterangan saksi, peristiwa itu pertama kali diketahui setelah seorang pengemudi yang melintas berteriak bahwa terjadi perkelahian di sekitar lokasi. Saksi yang berada di sebuah warung makan kemudian mendatangi tempat kejadian bersama saksi lainnya. Saat mereka tiba, sejumlah orang yang berada di lokasi disebut telah meninggalkan tempat dengan sepeda motor. Korban kemudian ditemukan tergeletak di tepi jalan.
Petugas Polsek Wonosalam yang menerima laporan segera mendatangi lokasi dan berkoordinasi dengan tenaga medis. Setelah diperiksa, korban dinyatakan meninggal dunia. Jenazah kemudian dibawa ke RSUD Sunan Kalijaga Demak sebelum menjalani pemeriksaan lanjutan di RS Bhayangkara Semarang.
Berdasarkan pemeriksaan awal, pengeroyokan tersebut diduga dipicu rasa sakit hati para terduga pelaku terhadap ucapan korban yang dinilai menyinggung perasaan mereka. Para terduga pelaku juga diduga mengonsumsi minuman keras sebelum melakukan kekerasan. Dalam pemeriksaan awal, mereka disebut mengakui melakukan pemukulan dan penendangan terhadap korban. Kekerasan juga diduga dilakukan menggunakan bongkahan tanah keras yang diarahkan ke kepala korban.
Hasil autopsi menunjukkan adanya memar dan luka robek di kepala, resapan darah pada kulit kepala, pendarahan otak, serta patah tulang iga. Pemeriksaan juga menemukan resapan darah pada tulang iga dan paru-paru kanan. Polisi menyebut penyebab kematian korban adalah kekerasan benda tumpul pada kepala yang mengakibatkan pendarahan otak.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda Vario 125 berwarna merah beserta STNK, jaket hoodie cokelat, bongkahan tanah, dan pisau cutter berwarna krem. Para terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 262 ayat (4) dan/atau Pasal 466 ayat (3) KUHP.
Penyidik masih mendalami motif, hubungan korban dengan para terduga pelaku, serta peran masing-masing dalam kejadian tersebut. Polisi menyatakan proses penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Hingga berita ini ditulis, penyidik masih melengkapi alat bukti untuk proses hukum selanjutnya.
Sumber: BahteraJateng, uklik.net