Suarapantura.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka dalam perkara operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Keputusan itu diambil setelah penyidik menggelar ekspose atau gelar perkara pada Kamis (15/10/2026) malam dan menaikkan penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa identitas para tersangka beserta konstruksi perkara akan dibuka dalam konferensi pers pada Jumat (16/10/2026) sore. Hingga Jumat pagi, lembaga antirasuah itu belum menyebut nama maupun jumlah tersangka, karena pemeriksaan terhadap para pihak yang diamankan masih berjalan.
OTT tersebut digelar pada Kamis (15/10/2026) di Klaten dan Jakarta. Sebanyak 20 orang diamankan, termasuk Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo dan Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Jawa Tengah Ahmad Luthfi H. Rahmatullah, serta 18 orang lainnya.
Dari 19 orang yang diamankan di Klaten, sembilan orang dibawa ke Jakarta dengan kereta pada Kamis malam untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Mereka bergabung dengan satu orang yang diamankan di Jakarta, sehingga total 10 orang menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK.
Dalam rangkaian OTT itu, penyidik menyita uang tunai sekitar Rp1,9 miliar. Petugas juga mengamankan sebuah tong atau ember berwarna biru yang diduga dipakai untuk menampung atau menyimpan uang yang berkaitan dengan perkara tersebut. KPK menegaskan bahwa besarnya uang yang disita belum serta-merta menggambarkan total nilai transaksi maupun kerugian negara, karena asal-usul dan aliran dana masih didalami.
KPK menyebut perkara ini mencakup lima klaster dugaan korupsi. Klaster tersebut meliputi pengadaan barang dan jasa, perizinan, upah pungut, dugaan setoran dari organisasi perangkat daerah (OPD) atau satuan kerja perangkat daerah (SKPD), serta dugaan pemberian kepada pihak BPK untuk mengondisikan audit.
Klaster yang berkaitan dengan BPK menjadi salah satu fokus penyidikan, karena menyangkut dugaan pemberian uang dalam konteks pemeriksaan keuangan pemerintah daerah. Penyidik masih menelusuri siapa yang diduga memberi dan menerima, bagaimana mekanisme penyerahannya, serta apakah ada upaya memengaruhi proses audit. Dugaan setoran dari OPD dan SKPD juga didalami untuk memastikan keterkaitannya dengan proyek, perizinan, maupun kepentingan lain.
Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses hukum dan bukan putusan bersalah. Setiap pihak tetap memiliki hak untuk menjalani proses peradilan yang adil, termasuk menyampaikan pembelaan. Rincian peran masing-masing pihak dan konstruksi lengkap perkara masih menunggu penjelasan resmi KPK dalam konferensi pers.
Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada hasil penyidikan dan bukti yang diperoleh penyidik. Publik diimbau menunggu pengumuman resmi agar informasi yang beredar tidak berkembang menjadi spekulasi.
Sumber: JurnalLugas, Iconomics.