Suarapantura.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Pengumuman tersebut disampaikan Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026).
Ketiga tersangka itu adalah Bupati Klaten periode 2025-2030 Hamenang Wajar Ismoyo, Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Tengah Ahmad Luthfi H. Rahmatullah, serta pihak swasta Muhammad Amin Wahyu Utomo dari PT Madani Winasis Creative. KPK menyatakan penetapan dilakukan setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti pada tahap penyidikan.
Dalam konstruksi perkara versi KPK, Hamenang diduga berperan sebagai penerima suap dalam empat klaster dugaan korupsi sekaligus pemberi suap dalam satu klaster lainnya. Ahmad Luthfi diduga menerima suap dalam satu klaster, sedangkan Muhammad Amin diduga memberi suap dalam satu klaster perkara. Semua pihak yang ditetapkan sebagai tersangka tetap berstatus diduga terlibat sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Ketiga tersangka langsung ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 16 Oktober hingga 4 November 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. Berdasarkan pantauan di lokasi, Hamenang keluar dari ruang pemeriksaan pada Jumat petang sekitar pukul 18.31 WIB dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dan tangan terborgol, bersama dua tersangka lainnya.
Penetapan tersangka ini merupakan kelanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada Kamis (15/10/2026). Dalam operasi tersebut, tim KPK mengamankan 20 orang, termasuk Hamenang dan Ahmad Luthfi. Sebanyak 10 orang di antaranya kemudian menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
KPK membagi perkara tersebut ke dalam lima klaster dugaan korupsi, yakni pengadaan barang dan jasa, perizinan, upah pungut, setoran dari organisasi perangkat daerah (OPD) atau satuan kerja perangkat daerah (SKPD), serta pemberian kepada pihak BPK yang diduga bertujuan mengondisikan hasil audit.
Klaster pengondisian audit menjadi sorotan utama. Dalam kronologi yang disampaikan KPK, Hamenang diduga meminta BPK menghapus temuan terkait kelebihan pembayaran honorarium narasumber senilai sekitar Rp5 miliar dalam laporan keuangan Pemkab Klaten. Dalam pertemuan lanjutan di Semarang pada Mei 2026, pihak BPK diduga meminta dana balasan sebesar Rp600 juta. Setelah negosiasi, kedua pihak diduga menyepakati angka Rp400 juta, dan pihak BPK memberikan kontak dengan kode AMIDIS.
Penyerahan uang tersebut diduga sempat tertunda karena adanya OTT KPK di Muara Enim yang juga berkaitan dengan dugaan suap audit BPK, lalu direalisasikan pada Juni 2026. Pada bulan yang sama, BPK diduga telah menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada Pemkab Klaten dengan temuan kelebihan pembayaran honorarium tersebut sudah dihapus. Seluruh rangkaian itu masih merupakan versi penyidik KPK dan harus diuji dalam proses hukum selanjutnya.
Dalam OTT tersebut, KPK juga menyita barang bukti uang tunai. Salah satu temuan yang disampaikan KPK adalah uang sebesar Rp934 juta yang diduga disimpan di dalam sebuah tong berwarna biru. Adapun jumlah total uang tunai yang disita masih simpang siur dalam pemberitaan, disebut antara sekitar Rp1,2 miliar hingga Rp1,9 miliar. KPK menyatakan penyidikan masih berlanjut untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, baik dari internal Pemkab Klaten maupun jajaran BPK Perwakilan Jawa Tengah.
Sumber: Investor.id, IDISNEWS, ZonaUtara, Newest Indonesia.