Suarapantura.com - Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menunjuk Wakil Bupati Klaten Mahanni Yulindha Pratiwi sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Klaten. Penunjukan ini dilakukan untuk menjaga roda pemerintahan Kabupaten Klaten tetap berjalan setelah Bupati Hamenang Wajar Ismoyo ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepastian penunjukan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Sumarno di Kota Semarang, Sabtu (17/10/2026). Ia mengatakan surat keputusan (SK) penunjukan Plt Bupati Klaten telah selesai dan diserahkan kepada Mahanni pada Jumat (16/10/2026).
Menurut Sumarno, penunjukan wakil kepala daerah sebagai pelaksana tugas dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan apabila kepala daerah berhalangan menjalankan tugasnya.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyatakan akan terus memantau penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Klaten. Pemantauan tersebut dilakukan untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan dan tidak terganggu oleh proses hukum yang sedang berjalan.
Penunjukan Mahanni terjadi hanya beberapa hari setelah ia dilantik sebagai Wakil Bupati Klaten. Mahanni dilantik oleh Gubernur Ahmad Luthfi di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kota Semarang, pada Senin (12/10/2026) untuk sisa masa jabatan 2025-2030. Ia mengisi kursi wakil bupati yang kosong setelah suaminya, Benny Indra Ardhianto, meninggal dunia pada 7 Februari 2026.
Tiga hari setelah pelantikan tersebut, Bupati Hamenang terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Kamis (15/10/2026). Usai OTT itu, Hamenang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan penyidik KPK di Jakarta.
Dugaan kasus yang menjerat Hamenang di antaranya berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa serta dugaan pemberian kepada pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait audit keuangan. Hingga berita ini ditulis, proses hukum terhadap Hamenang masih berjalan dan asas praduga tak bersalah tetap berlaku.
Dengan penunjukan ini, Mahanni kini memegang kendali sementara pemerintahan Kabupaten Klaten. Pemprov Jateng berharap pelaksanaan tugas pemerintahan, termasuk program pembangunan dan pelayanan masyarakat, tetap berjalan sesuai ketentuan.
Sumber: Erakini, Jurnal Patroli News, Mimbar Nusantara, ANTARA.