Memuat...IDR/USD 16.285▼ 0.12%IHSG 7.842,11▲ 0.64%Emas Rp 1.384.000/grJakarta 29°C ☁

Satu Orang Tewas Tertemper KA Parcel Tengah di Petak Karangsari–Patuguran

M teguh•

Suarapantura.com - Satu orang tak dikenal meninggal dunia setelah tertemper Kereta Api (KA) Parcel Tengah di petak jalan Karangsari–Patuguran, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, pada Minggu (18/10/2026) pagi. Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 05.15 WIB di KM 328+4.

Kereta yang terlibat adalah KA 301 Parcel Tengah. Korban ditemukan meninggal di lokasi kejadian. Petugas kepolisian kemudian mengevakuasi jenazah korban dari sekitar jalur rel untuk penanganan lebih lanjut.

Hingga keterangan resmi disampaikan, identitas korban belum diketahui. Pihak terkait masih berupaya memastikan siapa korban tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak keluarga yang merasa kehilangan.

Jelang Musim Hujan, BPBD Solo Gelar Simulasi Banjir di Mojo dan Semanggi
Baca Juga · Jateng Pantura
Jelang Musim Hujan, BPBD Solo Gelar Simulasi Banjir di Mojo dan Semanggi

Manager Humas KAI Daop 5 Purwokerto, M. As’ad Habibuddin, menyampaikan keprihatinan atas peristiwa tersebut. Ia mengingatkan masyarakat agar tidak beraktivitas di jalur kereta api karena risikonya dapat berujung pada kecelakaan fatal.

“KAI Daop 5 Purwokerto sangat prihatin dan menyayangkan terjadinya peristiwa ini. Kami kembali mengimbau masyarakat agar tidak beraktivitas atau berlalu lalang di jalur kereta api karena sangat berbahaya dan berisiko menimbulkan kecelakaan fatal,” ujar As’ad.

Baca Juga · Jateng Pantura
Massa Datangi Rumah Jokowi di Solo, Desak Gibran Mundur dari Kursi Wapres

Menurut KAI, jalur kereta api merupakan area khusus untuk operasional perjalanan kereta. Area tersebut tidak boleh digunakan sebagai jalan pintas, tempat berjalan kaki, maupun lokasi aktivitas lain di luar kepentingan angkutan kereta api.

KAI juga mengingatkan aturan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pasal 181 ayat (1) melarang setiap orang berada di ruang manfaat jalur kereta api, memindahkan atau meletakkan barang di atas rel, melintasi jalur kereta api, serta memanfaatkan jalur tersebut untuk kepentingan lain di luar angkutan kereta api.

Konser Andrea Bocelli di Borobudur Dipastikan Tetap Digelar 31 Oktober
Baca Juga · Jateng Pantura
Konser Andrea Bocelli di Borobudur Dipastikan Tetap Digelar 31 Oktober

Pelanggaran terhadap ketentuan itu dapat berkonsekuensi hukum. Pasal 199 undang-undang yang sama mengatur ancaman pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15 juta.

KAI Daop 5 Purwokerto mengajak masyarakat meningkatkan kepedulian terhadap keselamatan di sekitar jalur rel. Warga diminta saling mengingatkan anggota keluarga dan orang di sekitarnya agar tidak beraktivitas di area rel, terutama saat kereta melintas.

Masyarakat yang hendak berpindah dari satu sisi ke sisi lain diminta menggunakan jalur penyeberangan resmi. Dengan mematuhi ketentuan tersebut, masyarakat turut membantu menjaga keselamatan perjalanan kereta sekaligus mengurangi risiko kecelakaan fatal.

Sumber: MyInfo dan Mercusuarnews.

Tags:
#banyumas#kereta api#ka parcel tengah#keselamatan#purwokerto
Bagikan:Facebook𝕏 / TwitterWhatsApp

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar

Memuat verifikasi keamanan…