Suarapantura.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan rencana pemberian uang kepada Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Dugaan tersebut muncul dalam pengembangan penyidikan perkara korupsi yang menjerat Bupati Klaten nonaktif Hamenang Wajar Ismoyo.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyampaikan bahwa rencana pemberian uang itu mengemuka saat penyidik memeriksa sejumlah pihak. Menurut dia, penyidik akan menelusuri tujuan, mekanisme, dan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam rencana tersebut. Hingga kini, penelusuran itu masih berjalan dan belum ada kesimpulan hukum.
Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada Kamis (15/10/2026) di Klaten, Surakarta, dan Jakarta. Dalam operasi itu, puluhan orang diamankan untuk dimintai keterangan, dan sebagian di antaranya kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta. KPK selanjutnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Ketiga tersangka tersebut adalah Hamenang Wajar Ismoyo selaku Bupati Klaten, Ahmad Luthfi H. Rahmatullah selaku Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Tengah, serta Muhammad Amin Wahyu Utomo dari pihak swasta. Ketiganya ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 16 Oktober hingga 4 November 2026.
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, penyidik membagi dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten ke dalam lima klaster. Klaster pertama berkaitan dengan dugaan pemberian uang untuk menghapus temuan audit atas laporan keuangan Pemkab Klaten Tahun Anggaran 2025.
Dalam pemeriksaan BPK pada April 2026, auditor menemukan dugaan kelebihan pembayaran honorarium sekitar Rp5 miliar. Temuan itu terdiri atas honorarium narasumber sosialisasi peraturan yang diduga tidak sesuai jam pelaksanaan sebesar Rp4,16 miliar serta kelebihan honorarium pelaksanaan kegiatan sebesar Rp1,02 miliar.
KPK menduga, dalam sebuah pertemuan, Kepala Perwakilan BPK Jateng menyampaikan permintaan uang sebesar Rp600 juta. Setelah negosiasi, kedua pihak diduga menyepakati angka Rp400 juta. Laporan hasil pemeriksaan yang kemudian disampaikan BPK pada Juni 2026 disebut telah menghapus temuan kelebihan pembayaran honorarium tersebut. Seluruh rangkaian dugaan ini masih harus dibuktikan dalam proses hukum.
Klaster kedua menyangkut dugaan fee pengadaan barang dan jasa yang nilainya diduga mencapai lebih dari Rp2 miliar sejak Hamenang menjabat sebagai bupati. Klaster ketiga berkaitan dengan sektor pertambangan, yakni dugaan penerimaan Rp245 juta dari paguyuban pengusaha tambang galian C serta dugaan pembayaran rutin dari usaha tambang kepada sebuah lembaga swadaya masyarakat yang nilainya diduga mencapai Rp2 miliar per bulan. Untuk aspek pertambangan ini, KPK berencana berkoordinasi dengan Bareskrim Polri.
Klaster keempat berupa dugaan setoran rutin dari badan layanan umum daerah (BLUD), badan usaha milik daerah (BUMD), dan organisasi perangkat daerah (OPD) yang totalnya diduga sedikitnya Rp1,8 miliar selama 2025-2026. Klaster kelima adalah dugaan pemotongan upah pungut yang totalnya diduga sedikitnya Rp280 juta pada periode yang sama.
KPK menegaskan, pendalaman terhadap dugaan rencana pemberian uang kepada Forkopimda Klaten akan diarahkan untuk memastikan apakah rencana tersebut berkaitan dengan rangkaian dugaan korupsi yang telah diungkap atau memiliki tujuan lain. Masyarakat diminta menunggu proses penyidikan berjalan dan menghormati asas praduga tak bersalah.
Sumber: RMOL Jateng, Kompas.com, CNN Indonesia.