Suarapantura.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang menjadwalkan pemanggilan Kepala Cabang (Kacab) Bank Jateng untuk menelusuri aliran dana dalam kasus dugaan korupsi dana Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di lingkungan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Rembang. Perkara tersebut diduga merugikan keuangan negara hingga hampir Rp2 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Rembang, Rully Mutiara, mengatakan penanganan perkara masih terus didalami. Penyidik mengumpulkan berbagai dokumen hasil penyitaan serta memeriksa ulang sejumlah saksi yang dinilai mengetahui mekanisme penyaluran dana tersebut.
Pemanggilan pimpinan cabang perbankan itu dijadwalkan pada hari Rabu. Rully menyampaikan hal tersebut kepada wartawan di ruangannya, Senin (19/10/2026).
Sebelum menjadwalkan pemanggilan kepala cabang, penyidik telah meminta keterangan sejumlah staf dan kepala bidang dari Bank Jateng. Namun, pemeriksaan terhadap pihak perbankan sempat terkendala karena ada pihak yang disebut telah dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang jelas.
Pemeriksaan terhadap jajaran Bank Jateng menjadi bagian penting dalam mengungkap dugaan penyimpangan dana TPP. Penyidik berupaya menelusuri aliran transaksi, mencocokkan rekening penerima, serta mengurai mekanisme penyaluran dana yang diduga tidak sesuai peruntukannya.
Dana TPP tersebut diduga mengalir ke rekening sejumlah pihak yang tidak berhak menerima. Penerimanya disebut mencakup sejumlah kepala sekolah hingga pihak eksternal yang bukan aparatur sipil negara (ASN). Dalam perkara ini, ratusan kepala sekolah telah masuk dalam daftar pemeriksaan.
Meski penanganan perkara sudah naik ke tahap penyidikan, Kejari Rembang menegaskan belum menetapkan tersangka. Penyidik masih mengumpulkan dan menguji alat bukti untuk menyusun konstruksi perkara secara utuh sebelum menentukan pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban hukum.
Terkait nilai kerugian negara, Rully menyebut estimasi awal diperkirakan tidak jauh berbeda dengan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Meski demikian, kejaksaan akan melakukan penghitungan secara mandiri melalui audit internal untuk memastikan besaran kerugian yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Rully menegaskan, siapa pun yang terlibat akan dibuktikan keterlibatannya dan dimintai pertanggungjawaban. Masyarakat diminta memberikan waktu kepada tim penyidik untuk merampungkan berkas perkara sesuai dengan asas praduga tak bersalah.
Sumber: Gemadika dan Lini Kata.