Suarapantura.com - Sidang pembacaan putusan perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pati nonaktif Sudewo digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (21/10/2026). Agenda vonis ini menjadi perhatian publik, terutama warga Kabupaten Pati yang mengikuti perkembangan kasusnya.
Majelis hakim yang dipimpin Edwin Pudyono dijadwalkan membacakan putusan atas perkara nomor 46/Pid.Sus-TPK/2026/PN Smg tersebut. Sudewo didakwa dalam dua klaster perkara dugaan korupsi, yakni dugaan pemerasan dan jual beli jabatan dalam pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati serta dugaan suap dan gratifikasi proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Sudewo dengan pidana penjara 8 tahun 6 bulan, denda Rp300 juta, uang pengganti Rp3,6 miliar, serta pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun. Tuntutan itu dibacakan pada sidang 21 September 2026.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Sudewo menerima suap Rp1,3 miliar dan gratifikasi Rp2,3 miliar terkait proyek DJKA. Sementara dalam perkara pengisian perangkat desa yang menjeratnya bersama tiga kepala desa, barang bukti yang disita mencapai Rp2,4 miliar.
Sudewo melalui kuasa hukumnya, Yupen Hadi, meminta majelis hakim membebaskannya dari seluruh dakwaan. Pihaknya menilai jaksa belum menunjukkan bukti yang jelas mengaitkan terdakwa dengan perbuatan yang didakwakan.
Sidang putusan berlangsung dengan pengamanan ketat. Sekitar 1.700 personel gabungan kepolisian, Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan TNI dikerahkan di sekitar Pengadilan Tipikor Semarang, Jalan Suratmo. Espos yang mengutip keterangan Polrestabes Semarang menyebutkan jumlah personel yang disiagakan mencapai 1.610 orang, termasuk perbantuan dari Polda Jawa Tengah.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Semarang Hadi Sunoto menjelaskan pengadilan membatasi jumlah pengunjung karena kapasitas ruang sidang yang terbatas. Pembatasan juga diberlakukan terhadap awak media. Sebagai gantinya, pengadilan menyediakan siaran langsung persidangan melalui kanal YouTube resmi PN Semarang.
"Pengadilan Negeri Semarang menyediakan akun persidangan melalui YouTube, apa pun yang terjadi, dipersilakan nanti apabila mau melihat persidangan secara langsung melalui YouTube Pengadilan Negeri Semarang," ujar Hadi Sunoto.
Dampak sidang vonis ini juga terasa pada jadwal persidangan lain. Dua perkara yang semula dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Tipikor dialihkan ke gedung PN Semarang di Jalan Siliwangi.
Berdasarkan pantauan detikJateng yang dikutip sejumlah media, sejumlah pendukung Sudewo berusaha masuk ke area pengadilan, tetapi polisi menegaskan mereka hanya diperbolehkan berada di luar gerbang. Sementara itu, kelompok yang menentang Sudewo dijadwalkan menggelar doa bersama di Kabupaten Pati.
Hingga artikel ini ditulis, pembacaan putusan masih berlangsung dan publik menanti vonis yang akan dijatuhkan majelis hakim.
Sumber: bsinews.id, Espos, detikJateng