Suarapantura.com - SEMARANG, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menjatuhkan vonis 8 tahun 6 bulan penjara kepada Bupati Pati nonaktif Sudewo. Putusan atas perkara korupsi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) serta pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Edwin Pudyono dalam sidang terbuka di Semarang, Rabu (21/10/2026). Hukuman penjara yang dijatuhkan sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Selain pidana penjara, Sudewo juga dijatuhi denda Rp300 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan kurungan selama 100 hari. Majelis hakim juga membebankan hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara sekitar Rp3,5 miliar yang mencakup kedua perkara tersebut.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Sudewo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Ia dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf b, Pasal 12B, dan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Dalam perkara DJKA, hakim menilai Sudewo terbukti menerima suap sebesar Rp1,3 miliar serta gratifikasi berupa uang dan barang dengan nilai total Rp2,1 miliar. Sementara dalam perkara pemerasan pengisian perangkat desa, terdakwa terbukti menyalahgunakan wewenangnya untuk memperkaya diri sendiri maupun tiga terdakwa lain, yakni Sumarjiono, Abdul Suyono, dan Sukarjan.
Ketiga terdakwa lain yang masing-masing merupakan kepala desa Karangrowo, Sukorukun, dan Arumanis itu diduga memeras sejumlah calon perangkat desa. Dalam perkara ini KPK mengamankan barang bukti uang senilai Rp2,4 miliar.
Menanggapi putusan tersebut, Sudewo terlihat menghela napas. Keluarga yang hadir di ruang sidang langsung memeluknya, sementara istri dan anaknya tampak menangis. Sejumlah pendukungnya yang mengikuti jalannya sidang juga terlihat menangis. Sudewo menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut. Ia disebut terkejut karena berharap dapat dibebaskan dari perkara itu.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) serta menjatuhkan kredibilitas pemerintah. Namun, majelis menolak tuntutan jaksa agar hak Sudewo dipilih dalam jabatan publik dicabut selama lima tahun.
Sebelumnya, JPU menuntut Sudewo dengan hukuman penjara 8 tahun 6 bulan. Jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp3,6 miliar dalam perkara jual-beli jabatan perangkat desa dan gratifikasi proyek di lingkungan DJKA.
Putusan ini menutup rangkaian panjang kasus korupsi yang menyeret Sudewo, yang sebelumnya mencuat secara nasional setelah KPK memprosesnya dalam perkara DJKA dan pemerasan perangkat desa di Kabupaten Pati.
Sumber: lensahukum.co.id, validnews.id