Memuat...IDR/USD 16.285▼ 0.12%IHSG 7.842,11▲ 0.64%Emas Rp 1.384.000/grJakarta 29°C ☁

Jateng Belum Punya Perda Batik, Pemprov Andalkan Skema WBTbI

M teguh•
Jateng Pantura

Foto: Holopis

Suarapantura.com - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah hingga kini belum memiliki peraturan daerah (perda) khusus yang melindungi batik lokal. Alih-alih payung regulasi daerah, Pemprov Jateng memilih jalur pengakuan nasional melalui skema Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WBTbI).

Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif (Disbudparekraf) Jawa Tengah Hanung Triyono menjelaskan, pihaknya berperan memfasilitasi usulan penetapan WBTbI yang diajukan komunitas budaya maupun pemerintah kabupaten/kota. Sedikitnya enam batik pesisir asal Jawa Tengah disebut telah lebih dulu menyandang predikat tersebut, sebagaimana dilaporkan Kompas.com pada Kamis (22/10/2026).

Menurut Hanung, skema WBTbI dinilai menjadi instrumen perlindungan yang lebih kuat karena ditetapkan langsung oleh Kementerian Kebudayaan RI. Penetapan itu sekaligus menjadi bentuk pengakuan negara atas nilai sejarah, filosofi, dan teknik pembuatan batik di daerah pengusul.

Konser Andrea Bocelli di Borobudur Dipastikan Tetap Digelar 31 Oktober
Baca Juga · Jateng Pantura
Konser Andrea Bocelli di Borobudur Dipastikan Tetap Digelar 31 Oktober

Data Disbudparekraf menunjukkan, pada September 2026 sebanyak 21 warisan budaya asal Jawa Tengah resmi ditetapkan sebagai WBTbI 2026. Penetapan tersebut merupakan tahap kedua tahun ini, setelah pada Juli 2026 sebanyak 38 warisan budaya ditetapkan lebih dulu. Dengan demikian, total warisan budaya Jawa Tengah yang menyandang predikat WBTbI mencapai 281 sejak pencatatan dimulai pada 2013.

Jumlah tersebut masih berpotensi bertambah. Hanung menyebut saat ini terdapat 27 warisan budaya yang masih menjalani proses peninjauan untuk penetapan tahap ketiga yang diagendakan pada Oktober 2026. Penetapan WBTbI pada 2026 sendiri dijadwalkan berlangsung dalam tiga tahap, yakni Juli, September, dan Oktober.

Baca Juga · Jateng Pantura
Kabur ke Hutan, Dua Terduga Pengedar Obat Keras Ditangkap di Purbalingga

Di antara 21 warisan budaya yang ditetapkan pada September 2026, terdapat Batik Gumelem asal Banjarnegara. Sejumlah warisan budaya lain yang ikut ditetapkan antara lain Kothekan Lesung Lengkong (Cilacap), Tayub Grobogan, Kintelan (Jepara), Wayang Warta (Klaten), Sate Ambal Kebumen, Wayang Golek Menak, Caping Kalo, Lentog Tanjung, Wayang Klithik Wonosoco (Kudus), Kerajinan Kuningan Juwana dan Sedekah Laut Juwana (Pati), Nyadran Telaga Sigebyar Mangunan (Pekalongan), Dawet Ireng (Purworejo), Cokek Sragenan, Jenang Krasikan (Sukoharjo), serta Sesaji Rewanda dan Gule Bustaman dari Kota Semarang.

Capaian tersebut melanjutkan tren positif Jawa Tengah dalam pelestarian budaya. Pada 2025, Jawa Tengah menjadi provinsi penyumbang WBTbI terbanyak secara nasional dengan 57 warisan budaya yang ditetapkan. Berdasarkan data Kementerian Kebudayaan periode 2013-2025, Jawa Tengah menempati posisi kedua nasional dengan total 215 WBTbI, di bawah Daerah Istimewa Yogyakarta yang memiliki 245 WBTbI.

Jaga Integritas APBD 2027, Sekda Jateng Ingatkan Anggaran Bukan Hak Pribadi
Baca Juga · Jateng Pantura
Jaga Integritas APBD 2027, Sekda Jateng Ingatkan Anggaran Bukan Hak Pribadi

Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi sebelumnya menyatakan komitmennya untuk terus melestarikan dan mengembangkan kekayaan budaya daerah. Menurutnya, penetapan WBTbI tidak hanya memperkuat identitas budaya, tetapi juga membuka peluang ekonomi kreatif bagi masyarakat setempat.

Sementara itu, wacana penyusunan perda khusus batik di tingkat provinsi hingga kini belum bergulir. Pemprov menilai jalur WBTbI lebih efektif karena prosesnya langsung melibatkan verifikasi Kementerian Kebudayaan dan berlaku secara nasional.

Disusun berdasarkan laporan Kompas.com, Holopis.com, HarianMuria.com, dan Humas Pemprov Jateng.

Tags:
#jawa tengah#batik#warisan budaya#wbtbi#disbudparekraf
Bagikan:Facebook𝕏 / TwitterWhatsApp

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar

Memuat verifikasi keamanan…