Suarapantura.com - PATI, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati memperbaiki aturan pengisian perangkat desa (Perades) menjelang agenda pengisian perangkat desa dan pemilihan kepala desa (Pilkades) pada 2027. Dorongan itu disampaikan melalui kegiatan asistensi pencegahan korupsi yang digelar selama tiga hari, Selasa hingga Kamis, 20–22 Oktober 2026, di Ruang Penjawi Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Pati.
Koordinator Supervisi (Korsub) KPK, Imam Turmudhi, menjelaskan asistensi tersebut merupakan tindak lanjut dari penegakan hukum yang saat ini tengah diproses di persidangan. Menurut dia, upaya pencegahan perlu diperkuat agar persoalan serupa tidak terulang ketika pengisian perangkat desa dan Pilkades digelar pada 2027.
Imam menuturkan pembenahan harus dilakukan pada sistem dan aturan yang mengatur proses pengisian perangkat desa. KPK, kata dia, telah menyampaikan rekomendasi perbaikan sekaligus mendiskusikan sejumlah ketentuan yang dinilai perlu diubah bersama Pemkab Pati, termasuk tata cara seleksi dan syarat pengisian jabatan perangkat desa.
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, mengatakan asistensi pada Oktober 2026 ini merupakan kegiatan ketiga, setelah sebelumnya digelar pada April dan Agustus 2026. Kegiatan tersebut melibatkan jajaran organisasi perangkat daerah (OPD), camat, hingga para kepala desa.
“Hari ini 150 kepala desa, besok 150 kepala desa, sisanya hari Kamis,” ujar Chandra. Ia menyebut asistensi tersebut menjadi upaya pencegahan tindak pidana korupsi sekaligus mengantisipasi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah maupun pemerintahan desa.
Salah satu perhatian utama KPK adalah pelaksanaan Pilkades 2027 yang dijadwalkan berlangsung di 64 desa. Chandra mengungkapkan pendampingan KPK menjadi penting mengingat adanya penindakan KPK di Pati pada Januari 2026. Karena itu, Pemkab Pati terus berkoordinasi dengan KPK untuk membahas berbagai persoalan dalam proses pengisian perangkat desa dan Pilkades 2027 agar berjalan tertib dan sesuai ketentuan.
Ia menegaskan Pemkab Pati berkomitmen menjalankan kegiatan pemerintahan sesuai peraturan perundang-undangan dengan mengedepankan akuntabilitas dan transparansi, serta memastikan seluruh proses pengisian jabatan perangkat desa dan kepala desa ke depan dapat dipertanggungjawabkan.
Sumber: Joglo Jateng, Harian Muria.