Suarapantura.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor PT Djarum dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, Jawa Tengah, pada Rabu (28/10/2026). Penggeledahan itu merupakan bagian dari pengembangan penyidikan perkara dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, penyidik menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru pada Oktober 2026 sebelum mendatangi kedua lokasi tersebut. Ia menyebut penggeledahan masih berlangsung ketika keterangan disampaikan kepada wartawan, sehingga lembaga antirasuah itu belum membeberkan dokumen maupun barang bukti yang dicari.
"KPK melakukan pengembangan penyidikan perkara terkait bea dan cukai, dengan menerbitkan sprindik baru per Oktober 2026," kata Budi. Ia menambahkan, tim penyidik menggeledah kantor Bea Cukai Kudus dan kantor PT Djarum dalam rangkaian pengembangan tersebut.
Pengembangan penyidikan ini berakar dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 4 Februari 2026 di lingkungan Bea dan Cukai. Dari perkara dugaan suap importasi barang dan gratifikasi itu, KPK kemudian menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka, baik dari unsur pejabat Bea dan Cukai maupun pihak swasta perusahaan jasa kepabeanan Blueray Cargo.
Sejauh ini, delapan orang telah diproses hukum dalam perkara tersebut. Tiga pihak dari Blueray Cargo sudah divonis pengadilan, yakni pemilik perusahaan John Field dengan hukuman tiga tahun penjara, manajer operasional Dedy Kurniawan selama dua tahun enam bulan, serta ketua tim dokumen importasi Andri selama dua tahun enam bulan. Sementara itu, sejumlah pejabat Bea dan Cukai masih menjalani persidangan, dan sebagian lainnya masih dalam tahap penyidikan.
Sebelum sprindik terbaru, KPK telah menerbitkan dua sprindik pengembangan pada 21 Juli 2026. Salah satunya menetapkan Kepala KPPBC Kediri Gatot Heroe Hernanda sebagai tersangka, sedangkan sprindik lainnya bersifat umum dan belum disertai penetapan tersangka. Pada sprindik yang terbit Oktober 2026 ini, KPK juga belum mengumumkan tersangka baru.
Masuknya nama PT Djarum menjadi sorotan karena perusahaan yang berbasis di Kudus itu sebelumnya tidak disebut dalam pusaran perkara suap importasi yang melibatkan Blueray Cargo. KPK pun belum menjelaskan kaitan spesifik perusahaan rokok tersebut dengan perkara yang sedang dikembangkan. Manajemen PT Djarum menyatakan menghormati dan menaati hukum serta bersikap kooperatif terhadap proses hukum yang berjalan.
Kudus sendiri dikenal sebagai salah satu pusat industri hasil tembakau terbesar di Indonesia, sehingga pengawasan kepabeanan dan cukai di wilayah tersebut memiliki nilai ekonomi yang signifikan. Perkembangan penyidikan ini pun dinilai penting untuk mengurai dugaan praktik korupsi di sektor kepabeanan dan cukai.
Hingga berita ini disusun, KPK belum menyampaikan hasil penggeledahan maupun langkah lanjutan dari sprindik baru tersebut. Publik masih menanti penjelasan resmi mengenai dokumen yang disita dan pihak-pihak yang akan dimintai keterangan berikutnya.
Sumber: ValidNews dan AFU.id.