Suarapantura.com - Kepastian pembiayaan layanan Trans Banyumas akhirnya diperoleh Pemerintah Kabupaten Banyumas setelah Kementerian Perhubungan mengucurkan subsidi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Kepastian itu sekaligus menepis kekhawatiran bahwa operasional bus tersebut akan mengambil dana jaminan kesehatan masyarakat.
Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono menegaskan, anggaran operasional Trans Banyumas tidak mengambil alokasi Universal Health Coverage (UHC). Penegasan itu disampaikan setelah dukungan pendanaan dari pemerintah pusat dipastikan, sehingga layanan transportasi publik tersebut dapat terus berjalan tanpa mengganggu program kesehatan warga.
Sebelum kepastian itu diperoleh, Pemerintah Kabupaten Banyumas telah mencadangkan dana sebesar Rp14,7 miliar dari APBD murni. Dana cadangan tersebut disiapkan sebagai antisipasi apabila dukungan anggaran pemerintah pusat belum dapat dipastikan, agar layanan tidak kembali terhenti di tengah jalan.
Espos.id melaporkan bantuan dari Kementerian Perhubungan sebesar Rp10 miliar, yang membuat beban APBD untuk Trans Banyumas menyusut menjadi Rp4,7 miliar. Sementara itu, Banyumas Ekspres menyebut subsidi APBN yang cair sebesar Rp10,8 miliar. Perbedaan penyebutan angka tersebut tidak mengubah pokok persoalannya, yakni sebagian besar kebutuhan operasional kini ditopang dana pusat.
Sadewo menegaskan, dana APBD yang disiapkan untuk Trans Banyumas berada di luar anggaran UHC. Ia menampik anggapan bahwa dana jaminan kesehatan dialihkan untuk mensubsidi moda transportasi publik. Menurut dia, APBD sudah disiapkan Rp14,7 miliar di luar UHC, kemudian mendapatkan suntikan dari pemerintah pusat.
Sisa dana cadangan APBD yang tidak lagi diperlukan untuk menutup kebutuhan pembiayaan Trans Banyumas diperkirakan mencapai sekitar Rp10 miliar. Dana tersebut direncanakan dialihkan untuk mendukung kebutuhan daerah lainnya yang dinilai lebih mendesak, meskipun penggunaannya masih dibahas oleh pemerintah daerah.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Banyumas Omar Udaya membenarkan bahwa kepastian subsidi dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan baru diperoleh pada 18 Oktober 2026. Ia menyebut proses pembahasan anggaran sebelumnya berlangsung cukup alot, sehingga pemerintah daerah tetap mencadangkan dana dari APBD sebagai langkah antisipasi.
Kepastian pendanaan itu juga menjadi dasar bagi pemerintah daerah dan operator untuk melanjutkan mekanisme pembayaran operasional sesuai ketentuan. Operator harus mengajukan permohonan pembayaran yang kemudian diverifikasi Dinas Perhubungan sebelum diproses lebih lanjut, agar tagihan sesuai dengan layanan yang benar-benar dijalankan.
Kasi Angkutan Dinas Perhubungan Kabupaten Banyumas Muhamad Eka Nugraha menjelaskan, operator memiliki waktu paling lambat 20 hari setelah satu periode operasional berakhir untuk menyiapkan administrasi penagihan. Setelah permohonan diterima, Dinas Perhubungan memeriksa dokumen dan perhitungan biaya, lalu pencairan dilakukan melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) apabila verifikasi telah disetujui.
Pencairan biaya operasional dilakukan setiap 30 hari untuk menghindari penumpukan surat pertanggungjawaban di akhir periode. Berdasarkan perhitungan sejak layanan kembali aktif pada 18 September 2026, terdapat empat kali penyampaian surat pertanggungjawaban hingga akhir Desember 2026, dengan pencairan terakhir hanya mencakup 14 hari, yakni 18 hingga 31 Desember 2026.
Trans Banyumas merupakan moda transportasi umum berbasis sistem buy the service yang menjadi urat nadi mobilitas warga di wilayah Purwokerto dan sekitarnya. Layanan ini sempat berhenti sementara pada akhir Agustus 2026 seiring peralihan pendanaan, sebelum akhirnya kembali beroperasi pada 18 September 2026.
Dengan kepastian sumber anggaran dan mekanisme pembayaran yang terjadwal, operasional Trans Banyumas diharapkan dapat berjalan sesuai periode pelayanan yang telah ditetapkan, sekaligus memberi kepastian bagi masyarakat yang mengandalkan transportasi umum untuk aktivitas sehari-hari. Sumber: Espos.id dan Banyumas Ekspres.