Suarapantura.com - Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) kini diuji di Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan pengujian undang-undang terkait program tersebut diajukan pada Selasa (27/10/2026) oleh Kepala Desa Prawatan, Klaten, Sabiq Muhammad, bersama Yayasan Sajogyo Inti Utama atau Sajogyo Institute dan Koperasi Edukarya Negeri Lestari (KEN8).
Perkara itu tercatat dengan Nomor 399/PUU-XXV/2026. Para pemohon didampingi Koalisi Gugat Kopdes Merah Putih yang beranggotakan sejumlah organisasi masyarakat sipil, antara lain CELIOS, Themis Indonesia, Indonesia Corruption Watch (ICW), Transparency International Indonesia, Trend Asia, Koperasi Indonesia Baru, dan Solidaritas Perempuan.
Dalam permohonannya, para pemohon menguji tiga regulasi sekaligus, yakni Undang-Undang tentang Desa, Undang-Undang tentang Perkoperasian, dan Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Ketentuan yang dipersoalkan antara lain menyangkut prioritas penggunaan anggaran desa, penugasan pemerintah, musyawarah desa, prinsip koperasi, serta pembinaan koperasi.
Para pemohon menilai penyelenggaraan KDMP terlalu sentralistik dan mengurangi ruang warga untuk menentukan kebutuhan desanya. Kuasa hukum pemohon, Muhamad Saleh, mengatakan pemerintah pusat perlu menghormati keputusan warga dalam musyawarah desa karena kebutuhan setiap desa berbeda-beda. Ada desa yang membutuhkan perbaikan jalan dan irigasi, ada pula yang membutuhkan dukungan untuk sekolah, layanan kesehatan, atau usaha.
Sorotan lain dalam permohonan ini adalah penggunaan Dana Desa. Para pemohon meminta MK membatalkan Pasal 134 ayat (3) UU HKPD yang memberi kewenangan kepada pemerintah untuk menentukan fokus penggunaan Dana Desa sesuai prioritas nasional setiap tahun. Mereka juga meminta agar penugasan pemerintah kepada desa disertai biaya yang memadai dari anggaran pemberi tugas, bukan dari pendapatan desa.
Permohonan tersebut menyoroti penyesuaian alokasi Dana Desa melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026. Dalam aturan itu, penyesuaian untuk mendukung implementasi Kopdes Merah Putih dihitung sebesar 58,03 persen dari pagu Dana Desa setiap desa, dengan nilai keseluruhan Rp34,57 triliun.
Sebagai gambaran, di Desa Prawatan, Dana Desa yang diterima pada 2025 disebut mencapai lebih dari Rp1 miliar, sedangkan pada 2026 turun menjadi sekitar Rp373 juta. Di tengah penyusutan itu, desa tetap harus membiayai kebutuhan warga, termasuk layanan pendidikan anak usia dini dan dukungan bagi guru PAUD.
Direktur CELIOS Bhima Yudhistira mengatakan pemerintah perlu menjelaskan dampak kebijakan tersebut terhadap kemampuan desa membiayai layanan dan pembangunan yang dibutuhkan warga. Riset CELIOS tentang dampak ekonomi Koperasi Merah Putih juga dikutip dalam permohonan, dengan proyeksi risiko gagal bayar Rp85,96 triliun selama enam tahun dalam skema pembiayaan yang dikaji. Angka tersebut merupakan proyeksi risiko, bukan nilai gagal bayar yang telah terjadi.
Dari sisi prinsip perkoperasian, Ketua Pengurus KEN8 Muhammad Tauhid Aminulloh mengingatkan bahwa koperasi tumbuh dari kebutuhan dan kesediaan anggotanya untuk bekerja bersama. Ia menyebut ada 83.259 koperasi baru yang dibentuk hingga 2 Agustus 2026, di tengah keberadaan 139.203 koperasi yang telah ada, sehingga pemerintah diminta memperhitungkan dampak dukungan bagi koperasi baru terhadap usaha warga yang sudah berjalan.
Melalui permohonannya, para pemohon meminta MK menegaskan larangan penggunaan Dana Desa untuk membiayai pembentukan, sarana, permodalan, operasional, dan kewajiban koperasi dalam program tersebut. Mereka juga meminta agar Dana Desa dan aset desa tidak dijadikan jaminan atau sumber pelunasan kewajiban koperasi, serta meminta penghentian model program yang memaksakan pembentukan koperasi sampai ada pengaturan yang menjamin prinsip koperasi dan melindungi kewenangan serta keuangan desa.
Pengajuan permohonan ini belum berarti kebijakan Kopdes Merah Putih dibatalkan atau dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945. Status kebijakan dan konsekuensi hukumnya bergantung pada proses persidangan dan putusan Mahkamah Konstitusi, termasuk tanggapan dari pihak pemerintah yang masih dinantikan.
Sumber: Ruang Kota, Klaten TV.