Memuat...IDR/USD 16.285▼ 0.12%IHSG 7.842,11▲ 0.64%Emas Rp 1.384.000/grJakarta 29°C ☁

1,49 Juta Warga Jateng Terjerat Judol, Deposit Tembus Rp4,55 Triliun

M teguh•
Jateng Pantura

Foto: BerandaNews

Suarapantura.com - Hampir 1,5 juta warga Jawa Tengah tercatat terlibat judi online (judol) sepanjang 2025. Angka itu terungkap dari data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang dipaparkan dalam rapat koordinasi penanganan konten negatif perjudian daring di Semarang, Rabu (28/10/2026).

Dalam rapat yang digelar di Hotel Santika Premiere Semarang tersebut, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, menegaskan bahwa pemberantasan judol tidak bisa dilakukan satu pihak saja. Praktik perjudian lewat perangkat digital itu telah menjangkau berbagai lapisan masyarakat dan sulit terdeteksi karena dilakukan secara privat.

Berdasarkan data PPATK, jumlah warga Jawa Tengah yang tercatat bermain judol pada 2025 mencapai 1.490.318 orang. Jumlah tersebut masih berada di bawah Jawa Barat yang mencatat 2.927.602 pemain. Nilai deposit yang berputar di Jawa Tengah pun tidak kecil, yakni mencapai Rp4.551.047.827.472 atau sekitar Rp4,55 triliun.

Sejumlah daerah tercatat memiliki pemain judol terbanyak, antara lain Banyumas, Cilacap, Brebes, Tegal, Grobogan, Pemalang, Kebumen, Purbalingga, Kota Semarang, dan Wonogiri. Penyebaran yang luas ini menjadi alasan pemerintah daerah memperkuat pencegahan hingga ke lingkungan terkecil.

Konser Andrea Bocelli di Borobudur Dipastikan Tetap Digelar 31 Oktober
Baca Juga · Jateng Pantura
Konser Andrea Bocelli di Borobudur Dipastikan Tetap Digelar 31 Oktober

Salah satu langkah yang disiapkan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah adalah menindaklanjuti keterlibatan aparatur sipil negara (ASN). Pemprov akan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk menentukan mekanisme penanganannya, termasuk kemungkinan sanksi sesuai ketentuan disiplin ASN.

Pemprov juga akan meminta data ASN yang terindikasi terlibat judol melalui koordinasi dengan PPATK dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). ASN yang teridentifikasi akan terlebih dahulu diberikan peringatan, dan tindak lanjut berikutnya mengacu pada hasil penelusuran serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain penindakan, Sumarno menekankan pentingnya memperluas sosialisasi, literasi, dan edukasi kepada masyarakat hingga tingkat desa dan rukun tetangga. Menurut dia, pencegahan harus berjalan dari dua sisi, yakni membatasi akses terhadap situs perjudian sekaligus membangun kesadaran masyarakat mengenai risiko dan dampaknya, karena iming-iming keuntungan instan justru berpotensi menimbulkan kerugian finansial dan persoalan sosial.

Baca Juga · Jateng Pantura
Kabur ke Hutan, Dua Terduga Pengedar Obat Keras Ditangkap di Purbalingga

Dorongan kolaborasi juga datang dari pemerintah pusat. Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi dan Informasi Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Marsda TNI Eko Dono Indarto, mengajak Jawa Tengah memperkuat pendekatan pentahelix yang melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, akademisi, pelaku industri, media, dan masyarakat. Ia berharap Jawa Tengah bisa menjadi daerah percontohan dalam pemberantasan judol.

Sementara itu, Direktur Pengendalian Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital, Safriansyah Yanwar Rosyadi, menjelaskan bahwa penanganan judol dilakukan secara simultan melalui deteksi dini, patroli siber, pelaporan masyarakat, dan literasi digital. Kemkomdigi juga memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan untuk membantu penelusuran dan verifikasi konten, serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan otoritas keuangan untuk menindak rekening yang terindikasi dipakai aktivitas perjudian.

Sepanjang 2017 hingga 26 Oktober 2026, Kemkomdigi telah menangani pemblokiran 13.298.595 konten negatif, di mana 9.199.544 di antaranya merupakan konten perjudian daring. Khusus pada 1-26 Oktober 2026, tercatat 180.658 konten perjudian daring yang ditangani, sebagian besar berupa situs dan alamat IP.

Jaga Integritas APBD 2027, Sekda Jateng Ingatkan Anggaran Bukan Hak Pribadi
Baca Juga · Jateng Pantura
Jaga Integritas APBD 2027, Sekda Jateng Ingatkan Anggaran Bukan Hak Pribadi

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Jawa Tengah, Lilik Henry Ristanto, menambahkan bahwa pembagian peran antara pusat dan daerah harus jelas. Pemerintah pusat berperan dalam pengendalian konten dan pemblokiran, sedangkan pemerintah daerah memperkuat penanganan dampaknya, mulai dari sektor pendidikan, perlindungan perempuan dan anak, kesehatan, hingga pembinaan ASN. Koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) juga didorong agar langkah pencegahan berjalan terpadu.

Sumber: BerandaNews dan M-Radar News.

Tags:
#jawa tengah#judi online#ppatk#pemprov jateng#literasi digital
Bagikan:Facebook𝕏 / TwitterWhatsApp

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar

Memuat verifikasi keamanan…