Suarapantura.com - Petugas gabungan menggagalkan pengiriman 3.287 ekor burung tanpa dokumen asal Kalimantan di Pelabuhan Tanjung Emas, Kota Semarang, Rabu (4/11/2026). Sebanyak 714 ekor di antaranya ditemukan dalam kondisi mati saat petugas memeriksa dua truk pengangkut burung tersebut.
Pemeriksaan dilakukan setelah kapal KM Dharma Rucitra 9 bersandar di Pelabuhan Tanjung Emas sekitar pukul 17.00 WIB. Petugas kemudian menyisir kendaraan yang turun dari kapal dan menemukan dua truk yang membawa ribuan burung tanpa dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan. Kedua kendaraan beserta seluruh muatannya langsung diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pendataan petugas, sebagian besar burung yang diamankan merupakan burung madu, yakni sebanyak 3.095 ekor. Dari jumlah itu, 2.425 ekor ditemukan hidup dan 670 ekor mati.
Selain itu, petugas juga menemukan 192 ekor burung sepah raja yang termasuk satwa dilindungi. Sebanyak 148 ekor di antaranya masih hidup, sedangkan 44 ekor lainnya mati.
Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Barantin) Jawa Tengah, Mustaqim, membenarkan temuan tersebut. Ia menyebut penggagalan ini menjadi pengingat pentingnya penguatan pengawasan di pintu masuk, karena lalu lintas satwa liar secara ilegal berisiko besar, antara lain terhadap penyebaran hama dan penyakit hewan karantina.
"Upaya menggagalkan pengiriman ribuan ekor burung tanpa dokumen asal Kalimantan di Pelabuhan Tanjung Emas menjadi alarm pentingnya penguatan sinergi pengawasan di pintu masuk karena lalu lintas satwa liar secara ilegal memiliki risiko besar," kata Mustaqim, Kamis (5/11/2026).
Menurut Mustaqim, setiap satwa yang dilalulintaskan antarpulau wajib memenuhi ketentuan karantina agar asal-usul, legalitas, dan status kesehatannya dapat ditelusuri. Pengawasan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Selain persyaratan karantina, lalu lintas satwa liar juga harus dilengkapi dokumen lain yang diwajibkan, termasuk Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri (SATS-DN) bagi jenis yang memerlukannya.
Barantin Jawa Tengah menyatakan akan terus memperkuat pengawasan di tempat pemasukan dan pengeluaran, terutama terhadap lalu lintas satwa yang tidak memenuhi persyaratan. Masyarakat juga diimbau proaktif melaporkan rencana lalu lintas komoditas pertanian dan perikanan kepada petugas karantina di pintu masuk dan keluar yang telah ditetapkan.
Penanganan selanjutnya akan dilakukan melalui koordinasi antara Karantina Jawa Tengah dan Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara sesuai kewenangan masing-masing.
Sumber: Espos.id, Disway Jateng