Memuat...IDR/USD 16.285▼ 0.12%IHSG 7.842,11▲ 0.64%Emas Rp 1.384.000/grJakarta 29°C ☁

3.287 Burung Ilegal dari Kalimantan Digagalkan di Tanjung Emas, 714 Ditemukan Mati

M teguh•
Jateng Pantura

Foto: Espos.id

Suarapantura.com - Petugas gabungan menggagalkan pengiriman 3.287 ekor burung tanpa dokumen asal Kalimantan di Pelabuhan Tanjung Emas, Kota Semarang, Rabu (4/11/2026). Sebanyak 714 ekor di antaranya ditemukan dalam kondisi mati saat petugas memeriksa dua truk pengangkut burung tersebut.

Pemeriksaan dilakukan setelah kapal KM Dharma Rucitra 9 bersandar di Pelabuhan Tanjung Emas sekitar pukul 17.00 WIB. Petugas kemudian menyisir kendaraan yang turun dari kapal dan menemukan dua truk yang membawa ribuan burung tanpa dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan. Kedua kendaraan beserta seluruh muatannya langsung diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pendataan petugas, sebagian besar burung yang diamankan merupakan burung madu, yakni sebanyak 3.095 ekor. Dari jumlah itu, 2.425 ekor ditemukan hidup dan 670 ekor mati.

Jelang Nataru, Gubernur Jateng Perkuat Satgas Pengendalian Harga
Baca Juga · Jateng Pantura
Jelang Nataru, Gubernur Jateng Perkuat Satgas Pengendalian Harga

Selain itu, petugas juga menemukan 192 ekor burung sepah raja yang termasuk satwa dilindungi. Sebanyak 148 ekor di antaranya masih hidup, sedangkan 44 ekor lainnya mati.

Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Barantin) Jawa Tengah, Mustaqim, membenarkan temuan tersebut. Ia menyebut penggagalan ini menjadi pengingat pentingnya penguatan pengawasan di pintu masuk, karena lalu lintas satwa liar secara ilegal berisiko besar, antara lain terhadap penyebaran hama dan penyakit hewan karantina.

Pemprov Jateng Gulirkan 19 Intervensi di Sragen
Baca Juga · Jateng Pantura
Pemprov Jateng Gulirkan 19 Intervensi di Sragen

"Upaya menggagalkan pengiriman ribuan ekor burung tanpa dokumen asal Kalimantan di Pelabuhan Tanjung Emas menjadi alarm pentingnya penguatan sinergi pengawasan di pintu masuk karena lalu lintas satwa liar secara ilegal memiliki risiko besar," kata Mustaqim, Kamis (5/11/2026).

Menurut Mustaqim, setiap satwa yang dilalulintaskan antarpulau wajib memenuhi ketentuan karantina agar asal-usul, legalitas, dan status kesehatannya dapat ditelusuri. Pengawasan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Ekonomi Jawa Tengah Tumbuh 5,83 Persen pada Triwulan III 2026, MTQ Nasional Jadi Pendorong
Baca Juga · Jateng Pantura
Ekonomi Jawa Tengah Tumbuh 5,83 Persen pada Triwulan III 2026, MTQ Nasional Jadi Pendorong

Selain persyaratan karantina, lalu lintas satwa liar juga harus dilengkapi dokumen lain yang diwajibkan, termasuk Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri (SATS-DN) bagi jenis yang memerlukannya.

Barantin Jawa Tengah menyatakan akan terus memperkuat pengawasan di tempat pemasukan dan pengeluaran, terutama terhadap lalu lintas satwa yang tidak memenuhi persyaratan. Masyarakat juga diimbau proaktif melaporkan rencana lalu lintas komoditas pertanian dan perikanan kepada petugas karantina di pintu masuk dan keluar yang telah ditetapkan.

Penanganan selanjutnya akan dilakukan melalui koordinasi antara Karantina Jawa Tengah dan Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara sesuai kewenangan masing-masing.

Sumber: Espos.id, Disway Jateng

Tags:
#jawa tengah#semarang#karantina#satwa dilindungi#pelabuhan tanjung emas#burung ilegal
Bagikan:Facebook𝕏 / TwitterWhatsApp

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar

Memuat verifikasi keamanan…