Suarapantura.com - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang meminta tiga warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang bekerja di proyek pembangunan Jalan Tol Semarang-Demak untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Ketiganya diduga melakukan pelanggaran keimigrasian saat petugas melakukan pengawasan di Desa Bedono, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, pada Kamis (5/11/2026).
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang, Haryono Susilo, menyampaikan hasil pengawasan tersebut melalui keterangan tertulis pada Jumat (6/11/2026). Ia menjelaskan, petugas memeriksa sembilan warga negara Tiongkok di dua lokasi perusahaan yang terlibat dalam proyek pembangunan jalan tol tersebut.
Dalam pengawasan itu, personel Imigrasi dibagi menjadi dua tim untuk mendatangi masing-masing lokasi perusahaan. Pemeriksaan meliputi paspor dan izin tinggal para pekerja, serta kesesuaian lokasi dan aktivitas kerja mereka dengan dokumen keimigrasian yang dimiliki.
Haryono merinci, tim pertama memeriksa lima warga negara Tiongkok dan menemukan dugaan pelanggaran pada dua orang berinisial XC dan ZX. XC diduga menyalahgunakan izin tinggal, sedangkan temuan terhadap ZX menyangkut dugaan ketidaksesuaian lokasi kerja dengan dokumen yang dimilikinya.
Sementara itu, tim kedua memeriksa empat warga negara Tiongkok di perusahaan lain yang disebut sebagai PT Y. Dari pemeriksaan di lokasi kedua, petugas menemukan dugaan penyalahgunaan izin tinggal oleh seorang pekerja berinisial YZ.
Atas temuan tersebut, petugas menerbitkan Surat Tanda Penerimaan (STP) terhadap ketiga pekerja dan secara persuasif meminta mereka mendatangi Kantor Imigrasi Semarang. Permintaan itu ditujukan untuk pemeriksaan lanjutan atas dugaan pelanggaran yang ditemukan petugas saat pengawasan di kawasan proyek tol.
Hingga kini belum ada informasi mengenai keputusan deportasi, pembatalan izin tinggal, penahanan, maupun proses pidana terhadap ketiganya. Belum diketahui pula apakah ketiganya sudah memenuhi permintaan hadir ke Kantor Imigrasi Semarang. Jenis izin tinggal masing-masing pekerja, bentuk penyalahgunaan yang diduga terjadi, serta lokasi kerja yang semestinya bagi ZX juga belum diketahui. Tanggapan dari XC, ZX, dan YZ maupun perusahaan yang mempekerjakan mereka belum diperoleh.
Haryono menyatakan setiap temuan dalam pengawasan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai prosedur dan ketentuan keimigrasian. Ia meminta perusahaan serta pihak yang mempekerjakan tenaga kerja asing memastikan kelengkapan dokumen para pekerja, sekaligus kesesuaian aktivitas dan lokasi kerja dengan izin tinggal yang mereka miliki.
Pengawasan terhadap tenaga kerja asing di proyek strategis ini menjadi pengingat bagi kontraktor proyek besar untuk memastikan seluruh pekerja asing memiliki dokumen yang sah sebelum ditempatkan di lapangan.
Sumber: SuaraKabar.id, BeritaHariIni.net, ANTARA News Jateng.