Memuat...IDR/USD 16.285▼ 0.12%IHSG 7.842,11▲ 0.64%Emas Rp 1.384.000/grJakarta 29°C ☁

Calon Kades Petahana di Pemalang Janjikan Mobil dan 2 Motor, Diduga Politik Uang

M teguh•
Jateng Pantura

Foto: SuaraPantura

Suarapantura.com - Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026 di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, menjadi sorotan setelah beredar kabar seorang calon kepala desa petahana menjanjikan hadiah berupa satu unit mobil dan dua unit sepeda motor kepada warga apabila dirinya terpilih kembali.

Calon yang dimaksud adalah Mahmud, petahana Kepala Desa Wanarejan Utara, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang. Janji hadiah tersebut terekam dalam sebuah video berdurasi 39 detik yang beredar di media sosial pada Minggu (8/11/2026).

Dalam video itu, tampak satu unit mobil dan dua unit sepeda motor yang disebut-sebut sebagai hadiah bagi warga jika Mahmud kembali memperoleh kepercayaan masyarakat. Kendaraan tersebut bahkan dikabarkan sempat dipajang di depan rumah sang calon petahana, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai tujuan dan mekanisme pemberian hadiah itu.

Persoalan ini kemudian mendapat perhatian Forum Wartawan Pemalang (FWP). Ketua FWP, Drs. Imam Santoso, meminta panitia pengawas Pilkades bertindak tegas dan melakukan pemeriksaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Inklusi Keuangan Jateng Capai 95 Persen, Literasi Baru 72,8 Persen, OJK Soroti Kesenjangan
Baca Juga · Jateng Pantura
Inklusi Keuangan Jateng Capai 95 Persen, Literasi Baru 72,8 Persen, OJK Soroti Kesenjangan

Menurut Imam, janji pemberian hadiah berupa kendaraan bermotor itu perlu ditelusuri lebih lanjut untuk memastikan apakah terdapat unsur pelanggaran dalam proses pemilihan kepala desa. Ia merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa.

Dalam Pasal 125 ayat (2) perda tersebut, setiap orang dilarang dengan sengaja memberikan atau menjanjikan uang maupun materi lainnya kepada seseorang agar tidak menggunakan hak pilihnya, memilih calon kepala desa tertentu, atau menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga surat suara menjadi tidak sah. Pelanggaran atas ketentuan itu dapat dikenai pidana denda paling banyak kategori III.

Imam juga menyinggung Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksanaan terbaru Undang-Undang Desa. Dalam penjelasan Pasal 45, praktik politik uang disebut sebagai salah satu contoh keadaan yang dapat mengakibatkan calon kepala desa dikenai sanksi pembatalan pencalonan.

Buron Sepekan, Pelaku Tabrak Lari Maut di Boyolali Ditangkap di Yogyakarta
Baca Juga · Jateng Pantura
Buron Sepekan, Pelaku Tabrak Lari Maut di Boyolali Ditangkap di Yogyakarta

“Mobil dan sepeda motor merupakan barang yang memiliki nilai ekonomi. Karena itu, janji pemberian hadiah tersebut patut diperiksa untuk memastikan apakah memenuhi unsur pemberian atau janji materi guna memengaruhi pilihan masyarakat,” ujar Imam Santoso.

Imam menegaskan, ada dua hal yang perlu dibedakan dalam menilai persoalan ini. Pertama, apabila hadiah diberikan sebagai bagian dari program atau kegiatan umum berupa undian terbuka tanpa persyaratan untuk memilih calon tertentu, unsur politik uang belum tentu terpenuhi. Kedua, apabila hadiah dijanjikan sebagai imbalan agar masyarakat memilih Mahmud, maka terdapat indikasi yang patut didalami karena berpotensi mengarah pada praktik politik uang.

Sementara itu, Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Wanarejan Utara, Bambang, mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan ataupun konfirmasi resmi mengenai keberadaan mobil dan sepeda motor yang dipajang tersebut.

Pria 50 Tahun Tewas Tertabrak KA Muria di Perlintasan Kokrosono Semarang
Baca Juga · Jateng Pantura
Pria 50 Tahun Tewas Tertabrak KA Muria di Perlintasan Kokrosono Semarang

“Tidak ada penjelasan, konfirmasi, izin, ataupun keterangan apa pun dari yang bersangkutan mengenai tujuan pemberian hadiah mobil dan sepeda motor tersebut,” jelas Bambang.

Menurut Bambang, panitia pengawas sebenarnya telah mendatangi rumah Mahmud untuk memberikan peringatan, namun peringatan tersebut disebut tidak diindahkan. Adapun Mahmud, saat dihubungi melalui sambungan telepon untuk dimintai klarifikasi, belum memberikan tanggapan.

Persoalan ini menjadi semakin penting karena Desa Wanarejan Utara merupakan salah satu desa dengan jumlah pemilih cukup besar. Dari total 16 desa yang menggelar Pilkades serentak di Kecamatan Taman, Wanarejan Utara memiliki Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 8.379 orang.

Pilkades serentak di Kabupaten Pemalang sendiri dijadwalkan berlangsung pada Senin (9/11/2026). Hingga kini, belum ada kesimpulan resmi mengenai dugaan pelanggaran tersebut. Panitia pengawas dan pihak berwenang diharapkan melakukan penelusuran secara objektif dan transparan agar polemik ini tidak berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat.

Sumber: RMOL Jateng, Jurnalis Indonesia

Tags:
#pilkades pemalang#politik uang#calon kades#wanarejan utara#jawa tengah
Bagikan:Facebook𝕏 / TwitterWhatsApp

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar

Memuat verifikasi keamanan…