Suarapantura.com - Jajaran Polsek Undaan, Polres Kudus, membongkar dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Desa Kalirejo, Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. Delapan orang diamankan dalam pengungkapan yang berlangsung pada Sabtu (7/11/2026) itu, bersama barang bukti sekitar 4.000 liter solar yang diduga merupakan BBM bersubsidi.
Pengungkapan bermula ketika petugas mendapati aktivitas pemindahan BBM di sebuah garasi rumah warga di Dukuh Ngemplak, Desa Kalirejo. Di lokasi tersebut, solar diduga dipindahkan dari sejumlah kendaraan ke sebuah truk tangki.
Saat penindakan, polisi menemukan dua unit truk yang diduga dipakai untuk memindahkan solar ke kendaraan tangki. Petugas juga mengamankan satu unit dump truck Mitsubishi, satu unit truk Mitsubishi warna kuning tanpa nomor polisi, satu unit truk tangki Mitsubishi, serta mesin pompa hisap lengkap dengan selang sepanjang enam meter.
Dari lokasi kejadian, polisi turut menyita BBM jenis solar yang diduga bersubsidi dengan jumlah sekitar 4.000 liter. Rinciannya, sekitar 2.000 liter berada di kendaraan dump truck dan 2.000 liter lainnya di dalam kendaraan tangki.
Delapan orang yang diamankan masing-masing berinisial CEP (27) dan RMS (26), warga Kecamatan Jekulo, Kudus; SPT (35), SPN (42), dan JS (38), warga Kecamatan Sukolilo, Pati; MC (47) dan KS (32), warga Kecamatan Undaan, Kudus; serta MBR (27), warga Kecamatan Karanganyar, Demak.
Kapolres Kudus AKBP Wahyu Sulistyo melalui Kapolsek Undaan AKP Uji Andi Haryono menyampaikan, pengungkapan kasus ini berawal dari kesigapan petugas menindaklanjuti temuan aktivitas pemindahan solar yang diduga disalahgunakan.
"BBM subsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak menerima, bukan untuk diperjualbelikan atau dimanfaatkan dengan cara yang melanggar ketentuan. Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi," kata AKP Uji Andi, Minggu (8/11/2026).
Ia menambahkan, penyidik masih mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri asal-usul BBM serta dugaan keterlibatan masing-masing pihak. Saat ini penyidik masih memeriksa para terduga dan saksi, serta melengkapi berkas perkara.
Kasus ini disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Polres Kudus mengimbau masyarakat ikut mengawasi distribusi BBM bersubsidi dan tidak tergiur terlibat dalam praktik penyalahgunaan yang dapat merugikan kepentingan publik. Masyarakat yang mengetahui aktivitas mencurigakan dapat memanfaatkan layanan Call Center Polri 110 yang dapat dihubungi secara gratis.
Sumber: Radar Muria, BSI News (mengutip Detikcom), RMOL Jateng.