SuaraPantura.com - Kasus pelecehan seksual terhadap anak di Kabupaten Pemalang menjadi kasus yang paling banyak terjadi dibandingkan kasus pidana lainnya.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pemalang, Fanny Widyastuti, saat kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum berkekuatan hukum tetap (Inkrah) pada Kamis, 19 Oktober 2023.
Giat yang dilakukan di halaman Kantor Kejari Pemalang tersebut sekaligus mengungkap fakta bahwa perkara pelecehan seksual atau pencabulan anak sangat dominan di Pemalang.
"Paling banyak barang bukti baju karena perlu kita ketahui bersama Pasal 81 dan 82 Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak ini perkara yang paling banyak.” ungkap Kajari.
Fanny menyebut tahun ini saja pihaknya sudah menangani total 20 perkara tentang pelecehan seksual.
Mananggapi fakta ini, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemalang, Heriyanto akan menjadikan petmadalahan ini sebagai catatan khusus.
Ia juga menghimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaannya.
Hal itu menurutnya akan dilakukan melalui berbagai cara terutama melalui sekolah bagi anak, bimbingan konseling dan upaya lain melalui Dinsos.***