Memuat...IDR/USD 16.285▼ 0.12%IHSG 7.842,11▲ 0.64%Emas Rp 1.384.000/grJakarta 29°C ☁

Pasca Putusan MK, Ini yang Dinantikan Pegiat WO Tegal

Tim Suara Pantura 01•
Jateng Pantura

SuaraPantura.com - Pasca putusan MK tentang persyaratan batas minimal usia Capres Cawapres, ternyata memberikan kesan tersendiri untuk perempuan pegiat WO Tegal, Fori Diana.

Ia yang merupakan bagian dari pekerja seni ini mengaku menantikan suatu perubahan yang berarti usai putusan MK ini.

Fori mengaku menyambut baik putusan MK yang mengabulkan permohonan gugatan seorang mahasiswa dari Unsa, Almas Tsaqibbirru.

Menurutnya hal ini akan menjadi momentum munculnya anak-anak muda dengan rekam jejak pengalaman guna ikut memimpin Indonesia.

KPK Geledah Bea Cukai Semarang, Sita Uang Tunai dan Dokumen
Baca Juga · Jateng Pantura
KPK Geledah Bea Cukai Semarang, Sita Uang Tunai dan Dokumen

"Jadi sebuah momentum sejarah ya, anak muda kini punya kesempatan yang sama untuk menentukan arah Bangsa," ungkapnya.

Fori sendiri merupakan sosok pengagum Gibran Rakabuming Raka.

Ia menilai Wali Kota Surakarta periode 2022-2025 itu mampu membawa perekonomian Surakarta tumbuh sebesar 6,25 persen dari yang awalnya minus 1,74 persen.

Magelang Ethno Carnival 2026 Digelar, 10 Ruas Jalan Ditutup
Baca Juga · Jateng Pantura
Magelang Ethno Carnival 2026 Digelar, 10 Ruas Jalan Ditutup

"Ya mudah-mudahan ini bisa menjadi momentum Mas Gibran memimpin Indonesia lah yak," harapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, MK telah mengabulkan permohonan gugatan seorang mahasiswa dari Unsa untuk sebagian, dengan amar putusan sebagai berikut :

Mengadili,
1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian

KPK Geledah Dua Kantor Bea Cukai di Semarang dalam Kasus Dugaan Cukai
Baca Juga · Jateng Pantura
KPK Geledah Dua Kantor Bea Cukai di Semarang dalam Kasus Dugaan Cukai

2. Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) yang menyatakan “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”.

Sehingga Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”.

3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
***

Tags:
#wo#pegiat#tegal
Bagikan:Facebook𝕏 / TwitterWhatsApp

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar

Memuat verifikasi keamanan…