Memuat...IDR/USD 16.285▼ 0.12%IHSG 7.842,11▲ 0.64%Emas Rp 1.384.000/grJakarta 29°C ☁

Cerita Tragis Dua ABK Asal Cilacap dan Depok, Harapan Perbaiki Nasib Berakhir Jadi Kisah Pilu

Andri S.•
Jateng Pantura

SuaraPantura.com - Dua Anak Buah Kapal (ABK) yakni N asal Cilacap dan PA asal Depok menjadi korban dugaan penggelapan gaji oleh perusahaan yang memberangkatkan keduanya.

Kabar ini diungkap Sujarwo yang kini menajadi kuasa hukum kedua ABK benasib naas ini.

Sujarwo menceritakan sebelumnya kedua ABK N dan PA dikirim bekerja di kapal penangkap ikan berbendera Taiwan yang beroperasi di Mauritius dan kapal berbendera China.

"Perusahaan yang memberangkatkan mereka adalah PT Karunia Bahari Samudera (KBS) yang beralamat di di Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang," ungkap Sujarwo dalam keterangan tertulis yang diterima Suara Pantura, Sabtu 10 Mei 2025.

Namun setelah kontrak kerja selesai, uang mereka senilai kurang lebihnya Rp138 juta diduga telah diambil secara sepihak oleh perusahaan.

"Uang yang belum diterima N mencapai Rp88 juta, sedangkan PA sekitar Rp50 juta," lanjutnya.

Baca Juga · Jateng Pantura
Massa Datangi Rumah Jokowi di Solo, Desak Gibran Mundur dari Kursi Wapres

Uang tersebut menurut Sujarwo diduga telah ditarik secara sepihak oleh pihak perusahaan dari rekening pribadi para korban.

Upaya Mediasi

Sebelumnya pihak kuasa hukum para korban telah melakukan upaya penyelesaian secara kekeluargaan, namun upaya tersebut gagal karena pihak perusahaan tidak memenuhi seluruh tuntutan ABK.

"Jadi kemarin pada hari Jumat 9 Mei 2025 kita telah mencoba menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan, namun pihak perusahan hanya memberikan uang kepada klien kami sebesar Rp2 juta dan pihak perusahaan berjanji kepada klien kami akan melunasinya dalam waktu dekat. Karena klien kami tidak terima akhirnya kita lakukan pengaduan kepada Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI)," ujar Sujarwo yang juga merupakan politisi Partai NasDem ini.

Kronologi

Konser Andrea Bocelli di Borobudur Dipastikan Tetap Digelar 31 Oktober
Baca Juga · Jateng Pantura
Konser Andrea Bocelli di Borobudur Dipastikan Tetap Digelar 31 Oktober

Kronologi bermula saat kedua ABK tersebut diminta oleh PT KBS untuk membuka rekening di Maybank sebelum diberangkatkan. Namun, ATM dan buku tabungan tidak diberikan ke mereka, melainkan disimpan oleh perusahaan.

"Waktu itu klien kami nurut saja, dikarenakan posisi nya sudah mau berangkat ke bandara," cerita Sujarwo.

ABK N selama 24 bulan bekerja di kapal penangkap ikan SHUN SHENG 688 yang berbendera Taiwan dijanjikan gaji sebesar USD 600 per bulan. Rinciannya, USD 200 diterima langsung di kapal, dan kelebihan USD 400 ditransfer ke rekening keluarganya di Indonesia.

Namun begitu pulang ke tanah air, bukannya menerima hasil kerja keras, N justru syok berat ketika tahu saldo rekeningnya kosong.

N dan PA kemudian menghubungi PT KBS dengan tujuan meminta uang mereka tetapi pihak perusahan selalu memberikan secara dicicil dan diberi janji manis akan dilunasi.

Baca Juga · Jateng Pantura
Kabur ke Hutan, Dua Terduga Pengedar Obat Keras Ditangkap di Purbalingga

“Kami sudah melayangkan pengaduan resmi ke KP2MI dan akan membawanya ke ranah hukum,” tegas Sujarwo

Ia menambahkan bahwa apa yang dilakukan oleh PT KBS bukan sekadar wanprestasi, melainkan masuk ranah penipuan dan penggelapan.

Kasus ini memunculkan lagi sorotan tajam terhadap perlindungan PMI sektor kelautan yang selama ini minim pengawasan.

Kini N dan PA masih bertahan di mes perusahaan dan hanya bisa berharap kasus mereka bisa menjadi peringatan keras bagi para PMI lain.***

Tags:
#anak buah kapal#cilacap#gaji#penggelapan#depok#abk
Bagikan:Facebook𝕏 / TwitterWhatsApp

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar

Memuat verifikasi keamanan…