Memuat...IDR/USD 16.285▼ 0.12%IHSG 7.842,11▲ 0.64%Emas Rp 1.384.000/grJakarta 29°C ☁

Dahlan Iskan Digugat, Ternyata Terkait Ini

Desky Danuaji•
Jateng Pantura

SuaraPantura.com - Dahlan Iskan digugat mantan karyawan Jawa Post karena dianggap tak jalankan aturan saat menjabat sebagai CEO Jawa Post.

Gugatan tersebut sudah masuk ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan sudah terdaftar untuk disidangkan pada 7 Februari 2022.

Jelang Musim Hujan, BPBD Solo Gelar Simulasi Banjir di Mojo dan Semanggi
Baca Juga · Jateng Pantura
Jelang Musim Hujan, BPBD Solo Gelar Simulasi Banjir di Mojo dan Semanggi

Tercatat sejumlah 9 orang yang menggugat Dahlan Iskan. Di antaranya yaitu, Dhimam Abror, mantan pemimpin redaksi Jawa Pos, dan sejumlah wartawan senior seperti Ali Murtadlo, dan Imam Syafi’i mantan direktur JTV yang sekarang menjadi anggota DPRD Surabaya.

Baca Juga · Jateng Pantura
Massa Datangi Rumah Jokowi di Solo, Desak Gibran Mundur dari Kursi Wapres

Untuk diketahui, pihak penggugat menguasakan gugatan kepada pengacara senior Dr. Sudiman Sidabuke. Materi gugatan yang diajukan terhadap Dahlan Iskan yaitu perbuatan melawan hukum.

Konser Andrea Bocelli di Borobudur Dipastikan Tetap Digelar 31 Oktober
Baca Juga · Jateng Pantura
Konser Andrea Bocelli di Borobudur Dipastikan Tetap Digelar 31 Oktober

Selain itu, Dahlan Iskan juga digugat karena tidak menjalankan amanat Undang-undang untuk merealisasikan saham karyawan sebesar 20 persen.

Sebagai informasi, dalam aturannya, ada kewajiban terhadap perusahaan pers untuk memberikan saham sebesar 20 persen kepada karyawan.

Perlu diketahui Dahlan Iskan sendiri sekarang sudah tidak memegang posisi struktural di Jawa Pos sejak 2017. Namun dia menjadi objek gugatan hukum karena selama menjabat sebagai CEO tidak menjalankan kewajiban penyerahan saham karyawan tersebut.
***

Tags:
#dahlan iskan#saham#karyawan#digugat
Bagikan:Facebook𝕏 / TwitterWhatsApp

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar

Memuat verifikasi keamanan…