SuaraPantura.com - Dahlan Iskan digugat mantan karyawan Jawa Post karena dianggap tak jalankan aturan saat menjabat sebagai CEO Jawa Post.
Gugatan tersebut sudah masuk ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan sudah terdaftar untuk disidangkan pada 7 Februari 2022.
Tercatat sejumlah 9 orang yang menggugat Dahlan Iskan. Di antaranya yaitu, Dhimam Abror, mantan pemimpin redaksi Jawa Pos, dan sejumlah wartawan senior seperti Ali Murtadlo, dan Imam Syafi’i mantan direktur JTV yang sekarang menjadi anggota DPRD Surabaya.
Untuk diketahui, pihak penggugat menguasakan gugatan kepada pengacara senior Dr. Sudiman Sidabuke. Materi gugatan yang diajukan terhadap Dahlan Iskan yaitu perbuatan melawan hukum.
Selain itu, Dahlan Iskan juga digugat karena tidak menjalankan amanat Undang-undang untuk merealisasikan saham karyawan sebesar 20 persen.
Sebagai informasi, dalam aturannya, ada kewajiban terhadap perusahaan pers untuk memberikan saham sebesar 20 persen kepada karyawan.
Perlu diketahui Dahlan Iskan sendiri sekarang sudah tidak memegang posisi struktural di Jawa Pos sejak 2017. Namun dia menjadi objek gugatan hukum karena selama menjabat sebagai CEO tidak menjalankan kewajiban penyerahan saham karyawan tersebut.
***