Memuat...IDR/USD 16.285▼ 0.12%IHSG 7.842,11▲ 0.64%Emas Rp 1.384.000/grJakarta 29°C ☁

KPK Didesak Jelaskan Perkembangan Pemeriksaan Direktur BNI Munadi Herlambang dalam Kasus Kredit LPEI

Andika Pratama•
Nasional

Suarapantura.com – Perkara dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) diketahui melibatkan 15 debitur.

Sejumlah terdakwa dalam kasus ini telah dijatuhi hukuman, antara lain Jimmy Masrin, Susy Mira Dewi Sugiarta, dan Newin Nugroho.

“Kita mempertanyakan KPK soal kelanjutan pemeriksaan Direktur Human Capital and Compliance PT Bank Negara Indonesia Munadi Herlambang dalam kasus ini,” ujar Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis, Uchok Sky Khadafi, kepada wartawan di Jakarta, Selasa 12 Mei 2026.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkapkan bahwa Munadi Herlambang tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pada 8 Desember 2025.

“Kita minta KPK terbuka ke publik terkait pengembangan kasus korupsi LPEI. Karena menyangkut uang rakyat sekitar Rp11 Triliun,” lanjutnya.

Kebut Kelengkapan Barbuk, Penyidik JAM Pidsus Cecar Anak Buah Dirut CNI Derian Sampetoding
Baca Juga · Nasional
Kebut Kelengkapan Barbuk, Penyidik JAM Pidsus Cecar Anak Buah Dirut CNI Derian Sampetoding

Pada Senin (11/5/2026), KPK memeriksa perwakilan dari PT Badja Baru dan PT Fairco Bumi Lestari sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh LPEI.

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama DHB selaku pihak PT Badja Baru, dan JK selaku pihak PT Fairco Bumi Lestari,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Senin.

Berdasarkan catatan KPK hingga pukul 11.15 WIB, saksi DHB hadir dan tercatat tiba pada pukul 08.56 WIB. Sementara itu, kehadiran saksi JK belum diinformasikan.

Sebelumnya, pada 3 Maret 2025, KPK menetapkan lima tersangka dalam perkara tersebut, yakni dua orang dari LPEI dan tiga orang dari debitur PT Petro Energy. Dua tersangka dari LPEI adalah Dwi Wahyudi dan Arif Setiawan.

BNI Cetak Rekor Rp27,5 Triliun, Kasus Dana Pascatambang Rp112 Miliar Menguji Pengawasan
Baca Juga · Nasional
BNI Cetak Rekor Rp27,5 Triliun, Kasus Dana Pascatambang Rp112 Miliar Menguji Pengawasan

KPK juga menetapkan Hendarto sebagai tersangka pada 28 Agustus 2025 terkait klaster debitur PT Sakti Mait Jaya Langit dan PT Mega Alam Sejahtera yang tergabung dalam Grup PT Bara Jaya Utama.

Di lokasi terpisah, Hendarto yang merupakan direktur sekaligus pemilik manfaat sejumlah perusahaan dalam Grup Bara Jaya Utama menjalani sidang tuntutan perkara dugaan korupsi LPEI di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (12/5/2026).

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sidang dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB di Ruang Wirjono Projodikoro 2 dengan majelis hakim yang dipimpin Brelly Yuniar Dien.

Dalam perkara ini, Hendarto didakwa menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,06 triliun dan USD49,88 juta terkait dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh LPEI pada periode 2014-2016.

5,7 Juta Akun Pelanggan Fore Kopi Bocor, Data Pribadi dan Riwayat Belanja Ikut Terdampak
Baca Juga · Nasional
5,7 Juta Akun Pelanggan Fore Kopi Bocor, Data Pribadi dan Riwayat Belanja Ikut Terdampak

Jaksa menyatakan kerugian negara tersebut timbul akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan Hendarto dengan memperkaya diri sendiri sebesar total nilai kerugian negara dalam perkara ini.

Selain itu, Hendarto juga diduga memperkaya sejumlah pihak lain, yakni Dwi sebesar Rp7 miliar dan USD227.000, Arif sebesar USD50.000, serta Kukuh Wirawan sebesar Rp500 juta dan USD120.000.

Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa Hendarto bersama sejumlah pejabat LPEI menggunakan fasilitas pembiayaan dari lembaga tersebut untuk membiayai usaha perkebunan yang berada di kawasan hutan lindung dan kawasan konservasi.

Perbuatan tersebut diduga dilakukan bersama Kukuh Wirawan, Ngalim Sawega, Dwi Wahyudi, Basuki Setyadjid, Arif Setiawan, serta Omar Baginda Pane. Namun, proses penuntutan terhadap para pejabat LPEI tersebut dilakukan secara terpisah.

Atas perbuatannya, Hendarto didakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) juncto Pasal 618 KUHP Nasional atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Tags:
#Munadi Herlambang#BNI#korupsi#kasus#CBA#KPK#LPEI
Bagikan:Facebook𝕏 / TwitterWhatsApp

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar

Memuat verifikasi keamanan…