Memuat...IDR/USD 16.285▼ 0.12%IHSG 7.842,11▲ 0.64%Emas Rp 1.384.000/grJakarta 29°C ☁

Prabowo Tetapkan Jalur Ekspor SDA Lewat BUMN, Swasta Tak Bisa Ekspor Langsung

Sabila JP•
Nasional

Suarapantura.com - Presiden RI Prabowo Subianto resmi mengumumkan kebijakan baru terkait tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA). Dalam aturan terbaru itu, seluruh ekspor komoditas strategis diwajibkan dilakukan melalui badan usaha milik negara (BUMN) yang ditunjuk pemerintah sebagai eksportir tunggal.

Kebijakan tersebut diumumkan Prabowo saat menyampaikan pidato dalam rapat paripurna DPR RI di Senayan, Jakarta, Rabu (20/5/2026).

Aturan itu dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam yang disebut bertujuan memperkuat pengawasan sekaligus meningkatkan manfaat ekonomi bagi negara dan masyarakat.

“Hari ini pemerintah Republik Indonesia yang saya pimpin menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam,” kata Prabowo dalam pidatonya.

KPK Geledah Djarum, Kasus Cukai Membesar: Di Tengah Rumor Haji Isam dan Masa Depan BCA
Baca Juga · Nasional
KPK Geledah Djarum, Kasus Cukai Membesar: Di Tengah Rumor Haji Isam dan Masa Depan BCA

Menurut Prabowo, seluruh penjualan ekspor komoditas SDA seperti minyak kelapa sawit, batu bara hingga paduan besi nantinya wajib melalui BUMN yang ditunjuk pemerintah.

“Penerbitan Peraturan Pemerintah ini adalah langkah strategis untuk memperkuat tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam kita. Penjualan semua hasil sumber daya alam kita, kita mulai dari minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi, kita wajibkan harus dilakukan penjualannya melalui BUMN yang ditunjuk oleh pemerintah RI sebagai pengekspor tunggal,” ujarnya.

Prabowo menjelaskan mekanisme tersebut akan membuat pemerintah lebih mudah melakukan pengawasan terhadap arus ekspor dan transaksi komoditas SDA Indonesia.

Kebut Kelengkapan Barbuk, Penyidik JAM Pidsus Cecar Anak Buah Dirut CNI Derian Sampetoding
Baca Juga · Nasional
Kebut Kelengkapan Barbuk, Penyidik JAM Pidsus Cecar Anak Buah Dirut CNI Derian Sampetoding

“Dalam artian hasil dari setiap penjualan ekspor akan diteruskan oleh BUMN yang ditunjuk oleh pemerintah kepada pelaku usaha pengelola kegiatan tersebut. Ini bisa dikatakan sebagai marketing facility. Tujuan utama kebijakan ini adalah memperkuat pengawasan dan monitoring,” sambungnya.

Menindaklanjuti kebijakan tersebut, Danantara Indonesia langsung membentuk badan baru bernama PT Danantara Sumber Daya Indonesia.

CEO Danantara Rosan Roeslani mengatakan pembentukan badan tersebut merupakan implementasi dari PP yang baru diterbitkan pemerintah.

BNI Cetak Rekor Rp27,5 Triliun, Kasus Dana Pascatambang Rp112 Miliar Menguji Pengawasan
Baca Juga · Nasional
BNI Cetak Rekor Rp27,5 Triliun, Kasus Dana Pascatambang Rp112 Miliar Menguji Pengawasan

“Membentuk satu badan, bernama tadi sudah disampaikan Pak Menko (Airlangga Hartarto), PT Danantara Sumber Daya Indonesia, di mana kami ingin menekankan kepada transparansi transaksi,” kata Rosan di kompleks parlemen.

Ia menjelaskan, pada tahap awal mulai Juni hingga Desember 2026, mekanisme ekspor masih dilakukan dalam bentuk pelaporan transaksi terlebih dahulu.

“Sesuai tadi yang disampaikan langsung Pak Presiden, kami dari Danantara diminta menindaklanjuti,” ujarnya.

“Kita mulai pada bulan Juni ini sampai dengan bulan Desember kami dapat menyampaikan bahwa semua transaksi yang bersifat ekspor sifatnya hanya pelaporan terlebih dahulu,” tambahnya.

Kebijakan baru ini diperkirakan akan memicu perhatian besar dari pelaku industri karena mengubah pola ekspor komoditas SDA nasional yang selama ini dilakukan langsung oleh perusahaan swasta.

Tags:
#Ekport#import#Bumn#Presiden Indonesia#Prabowo Subianto
Bagikan:Facebook𝕏 / TwitterWhatsApp

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar

Memuat verifikasi keamanan…