Suarapantura.com - Penutupan sejumlah gerai Alfamart dan Indomaret di Kabupaten Lombok Tengah disebut tidak berkaitan dengan keberadaan Koperasi Desa Merah Putih. Kebijakan tersebut ditegaskan sebagai bagian dari penegakan aturan daerah terkait penataan ritel modern.
Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah sebelumnya menghentikan operasional 25 gerai ritel modern karena dinilai melanggar ketentuan daerah, terutama soal jarak lokasi usaha yang terlalu dekat dengan pasar tradisional.
Kepala Satpol PP Lombok Tengah, Mustakim, menyebut langkah penutupan dilakukan berdasarkan hasil kajian lintas organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk dinas perizinan, perdagangan, Satpol PP, hingga PUPR.
Kebijakan itu mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang penataan ritel modern.
Karena itu, mengaitkan penutupan gerai dengan Koperasi Desa Merah Putih dinilai tidak tepat dan justru mengaburkan inti persoalan.
Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah juga telah membantah isu yang menyebut penutupan Alfamart dipicu keberadaan koperasi desa tersebut. Penertiban disebut murni dilakukan karena persoalan regulasi dan penataan lokasi usaha.
Di sisi lain, kebijakan penutupan gerai modern memunculkan persoalan baru terkait nasib pekerja. Ratusan karyawan Alfamart dilaporkan mendatangi Kantor Bupati Lombok Tengah untuk meminta kepastian terkait pekerjaan mereka setelah sejumlah gerai ditutup.
Situasi tersebut menunjukkan bahwa penataan ritel modern memiliki dampak luas karena menyangkut perlindungan pasar rakyat, kepastian investasi, hingga keberlangsungan tenaga kerja.
Karena itu, pemerintah daerah diminta memastikan proses penertiban berjalan secara transparan dan berbasis data, termasuk memberikan mitigasi terhadap pekerja yang terdampak.
Perusahaan ritel juga diharapkan mencari solusi melalui relokasi tenaga kerja, penyesuaian operasional, maupun penyelesaian hak-hak karyawan.
Sementara itu, Koperasi Desa Merah Putih disebut berada dalam kerangka penguatan ekonomi lokal, distribusi kebutuhan masyarakat, dan pemberdayaan ekonomi desa.
Dalam sistem ekonomi yang sehat, koperasi, pasar tradisional, UMKM, maupun ritel modern dinilai dapat berjalan berdampingan selama terdapat aturan yang jelas dan kepastian hukum bagi semua pihak.