Korlantas Polri akan menggelar Operasi Patuh 2026 secara nasional mulai 8 Juni 2026. Operasi ini bertujuan meningkatkan disiplin berlalu lintas sekaligus menekan angka pelanggaran dan kecelakaan di jalan raya.
Salah satu fokus utama penindakan adalah pelanggaran terkait penggunaan pelat nomor kendaraan yang tidak sesuai aturan.
Tujuan Operasi Patuh 2026
Operasi ini merupakan agenda rutin kepolisian lalu lintas untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).
Fokus utamanya meliputi:
Menurunkan angka pelanggaran lalu lintas
Mengurangi risiko kecelakaan jalan raya
Meningkatkan kepatuhan pengendara
Menertibkan administrasi kendaraan
Pelanggaran yang Jadi Sasaran
Dalam operasi ini, petugas akan menindak berbagai pelanggaran yang kerap terjadi di jalan raya, termasuk:
Pelat Nomor Tidak Sesuai Aturan
Penggunaan pelat nomor palsu, modifikasi ilegal, atau tidak terpasang dengan benar menjadi perhatian utama.
Pelanggaran Kelengkapan Kendaraan
Beberapa pelanggaran lain yang juga disorot:
Tidak membawa SIM atau STNK
Menggunakan kendaraan tanpa surat sah
Modifikasi kendaraan yang tidak sesuai standar
Pelanggaran Keselamatan Berkendara
Petugas juga akan menindak:
Pendekatan Edukatif dan Penegakan Hukum
Korlantas Polri menegaskan bahwa Operasi Patuh tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga edukasi kepada masyarakat.
Langkah yang dilakukan antara lain:
Sosialisasi keselamatan berkendara
Teguran bagi pelanggaran ringan
Penindakan tilang untuk pelanggaran berat
Pemanfaatan ETLE (tilang elektronik)
Mengapa Pelat Nomor Jadi Sorotan?
Pelanggaran pelat nomor menjadi perhatian karena sering digunakan untuk:
Menghindari tilang elektronik
Menyamarkan identitas kendaraan
Menggunakan nomor tidak terdaftar
Hal ini dianggap mengganggu sistem penegakan hukum berbasis teknologi yang sedang dikembangkan kepolisian.
Kesimpulan
Operasi Patuh 2026 yang dimulai 8 Juni menjadi langkah penting kepolisian dalam meningkatkan disiplin lalu lintas. Fokus pada pelanggaran pelat nomor menunjukkan upaya serius penegakan hukum berbasis teknologi dan tertib administrasi kendaraan.
Masyarakat diimbau untuk melengkapi dokumen kendaraan dan mematuhi aturan agar terhindar dari sanksi selama operasi berlangsung.