Memuat...IDR/USD 16.285▼ 0.12%IHSG 7.842,11▲ 0.64%Emas Rp 1.384.000/grJakarta 29°C ☁

Kurban Presiden Pakai APBN Sah Menurut MUI

Isabella Aluna Zahira•
Nasional

Majelis Ulama Indonesia (Majelis Ulama Indonesia) memberikan penjelasan terkait polemik penggunaan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) untuk kegiatan kurban yang dilakukan Presiden. Menurut MUI, praktik tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan syariat Islam.

Pernyataan ini disampaikan untuk merespons diskusi publik yang mempertanyakan keabsahan kurban yang bersumber dari dana negara.

Pandangan MUI soal Kurban dengan Dana Negara

MUI menegaskan bahwa dalam perspektif fikih, kurban tetap sah selama memenuhi rukun dan syarat yang telah ditetapkan dalam Islam, terlepas dari sumber dana yang digunakan.

Pejabat Tak Jujur Lapor Kekayaan, Komisi III Tolak Perampasan Otomatis: Lalu Apa Sanksinya?
Baca Juga · Nasional
Pejabat Tak Jujur Lapor Kekayaan, Komisi III Tolak Perampasan Otomatis: Lalu Apa Sanksinya?

Poin penting penjelasan MUI:

  • Kurban Presiden dengan APBN dinilai sah secara syariat

  • Tidak terdapat pelanggaran prinsip agama dalam mekanisme tersebut

  • Yang terpenting adalah niat dan pemenuhan syarat hewan kurban

  • Dana negara dapat digunakan selama sesuai aturan dan peruntukan

Konteks Polemik di Publik

Isu ini muncul di tengah perhatian publik terhadap penggunaan dana negara untuk kegiatan keagamaan yang melibatkan pejabat negara. Sebagian pihak mempertanyakan aspek transparansi dan dasar hukumnya, sementara MUI memberikan sudut pandang keagamaan sebagai rujukan.

KPK Geledah Djarum, Kasus Pajak Belum Tuntas: Mengapa Isu Tekanan Politik Menguat?
Baca Juga · Nasional
KPK Geledah Djarum, Kasus Pajak Belum Tuntas: Mengapa Isu Tekanan Politik Menguat?

Penegasan dari Perspektif Syariat

Menurut MUI, dalam hukum Islam, sah atau tidaknya kurban tidak ditentukan oleh asal dana, melainkan oleh:

  • Niat pelaksanaan ibadah kurban

  • Kesesuaian dengan syarat hewan kurban

  • Tata cara penyembelihan yang benar

  • Distribusi daging kepada yang berhak

Dengan demikian, penggunaan APBN tidak otomatis menggugurkan keabsahan ibadah kurban tersebut dari sisi agama.

MA Batalkan Suket Gibran, Deddy Sitorus Desak Mundur dan Buka Opsi Pemakzulan!
Baca Juga · Nasional
MA Batalkan Suket Gibran, Deddy Sitorus Desak Mundur dan Buka Opsi Pemakzulan!

Sumber dan Kredibilitas

Artikel ini merujuk pada laporan CNN Indonesia:
CNN Indonesia – MUI soal kurban APBN

Informasi juga diperkuat oleh penjelasan lembaga otoritatif di bidang keagamaan, yaitu Majelis Ulama Indonesia, sebagai rujukan resmi dalam hukum Islam di Indonesia.

Kesimpulan

MUI menegaskan bahwa kurban Presiden yang menggunakan APBN tetap sah secara syariat Islam. Fokus utama dalam ibadah kurban adalah terpenuhinya syarat dan rukun, bukan semata sumber pendanaan.

Tags:
##MUI##KurbanPresiden##APBN
Bagikan:Facebook𝕏 / TwitterWhatsApp

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar

Memuat verifikasi keamanan…