Memuat...IDR/USD 16.285▼ 0.12%IHSG 7.842,11▲ 0.64%Emas Rp 1.384.000/grJakarta 29°C ☁

DJP Jaksel II Blokir 60 Rekening untuk Penagihan Pajak

Isabella Aluna Zahira•
Nasional

Direktorat Jenderal Pajak melalui Kantor Wilayah Jakarta Selatan II menggencarkan langkah penagihan aktif terhadap wajib pajak yang memiliki tunggakan. Salah satu tindakan yang dilakukan adalah pemblokiran puluhan rekening bank.

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya penegakan kepatuhan perpajakan dan optimalisasi penerimaan negara.


Puluhan Rekening Bank Diblokir

Dalam pelaksanaan penagihan aktif, sebanyak 60 rekening bank dilaporkan telah diblokir. Langkah tersebut dilakukan sesuai mekanisme penagihan pajak terhadap wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya.

Pejabat Tak Jujur Lapor Kekayaan, Komisi III Tolak Perampasan Otomatis: Lalu Apa Sanksinya?
Baca Juga · Nasional
Pejabat Tak Jujur Lapor Kekayaan, Komisi III Tolak Perampasan Otomatis: Lalu Apa Sanksinya?

Tindakan ini umumnya dilakukan setelah melalui tahapan administrasi perpajakan tertentu.


Tujuan Penagihan Aktif Pajak

Penagihan aktif bertujuan meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus menjaga penerimaan negara dari sektor perpajakan.

KPK Geledah Djarum, Kasus Pajak Belum Tuntas: Mengapa Isu Tekanan Politik Menguat?
Baca Juga · Nasional
KPK Geledah Djarum, Kasus Pajak Belum Tuntas: Mengapa Isu Tekanan Politik Menguat?

Fokus utama kebijakan ini meliputi:

  • Penagihan tunggakan pajak

  • Penguatan kepatuhan administrasi

  • Pencegahan penghindaran kewajiban pajak

  • Optimalisasi penerimaan negara


Mekanisme Penegakan Kepatuhan Pajak

Dalam sistem perpajakan, tindakan penagihan aktif biasanya dilakukan secara bertahap sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

MA Batalkan Suket Gibran, Deddy Sitorus Desak Mundur dan Buka Opsi Pemakzulan!
Baca Juga · Nasional
MA Batalkan Suket Gibran, Deddy Sitorus Desak Mundur dan Buka Opsi Pemakzulan!

Tahapan yang umumnya dilakukan:

  • Pemberitahuan tunggakan pajak

  • Surat teguran kepada wajib pajak

  • Penagihan aktif oleh otoritas pajak

  • Pemblokiran rekening atau aset tertentu


Pentingnya Kepatuhan Wajib Pajak

Kepatuhan perpajakan menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung pembiayaan negara dan pembangunan nasional. Oleh karena itu, masyarakat dan pelaku usaha diimbau memenuhi kewajiban perpajakan secara tepat waktu.


Kesimpulan

Kanwil DJP Jakarta Selatan II meningkatkan penagihan aktif dengan memblokir 60 rekening bank milik wajib pajak penunggak. Langkah ini menjadi bagian dari penguatan kepatuhan perpajakan.

Tags:
##Pajak##DJP##RekeningBank
Bagikan:Facebook𝕏 / TwitterWhatsApp

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar

Memuat verifikasi keamanan…