Memuat...IDR/USD 16.285▼ 0.12%IHSG 7.842,11▲ 0.64%Emas Rp 1.384.000/grJakarta 29°C ☁

Korlantas Izinkan Sirine “Tot Tot Wuk Wuk” PJR

Isabella Aluna Zahira•
Nasional

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memberikan penjelasan terkait penggunaan sirine dan lampu isyarat oleh kendaraan Patroli Jalan Raya (PJR), termasuk istilah populer “tot tot wuk wuk” yang sering menjadi sorotan publik.

Korlantas menegaskan bahwa penggunaan perangkat tersebut masih diperbolehkan, namun harus mengikuti aturan dan kebutuhan operasional di lapangan.


Penegasan dari Korlantas

Digunakan sesuai situasi darurat dan tugas

Dalam penjelasannya, Korlantas menyebut sirine dan rotator hanya digunakan untuk kepentingan tertentu, bukan secara sembarangan.

Poin penting:

KPK Geledah Djarum, Kasus Cukai Membesar: Di Tengah Rumor Haji Isam dan Masa Depan BCA
Baca Juga · Nasional
KPK Geledah Djarum, Kasus Cukai Membesar: Di Tengah Rumor Haji Isam dan Masa Depan BCA
  • Sirine dan rotator digunakan untuk tugas pengawalan dan patroli

  • Penggunaan harus sesuai kondisi darurat atau kepentingan prioritas

  • Tidak boleh digunakan di luar kebutuhan operasional


Respons atas Sorotan Publik

Istilah “tot tot wuk wuk” jadi perhatian

Istilah “tot tot wuk wuk” sempat viral di media sosial sebagai sindiran terhadap penggunaan sirine kendaraan dinas.

Menanggapi hal tersebut:

  • Korlantas menegaskan fungsi sirine tetap penting

  • Penggunaan tetap diatur agar tidak mengganggu pengguna jalan lain

  • Pengawasan terhadap penyalahgunaan akan diperketat


Tujuan Penggunaan Sirine PJR

Mendukung kelancaran lalu lintas

Sirine dan lampu isyarat pada kendaraan PJR berfungsi untuk mendukung tugas kepolisian dalam pengaturan lalu lintas dan pengawalan.

Kebut Kelengkapan Barbuk, Penyidik JAM Pidsus Cecar Anak Buah Dirut CNI Derian Sampetoding
Baca Juga · Nasional
Kebut Kelengkapan Barbuk, Penyidik JAM Pidsus Cecar Anak Buah Dirut CNI Derian Sampetoding

Fungsi utamanya:

  • Mempercepat respons di situasi darurat

  • Mengawal kendaraan prioritas

  • Membantu pengaturan arus lalu lintas


Regulasi Lalu Lintas

1. Penggunaan sirine bukan tanpa aturan

Meski diperbolehkan, penggunaannya diatur ketat untuk mencegah penyalahgunaan.

2. Sensitivitas publik meningkat

Perhatian publik terhadap sirine menunjukkan tingginya kepedulian terhadap keadilan di jalan raya.

BNI Cetak Rekor Rp27,5 Triliun, Kasus Dana Pascatambang Rp112 Miliar Menguji Pengawasan
Baca Juga · Nasional
BNI Cetak Rekor Rp27,5 Triliun, Kasus Dana Pascatambang Rp112 Miliar Menguji Pengawasan

3. Pentingnya edukasi lalu lintas

Masyarakat perlu memahami fungsi kendaraan prioritas agar tidak terjadi salah persepsi.


Kesimpulan

Korlantas menegaskan bahwa penggunaan sirine “tot tot wuk wuk” oleh PJR tetap diperbolehkan, selama sesuai aturan dan kebutuhan operasional di lapangan untuk mendukung tugas kepolisian.

Tags:
#Korlantas Polri#Sirine PJR#Lalu Lintas Indonesia
Bagikan:Facebook𝕏 / TwitterWhatsApp

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar

Memuat verifikasi keamanan…