Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memberikan penjelasan terkait penggunaan sirine dan lampu isyarat oleh kendaraan Patroli Jalan Raya (PJR), termasuk istilah populer “tot tot wuk wuk” yang sering menjadi sorotan publik.
Korlantas menegaskan bahwa penggunaan perangkat tersebut masih diperbolehkan, namun harus mengikuti aturan dan kebutuhan operasional di lapangan.
Penegasan dari Korlantas
Digunakan sesuai situasi darurat dan tugas
Dalam penjelasannya, Korlantas menyebut sirine dan rotator hanya digunakan untuk kepentingan tertentu, bukan secara sembarangan.
Poin penting:
Sirine dan rotator digunakan untuk tugas pengawalan dan patroli
Penggunaan harus sesuai kondisi darurat atau kepentingan prioritas
Tidak boleh digunakan di luar kebutuhan operasional
Respons atas Sorotan Publik
Istilah “tot tot wuk wuk” jadi perhatian
Istilah “tot tot wuk wuk” sempat viral di media sosial sebagai sindiran terhadap penggunaan sirine kendaraan dinas.
Menanggapi hal tersebut:
Korlantas menegaskan fungsi sirine tetap penting
Penggunaan tetap diatur agar tidak mengganggu pengguna jalan lain
Pengawasan terhadap penyalahgunaan akan diperketat
Tujuan Penggunaan Sirine PJR
Mendukung kelancaran lalu lintas
Sirine dan lampu isyarat pada kendaraan PJR berfungsi untuk mendukung tugas kepolisian dalam pengaturan lalu lintas dan pengawalan.
Fungsi utamanya:
Mempercepat respons di situasi darurat
Mengawal kendaraan prioritas
Membantu pengaturan arus lalu lintas
Regulasi Lalu Lintas
1. Penggunaan sirine bukan tanpa aturan
Meski diperbolehkan, penggunaannya diatur ketat untuk mencegah penyalahgunaan.
2. Sensitivitas publik meningkat
Perhatian publik terhadap sirine menunjukkan tingginya kepedulian terhadap keadilan di jalan raya.
3. Pentingnya edukasi lalu lintas
Masyarakat perlu memahami fungsi kendaraan prioritas agar tidak terjadi salah persepsi.
Kesimpulan
Korlantas menegaskan bahwa penggunaan sirine “tot tot wuk wuk” oleh PJR tetap diperbolehkan, selama sesuai aturan dan kebutuhan operasional di lapangan untuk mendukung tugas kepolisian.