Memuat...IDR/USD 16.285▼ 0.12%IHSG 7.842,11▲ 0.64%Emas Rp 1.384.000/grJakarta 29°C ☁

Pakar Minta RUU Polri Batasi Polisi di Jabatan Sipil

Isabella Aluna Zahira•
Nasional

Pembahasan revisi RUU Polri kembali menjadi sorotan. Sejumlah pakar menilai aturan baru perlu memberikan batasan yang jelas terkait penempatan anggota polisi aktif pada jabatan sipil di luar institusi kepolisian.

Menurut pandangan akademisi, pengaturan yang tegas diperlukan agar tidak terjadi perluasan kewenangan yang berpotensi menimbulkan tumpang tindih fungsi antara aparat penegak hukum dan birokrasi sipil.

Pentingnya Batasan dalam Regulasi

Menjaga Profesionalisme Institusi

Pakar menekankan bahwa penugasan polisi aktif di lembaga sipil sebaiknya dilakukan secara terbatas dan hanya pada posisi yang memang membutuhkan kompetensi khusus dari kepolisian.

Beberapa alasan yang dikemukakan:

Pejabat Tak Jujur Lapor Kekayaan, Komisi III Tolak Perampasan Otomatis: Lalu Apa Sanksinya?
Baca Juga · Nasional
Pejabat Tak Jujur Lapor Kekayaan, Komisi III Tolak Perampasan Otomatis: Lalu Apa Sanksinya?
  • Menjaga fokus tugas utama kepolisian.

  • Menghindari konflik kepentingan.

  • Memperkuat profesionalisme institusi.

  • Menjaga independensi birokrasi sipil.

Hubungan dengan Prinsip Demokrasi

Pemisahan Fungsi Sipil dan Keamanan

Dalam sistem demokrasi modern, terdapat prinsip pemisahan yang jelas antara fungsi keamanan dan administrasi sipil. Oleh karena itu, sejumlah ahli menilai aturan dalam RUU Polri perlu dirancang secara hati-hati.

Poin yang menjadi perhatian:

  • Transparansi dalam penempatan personel.

  • Mekanisme pengawasan yang kuat.

  • Kriteria jabatan yang dapat diisi polisi aktif.

  • Batas waktu penugasan yang jelas.

Dampak terhadap Tata Kelola Pemerintahan

Meningkatkan Akuntabilitas Publik

Aturan yang lebih rinci dinilai dapat memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.

KPK Geledah Djarum, Kasus Pajak Belum Tuntas: Mengapa Isu Tekanan Politik Menguat?
Baca Juga · Nasional
KPK Geledah Djarum, Kasus Pajak Belum Tuntas: Mengapa Isu Tekanan Politik Menguat?

Manfaat pengaturan yang jelas:

  • Mencegah tumpang tindih kewenangan.

  • Memperkuat tata kelola pemerintahan.

  • Menjaga keseimbangan fungsi lembaga negara.

  • Mendukung reformasi kelembagaan.

Berdasarkan Pandangan Akademisi dan Pakar Hukum

Artikel ini merangkum pandangan para ahli yang terlibat dalam diskusi kebijakan publik terkait revisi RUU Polri.

Relevan dengan Tata Kelola Demokrasi

Isu penempatan aparat aktif pada jabatan sipil menjadi bagian dari pembahasan mengenai reformasi kelembagaan dan akuntabilitas negara.

MA Batalkan Suket Gibran, Deddy Sitorus Desak Mundur dan Buka Opsi Pemakzulan!
Baca Juga · Nasional
MA Batalkan Suket Gibran, Deddy Sitorus Desak Mundur dan Buka Opsi Pemakzulan!

Memberikan Konteks yang Lebih Luas

Selain membahas polemik RUU Polri, artikel juga menjelaskan pentingnya pemisahan fungsi sipil dan keamanan dalam sistem pemerintahan modern.

Kesimpulan

Pakar meminta revisi RUU Polri memuat aturan yang lebih tegas mengenai penempatan polisi aktif di jabatan sipil. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga profesionalisme kepolisian, memperkuat tata kelola pemerintahan, dan mendukung prinsip demokrasi.

Tags:
#RUU Polri#Jabatan Sipil#Reformasi Kepolisian
Bagikan:Facebook𝕏 / TwitterWhatsApp

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar

Memuat verifikasi keamanan…