Memuat...IDR/USD 16.285▼ 0.12%IHSG 7.842,11▲ 0.64%Emas Rp 1.384.000/grJakarta 29°C ☁

Dadan Dicopot dari BGN, Pengamat Desak KPK Usut Dugaan Korupsi Program Makan Bergizi Gratis

Rafael Samuel•
Nasional

Suarpantura.com - Keputusan Presiden Prabowo Subianto mencopot Dadan Hindayana dari jabatan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) dinilai harus menjadi momentum bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut berbagai dugaan penyimpangan yang menyeret lembaga tersebut.

Sejumlah pihak menilai pergantian pimpinan tidak cukup jika tidak diikuti dengan penelusuran terhadap dugaan korupsi yang muncul dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Pengamat kebijakan publik Fernando Emas mengatakan, pergantian pucuk pimpinan BGN seharusnya membuka jalan bagi aparat penegak hukum untuk menelusuri secara menyeluruh pengelolaan anggaran dan proses pengadaan barang maupun jasa di lingkungan BGN. Menurutnya, berbagai laporan yang telah beredar perlu ditindaklanjuti secara transparan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

“Pencopotan Kepala BGN harus menjadi pintu masuk bagi KPK untuk mengusut tuntas berbagai dugaan korupsi yang selama ini muncul dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis. Publik membutuhkan kejelasan dan transparansi. Jangan sampai pergantian pejabat hanya menjadi solusi politik tanpa menyentuh substansi persoalan yang sesungguhnya,” kata Fernando Emas, Selasa (2/6/2026).

Fernando menilai Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program prioritas nasional dengan alokasi anggaran yang besar sehingga membutuhkan sistem pengawasan yang ketat. Karena itu, setiap indikasi penyimpangan harus diperiksa secara profesional demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap program unggulan pemerintahan Prabowo-Gibran.

KPK Geledah Djarum, Kasus Cukai Membesar: Di Tengah Rumor Haji Isam dan Masa Depan BCA
Baca Juga · Nasional
KPK Geledah Djarum, Kasus Cukai Membesar: Di Tengah Rumor Haji Isam dan Masa Depan BCA

Menurut Fernando, pergantian Dadan Hindayana terjadi di tengah meningkatnya sorotan publik terhadap BGN. Sejumlah polemik sempat mencuat, mulai dari kontroversi pengadaan motor listrik, wacana ekspansi program MBG ke luar negeri, hingga laporan dugaan korupsi yang telah masuk ke KPK.

“Ketika sebuah lembaga mengelola anggaran yang sangat besar dan menyangkut kebutuhan dasar masyarakat, maka standar akuntabilitasnya juga harus sangat tinggi. Karena itu semua laporan dugaan penyimpangan harus dibuka dan diperiksa secara profesional,” ujarnya.

Desakan tersebut berkaitan dengan laporan yang sebelumnya disampaikan Indonesia Corruption Watch (ICW) kepada KPK pada 7 Mei 2026 terkait dugaan korupsi proyek pengadaan jasa sertifikasi halal di lingkungan BGN. Dalam laporan itu, ICW memperkirakan adanya potensi kerugian negara mencapai Rp49,5 miliar dari proyek bernilai Rp141,79 miliar yang dilaksanakan pada 2025.

ICW melaporkan Dadan Hindayana bersama perusahaan penyedia jasa berinisial PT BKI. Berdasarkan hasil kajian terhadap empat paket pengadaan, ICW menemukan sejumlah indikasi yang dinilai berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Kebut Kelengkapan Barbuk, Penyidik JAM Pidsus Cecar Anak Buah Dirut CNI Derian Sampetoding
Baca Juga · Nasional
Kebut Kelengkapan Barbuk, Penyidik JAM Pidsus Cecar Anak Buah Dirut CNI Derian Sampetoding

Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, sebelumnya mengungkapkan adanya empat persoalan utama dalam proyek tersebut. Mulai dari dugaan tidak adanya dasar hukum yang kuat dalam pengadaan sertifikasi halal oleh BGN, indikasi pemecahan paket pekerjaan, dugaan praktik pinjam bendera oleh penyedia jasa, hingga potensi penggelembungan harga atau mark up.

Menurut perhitungan ICW, biaya pengurusan sekitar 4.000 sertifikat halal seharusnya berada di kisaran Rp92,2 miliar berdasarkan standar tarif resmi BPJPH. Namun nilai kontrak proyek tercatat mencapai Rp141,7 miliar, sehingga terdapat selisih sekitar Rp49,5 miliar yang diduga menjadi potensi kerugian negara.

Fernando menilai temuan yang disampaikan ICW layak menjadi bahan penyelidikan mendalam oleh KPK. Ia menegaskan laporan tersebut disusun berdasarkan data dan analisis yang perlu diuji melalui proses hukum.

“Laporan ICW tidak muncul dari ruang kosong. Ada data, ada analisis, ada perhitungan kerugian negara, ada dugaan mark up, ada dugaan pemecahan paket pengadaan dan dugaan pelanggaran tata kelola. Semua itu harus diuji melalui proses hukum yang transparan,” katanya.

BNI Cetak Rekor Rp27,5 Triliun, Kasus Dana Pascatambang Rp112 Miliar Menguji Pengawasan
Baca Juga · Nasional
BNI Cetak Rekor Rp27,5 Triliun, Kasus Dana Pascatambang Rp112 Miliar Menguji Pengawasan

Ia menegaskan bahwa pencopotan Dadan Hindayana seharusnya menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola Program Makan Bergizi Gratis. Menurutnya, pemerintah harus memastikan program yang ditujukan untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat tidak tercoreng oleh dugaan praktik korupsi.

“Jangan hanya ganti orang. Yang jauh lebih penting adalah memastikan apakah ada penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara. Kalau memang ada, maka harus diproses secara hukum tanpa pandang bulu. Tidak boleh ada pihak yang kebal hukum,” tegas Fernando.

Fernando juga mendorong KPK segera memanggil seluruh pihak yang terlibat dalam proyek pengadaan sertifikasi halal tersebut, mulai dari pejabat BGN, penyedia jasa, hingga pihak yang terlibat dalam proses perencanaan dan penganggaran.

“Publik sedang menunggu. Pencopotan Kepala BGN jangan sampai menjadi akhir dari persoalan. Justru ini harus menjadi awal untuk membongkar apakah ada praktik korupsi di balik pengelolaan anggaran Program Makan Bergizi Gratis. KPK harus hadir menjawab keraguan publik itu,” pungkasnya.

Tags:
#MBG#dadan hindayana#Badan Gizi Nasional#BGN#KPK
Bagikan:Facebook𝕏 / TwitterWhatsApp

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar

Memuat verifikasi keamanan…