Suarapantura.com - Pengusutan kasus dugaan mark up anggaran kontrak konsultan hukum di PT PLN (Persero) Tahun Anggaran 2024/2025 senilai Rp13,5 miliar terus menjadi sorotan.
Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta disebut masih mendalami berbagai informasi terkait perkara yang menyeret nama sejumlah pejabat di lingkungan perusahaan pelat merah tersebut.
Di tengah proses hukum yang berjalan, beredar informasi mengenai adanya upaya pendekatan kepada pihak Kejati DKI Jakarta agar penanganan perkara tersebut dihentikan. Informasi itu menyebut sejumlah pihak di lingkungan PLN melakukan berbagai langkah untuk mencari akses komunikasi dengan pihak kejaksaan.
Seorang sumber yang mengaku mengetahui dinamika internal PLN menyebut manuver tersebut diduga dilakukan untuk meredam proses hukum yang sedang berjalan. Bahkan, upaya pendekatan disebut tidak hanya dilakukan melalui jaringan internal, tetapi juga melalui pihak eksternal yang dianggap memiliki kedekatan dengan jajaran Kejati DKI Jakarta.
Menanggapi perkembangan tersebut, Koordinator Nasional Relawan Listrik Untuk Negeri (Re-LUN) sekaligus Ketua Umum Ikatan Wartawan Online (IWO), Teuku Yudhistira, meminta Kejati DKI Jakarta tetap konsisten dan independen dalam mengusut dugaan penyimpangan anggaran tersebut. Menurutnya, proses hukum harus berjalan tanpa intervensi dari pihak mana pun.
“Kami mendesak Kejati DKI Jakarta serius dan tetap on the track mengungkap dugaan korupsi ini. Meski kami paham banyak pihak-pihak yang terus berupaya mengintervensi agar kasus ini segera dihentikan,” kata Yudhistira di Jakarta.
Ia menilai penyidik menghadapi tantangan besar mengingat PLN merupakan salah satu BUMN strategis yang memiliki jaringan luas dan kepentingan yang kompleks. Karena itu, Yudhistira berharap aparat penegak hukum tidak ragu mengambil langkah hukum apabila ditemukan bukti yang cukup.
“Harapannya tentu penyidik tidak gentar. Tangkap Yusuf Didi dan para kroninya jika memang indikasi korupsi yang melibatkan mereka bisa dibuktikan. Jangan ada kata tebang pilih,” tegasnya.
Selain itu, Yudhistira juga meminta kalangan akademisi, khususnya Fakultas Hukum Universitas Indonesia, turut mengawal proses hukum secara transparan. Menurutnya, hal tersebut penting mengingat Direktur Legal & Human Capital PLN, Yusuf Didi Setiarto, saat ini menjabat sebagai Ketua Ikatan Alumni Fakultas Hukum UI.
Hingga berita ini ditulis, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta Dapot Dariarma belum memberikan tanggapan terkait perkembangan penanganan perkara tersebut maupun informasi mengenai dugaan upaya pendekatan yang disebut-sebut terjadi selama proses penyelidikan berlangsung.