Suarapantura.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) yang ditaksir menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp11 triliun.
Dalam pengusutan perkara tersebut, KPK turut memanggil Direktur Bank Negara Indonesia (BNI), Munadi Herlambang, guna menelusuri aliran dana pinjaman yang diduga tidak digunakan sesuai tujuan awal pembiayaan.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa kredit yang diberikan LPEI seharusnya digunakan untuk mendukung kegiatan ekspor. Namun dalam praktiknya, sebagian dana diduga dialihkan untuk kepentingan lain yang tidak sesuai ketentuan.
“Dalam perjalanannya, uang ini kemudian tidak hanya digunakan untuk ekspor. Ada yang digunakan untuk kepentingan pribadi, usaha lain, hingga ditempatkan di perbankan,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
KPK Telusuri Jejak Dana Pinjaman
Menurut Asep, pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, termasuk jajaran perbankan, dilakukan untuk mengetahui ke mana aliran dana kredit tersebut bermuara.
Penyidik ingin memastikan penggunaan dana yang diperoleh para debitur penerima fasilitas kredit dari LPEI serta mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penyimpangan tersebut.
“Itu yang sedang kami dalami. Karena itu kami memanggil pihak-pihak yang terkait dengan pinjaman tersebut untuk mengetahui ke mana dana pembiayaan ekspor itu dialirkan,” katanya.
Munadi Herlambang sebelumnya diketahui pernah dipanggil KPK pada 8 Desember 2025. Namun saat itu ia tidak memenuhi panggilan penyidik.
Enam Tersangka Sudah Ditetapkan
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka yang berasal dari pihak LPEI maupun debitur penerima kredit.
Dari internal LPEI, tersangka yang telah ditetapkan adalah Direktur Pelaksana I LPEI Dwi Wahyudi dan Direktur Pelaksana IV LPEI Arif Setiawan.
Sementara dari pihak PT Petro Energy (PE), KPK menetapkan Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal sekaligus Komisaris Utama PT Petro Energy Jimmy Masrin, Direktur Utama PT Petro Energy Newin Nugroho, serta Direktur Keuangan PT Petro Energy Susi Mira Dewi Sugiarta.
Selain itu, KPK juga menetapkan Hendarto sebagai tersangka dalam klaster debitur PT Sakti Mait Jaya Langit dan PT Mega Alam Sejahtera yang tergabung dalam Grup PT Bara Jaya Utama.
Kerugian Negara Capai Rp11 Triliun
KPK mengungkapkan bahwa total terdapat 15 debitur yang menerima fasilitas kredit dari LPEI dan masuk dalam penyelidikan perkara ini.
Pemberian kredit yang diduga tidak sesuai prosedur serta penyalahgunaan dana pinjaman tersebut diperkirakan menyebabkan kerugian negara dengan nilai fantastis, yakni lebih dari Rp11 triliun.
Saat ini penyidik masih terus menelusuri aliran dana dan peran masing-masing pihak guna mengungkap secara utuh konstruksi perkara yang menjadi salah satu kasus korupsi terbesar di sektor pembiayaan ekspor tersebut.